Berita

Jurubicara Kemlu Arrmanatha Christiawan Nasir/RMOL

Dunia

Kemlu Sebut Penabrakan KRI Oleh Kapal Vietnam Melanggar Hukum Internasional

SENIN, 29 APRIL 2019 | 19:17 WIB | LAPORAN:

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyayangkan penabrakan sengaja yang dilakukan kapal perikanan Vietnam, terhadap kapal KRI Tjipradi 381 di perairan Indonesia, tepatnya di Laut Natuna Utara pada Sabtu (27/4) pukul 14.45 WIB.

"Indonesia sangat menyesalkan kejadian yang terjadi antara kapal dinas perikanan Vietnam dan KRI Tjiptadi 381 yang terjadi kemarin di perairan antara Indonesia dan Vietnam," ungkap Jurubicara Kemlu Arrmanatha Christiawan Nasir di Ruang Palapa, Kemlu, Pejambon, Senin (29/4).

Pria yang akrab disapa Tata ini menegaskan, apa yang dilakukan kapal Vietnam tersebut telah membahayakan personelnya sendiri. Bahkan tindakan penabrakan sengaja itu telah melanggar hukum internasional.


"Intinya bahwa tindakan yang dilakukan oleh kapal dinas Vietnam itu sangat membahayakan personel baik dari KRI maupun dari kapal Vietnam itu sendiri. Dan selain itu, tindakan-tindakan yang dilakukan oleh kapal dinas Vietnam itu melanggar hukum internasional," tuturnya.

Tadi pagi, pihaknya telah memanggil Kedutaan Besar Vietnam di Jakarta, dan menyampaikan protes penuh atas kejadian tersebut. Saat ini Kemlu juga tengah menanti laporan lengkap dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

"Pagi tadi Kementerian Luar Negeri telah memanggil wakil dari Kedubes Vietnam di Jakarta dan menyampaikan protes Indonesia atas kejadian yang terjadi kemarin," tuturnya.

"Kementerian Luar Negeri menunggu laporan lengkap atas kejadian tersebut dari Panglima TNI untuk kita jadikan dasar dalam penyelesaian masalah ini dengan pemerintah Vietnam," tandasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya