Berita

Publika

Human Error Situng KPU Cacat Hukum

SENIN, 29 APRIL 2019 | 21:14 WIB

BUKAN rahasia lagi telah terjadi banyak ketidakwajaran pada pemilihan umum (Pemilu) 2019 ini. Hanya mereka yang matanya dibutakan dan telinganya ditulikan saja yang tidak bisa melihat dan mendengar ketidakwajaran ini. Karena teknologi sudah membuat kita semua melek sehingga bisa melihat, serta mendengar, apa yang terjadi di seluruh dunia secara cepat.

Dengan kemajuan teknologi yang sangat progresif, masyarakat di belahan bumi manapun dapat memperoleh berita secara langsung dari masyarakat di belahan bumi lainnya. Peran media mainstream dalam hal ini menjadi tidak signifikan lagi. Terima kasih kepada media sosial khususnya aplikasi Whatsapp yang memungkinkan hal tersebut terjadi.

Lihat saja ketidakwajaran yang terjadi di Malaysia terkait pencoblosan surat suara sebelum jadwal pemilu yang menguntungkan salah satu pasangan calon presiden (paslon) dan calon legislatif (caleg) tertentu dapat beredar begitu cepat di berbagai media sosial.


Juga beredar video-video yang memperlihatkan ketidakwajaran saat pencoblosan di berbagai TPS (Tempat Pemungutan Suara) dimana terlihat penjaga-penjaga TPS mencoblos sendiri surat suara dan memasukkannya ke kotak suara dengan mudahnya.

Video-video tersebut diambil oleh masyarakat setempat, dan kemudian beredar dengan cepat sekali melalui media sosial. Oleh karena itu, banyak masyarakat yang percaya bahwa video tersebut asli, alias tidak diedit, alias bukan hoax.

Ketidakwajaran tersebut masih berlanjut pada perhitungan suara di KPU yang menggunakan aplikasi yang dikenal dengan Situng (Sistem Informasi Perhitungan Suara) KPU. Ketidakwajaran ini terjadi karena banyak kesalahan input data TPS ke dalam sistem Situng KPU yang sejauh ini hanya menguntungkan paslon 01 saja. Karena hanya menguntungkan paslon 01 saja maka kesalahan input data ditengarai sebagai ketidakwajaran input, alias curang.

Ketua KPU memang sudah menyatakan telah terjadi kesalahan memasukkan data pada Situng KPU, seperti dimuat di berbagai media nasional. Artinya, kesalahan ini benar adanya, bukan hoax. Ketua KPU mengatakan bahwa kesalahan input data ini merupakan kelalaian, dan membantah kesalahan input data merupakan kesengajaan untuk memenangkan paslon 01, meskipun faktanya (hampir) semua kesalahan memang memberi keuntungan kepada paslon 01 saja.

Di sini ada beberapa persoalan utama terkait kesalahan input data. Pertama, harus diakui manusia dapat melakukan kesalahan, dan itu adalah manusiawi. Dan sekarang masyarakat diminta untuk memaklumi kesalahan manusia (human error) tersebut, karena manusiawi. Ini sebenarnya yang ingin disampaikan oleh KPU, masyarakat harus maklum atas kesalahan manusia ini, meskipun kesalahan tersebut secara kasat mata terpola memberi keuntungan kepada paslon 01 saja.

Kemudian, kita sangat paham bahwa manusia dapat melakukan kesalahan, apalagi mereka harus memasukkan data dan menghitung perolehan suara lebih dari 800 ribu TPS. Tetapi KPU lupa bahwa salah satu tujuan utama penggunaan teknologi seperti Situng KPU ini justru untuk mengeliminasi kesalahan manusia yang disebut human error tersebut. Sistem informasi, Situng KPU, yang baik seharusnya dirancang untuk mendeteksi dan memprediksi human error, dan mencegahnya agar tidak terjadi.
 
Kalau kesalahan input masih dapat terjadi pada aplikasi Situng KPU ini, maka Situng KPU ini harus dinyatakan tidak layak digunakan khususnya untuk kepentingan nasional yang sangat penting seperti Pilpres dan Pileg karena menyangkut martabat bangsa dan negara dalam melaksanakan demokrasi. Alasannya tidak layak karena kalau bisa terjadi satu kesalahan input maka tidak tertutup kemungkinan bisa terjadi puluhan atau ratusan, bahkan ribuan dan puluhan ribu kesalahan. Dan KPU tidak bisa minta masyarakat untuk memeriksa dan kemudian memberitahu KPU untuk mengkoreksi kesalahan tersebut karena itu bukan tugas masyarakat.

Masyarakat hanya bisa menyatakan apakah Situng KPU layak digunakan atau tidak berdasarkan tingkat akurasi input data. Kalau masih bisa terjadi kesalahan input, apalagi dengan frekuensi kesalahan yang banyak seperti sekarang ini, maka aplikasi Situng KPU tersebut sebenarnya tidak layak digunakan. Artinya, aplikasi yang menggunakan sistem seperti Situng harus sempurna, dan tidak boleh terjadi kesalahan input.

Terakhir, kesalahan input perolehan suara sama saja menghilangkan suara rakyat yang diberikan kepada salah satu paslon, dan kemudian diserahkan secara ilegal oleh petugas input data kepada paslon lain yang tidak dipilihnya. Bukankah modus seperti ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hak konstitusi rakyat sekaligus hak azasi manusia, dan hukumannya adalah pidana?

Anthony Budiawan
Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya