Berita

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah/RMOL

Hukum

4 Tersangka Suap Proyek Air Minum Segera Disidang

JUMAT, 26 APRIL 2019 | 17:50 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyidang empat tersangka dugaan suap proyek SPAM di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Mereka adalah Kasatker SPAM Strategis Lampung, Anggiat P Nahot Simaremare; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah; Kasatker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar; dan PPK SPAM Toba 1 Sumut, Donny Sofyan Arifin.

"KPK telah menyelesaikan penyidikan untuk 4 orang tersangka suap SPAM di Kementerian PUPR. Penyidik telah menyerahkan para tersangka dan barang bukti pada Penuntut Umum pada hari ini, atau tahap 2," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (26/4).


Febri mengatakan, keempat tersangka suap SPAM itu akan disidiang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Pemberkasan perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," sebutnya.

Selama proses penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sedikitnya 150 orang saksi untuk dimintai keterangan. Yakni 92 orang diantaranya berasal dari pejabat, PNS di Kementerian PUPR, hingga pihak swasta dan pihak lain yang terkait.

Dalam kasus ini, KPK juga telah menyita miliaran uang rupiah dan pecahan mata uang asing. Selain itu, sejumlah aset dari para tersangka dan saksi pun turut diamankan oleh KPK.

Untuk jumlah uang yang diamankan yakni Rp 40.156.845.147, USD 501.600, SGD 305.312, AUSD 20.500, HKD 147.240, EUR 30.825, GBP 4000, RM 345.712, CNY 85.100, KRW 6.775.000, THB 158.470, YJP 901.000, VND 38.000.000, ILS 1.800 dan TRY 330.

"Uang tersebut disita dari 88 orang pejabat Kementerian PUPR, baik yang berstatus tersangka ataupun masih saksi," kata Febri.

Selanjutnya, puluhan pejabat di Kementerian PUPR juga telah mengembalikan uang kepada KPK. Tercatat sekitar hampir Rp 20 miliar lebih.

"Sebagian dari pejabat Kementerian PUPR telah melakukan pengembalian," demikian Febri.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya