Berita

Edward Seky Soeryadjaya/Net

X-Files

Edward Soeryadjaya Bakal Habiskan Sisa Umur di Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Perberat Vonis
KAMIS, 25 APRIL 2019 | 09:48 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bos Ortus Holding Limited, Edward Seky Soeryadjaya bakal menghabiskan sisa umurnya di penjara. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman pria berusia 71 tahun itu.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," demikian putusan perkara nomor 9/PID.SUS-TPK/2019/PT.DKI.

Putusan banding ini diketuk majelis hakim yang diketuai Elang Prakoso Wibowo dengan anggota Mohammad Zubaidi Rahmat, I Nyoman Adi Juliasa, Reny Halida Ilham Malik, dan Lafat Akbar.


Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI menyatakan mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor perkara 34/Pid.Sus/TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Januari 2019 yang dimintakan banding. Namun hanya sekadar pidana yang di­jatuhkan kepada Terdakwa.

Sementara hukuman tam­bahan berupa kewajiban un­tuk membayar uang pengganti sebesar Rp 25,63 miliar tidak berubah.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI sependapat bahwa Edward terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengelolaan investasi Dana Pensiun (Dapen) Pertamina.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Edward 12,5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 25,63 miliar.

Edward diseret ke meja hijau karena merugikan Dapen Pertamina dalam investasi saham PT Sugih Energy (SUGI).

Kasus ini bermula ketika Edward minta dipertemukan dengan Helmi Kamal Lubis, Presiden Direktur Dapen Pertamina pada 2014 silam.

Edward hendak membujuk Helmi menginvestasikan uang Dapen Pertamina di saham SUGI. Sekaligus menawarkan saham SUGI yang dimilikinya.

Singkat cerita, terjadi kesepakatan. Pembelian 2 miliar lembar lebih saham SUGI lewat dua cara. Pertama, dibarter dengan saham-saham berharga milik Dapen Pensiun. Kedua, dibayar tunai. Transaksinya diperantarai PT Millenium Danatama Sekuritas.

Dari transaksi ini, Helmi mendapat ìkomisiî Rp 42 miliar.Dicairkan Betty Halim, Komisaris PT Millenium atas perintah Edward.

Belakangan, harga saham SUGI rontok. Dapen Pertamina menga­lami kerugian Rp 599,4 miliar. Helmi dan Edward ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Perkara Helmi lebih dulu diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia dihukum 7 tahun pen­jara, denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 53,4 miliar subsider 3,5 tahun kurungan.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI sepakat Helmi di­hukum penjara 7 tahun pen­jara. Namun dendanya dikorting menjadi Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan Helmi juga dikurangi. Menjadi Rp 46,2 miliarsubsider 2 tahun kurungan.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Manusia Nusantara dan Karakteristiknya

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:59

Diduga Terlibat Korupsi, Wali Kota Pematangsiantar Dilaporkan ke KPK

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:40

Telkom Bidik Peluang AI di Berbagai Sektor Industri Lewat Alcosystem

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:20

Bahlil: Bagi Golkar, Kosgoro ‘Seng Ada Lawan’

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:57

Film Pesta Babi Dianggap jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:33

Banyak Orang Cemas dengan Ekonomi Indonesia, Chatib Basri jadi Solusi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:15

Membongkar Jaringan Korupsi Terstruktur Keimigrasian

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:55

Penangkapan 320 WNA Jaringan Judol jadi Kado Manis Hari Bhayangkara

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:30

Kasus Silmy Karim Harus jadi Momentum Reformasi Total Keimigrasian

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:10

Purbaya Bantah Isu Mundur dari Menkeu: Saya Lebih Suka Maju!

Sabtu, 06 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya