Berita

Effendi Gazali/Net

Publika

Siapa Sesungguhnya Yang Hancurkan Peradaban (Melalui Pemilu Ini)?

JUMAT, 26 APRIL 2019 | 18:12 WIB

SEMULA saya berusaha diam, agar tidak menambah konflik anak bangsa. Apalagi kita berduka cita mendalam, mendengar berpulangnya hampir 300 KPPS (dari 5.672.303  KPPS di 810.329 TPS).

Namun belakangan, muncul beberapa pihak yang mengeluarkan kata-kata bijak, seakan dialah yang paling tergerak cepat mengatasi keadaan. Padahal, jangan-jangan, mereka salah satu biang masalahnya.

Maka saya ajak untuk buka-bukaan. Kapan perlu dalam salah satu sesi terbuka, ilmiah, dan civilized di KPU (asal jangan dengan niat menambah lagi konflik bangsa ini).


Tujuan pengajuan Judicial Review ke MK (awal tahun 2013), adalah menyelamatkan peradaban Indonesia. Sejak awal, kami akademisi sudah mencium gelagat buruk dari sekelompok orang yang akan mendisain agar Pilpres Indonesia hanya akan diikuti oleh dua capres atau bahkan Calon Tunggal!

Bayangkan kami sudah mencium gelagat itu sejak tahun 2013!

Kenapa kami anggap itu akan MERUSAK PERADABAN?

Kalau Anda memahami hancurnya peradaban karena potensi penyalahgunaan media sosial, pasti Anda akan mencegah dengan segala upaya agar tidak terjadi Pilpres dengan hanya dua capres. Apalagi Calon Tunggal!
Lihat apa yang terjadi? Sangat banyak: energi dan waktu KPU, Bawaslu, Polri, serta politisi, terbuang untuk menangani HOAX, ujaran kebencian, dan pencemaran di medsos. Yang terakhir ini, antara kubu "cebong" lawan "kampret"!

Sangat terasa kurang waktu untuk Sosialisasi Pemilu, apalagi SIMULASI!

Kalau simulasinya ilmiah, dengan mempertimbangkan segala kondisi, maka segala kelelahan dan gangguan kesehatan HARUS TERDETEKSI! Masa simulasi berbeda betul dengan kenyataan?

Waktu lima tahun dua bulan dibuang percuma oleh Pembuat Undang Undang untuk menghasilkan Kodifikasi UU Pemilu. Ngototnya hanya untuk Presidential Threshold, sampai voting dini hari!

Sebetulnya sejak 2015, kami sudah mengusulkan manajemen pemilu serentak. Antara lain, 1 Desember 2015 pada  peluncuran buku Mendagri, Tjahjo Kumolo, "Dasar Hukum Pemilu Serentak". Kami usul agar Pemilu Serentak dibagi menjadi dua. Yaitu Pemilu Nasional Serentak (Presiden, DPR, DPD) dan Pemilu Daerah Serentak (Kepala Daerah, DPRD tingkat 1, DPRD tingkat 2). Jaraknya 2,5 tahun. Tapi sepertinya usul ini dan usul teman-teman civil society lain hilang di tengah hiruk-pikuk Presidential Threshold!

Apakah SESIMPEL itu masalah kita sekarang, HANYA KARENA Presidential Threshold?? Bukan sesimpel itu, tapi Pemilu serentak hanya salah satu metode untuk membuang Presidential Threshold; agar peradaban bangsa tidak dibiarkan hancur, karena keterbelahan, di depan mulut penghancur peradaban bernama "media sosial".

Niat asli (original intent) Pembentuk UUD kita memang agar bangsa tidak terbelah, walau niat itu dirumuskan jauh sebelum era sisi kelam medsos.

Kalau sudah terbelah begitu dalam, apalagi bawaan luka lama sejak 2014, segala sesuatu dicurigai. Hampir tidak pernah kita bisa duduk bersama, mencari penyelesaian, secara beradab!

DPT tidak pernah diterima dengan baik, KTP elektronik juga belum pernah beres, kertas suara dicurigai tercoblos, setting website dicurigai, aparat dicurigai tidak netral, apalagi Quick Count dan sebagainya; apa-apa saja membelah dan dicurigai!

Tidak cukup lagi peradaban untuk bisa menyelesaikan masalah bersama!

Kami sudah memprediksinya sejak 2013!

Di mana posisi Anda sesungguhnya? Anda jadi bagian yang menjaga peradaban atau yang merusaknya melalui Presidential Threshold? Anda tidak sadar atau Anda sengaja, mengumpankan bangsa yang jadi terbelah, ke depan mulut menganga perusak peradaban bernama 'media sosial'?

*Presidential Threshold: ambang batas pencalonan presiden; harus 20 persen kursi legislatif, hasil Pemilu lima tahun lalu. Syarat begini hanya ada pada Pemilu serentak Indonesia. Gara-gara syarat ini, calon presiden Pemilu 2019 sudah dihitung betul agar tersisa dua pasangan saja.


Effendi Gazali
Pakar Komunikasi Politik

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya