Berita

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Daroe Tri Sadono/RMOL

Hukum

Hadirkan Empat Ahli Di Sidang Ratna, JPU: Strategi Untuk Perkuat Dakwaan

KAMIS, 25 APRIL 2019 | 09:10 WIB | LAPORAN:

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Daroe Tri Sadono menekankan, pihaknya menghadirkan empat ahli karena sesuai dengan strategi dan kebutuhan dalam kasus penyebaran informasi bohong alias hoax.

Tujuannya adalah agar keterangan para ahli itu mampu memperkuat dakwaan yang ditujukan kepada Ratna Sarumpaet selaku terdakwa.

"Tentu kami memiliki satu strategi, bahwa ternyata kami menghadirkan keempat ahli masing-masing itu bahasa, digital forensik, pidana, karena memang itu dikaitkan dengan kebutuhan kami," jelasnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/4).


Perlu diketahui, pada mulanya empat orang ahli yang hendak dihadirkan adalah ahli sosiologi Dr. Trubus, ahli bahasa Dr. Wahyu Wibowo, ahli pidana Dr. Metty Rahmawati dan ahli forensik digital Saji purwanto.

Namun belakangan dia bilang Wahyu kemungkinan akan digantikan oleh ahli yang biasa dipanggil Ninik. Belum dijelaskannya secara terperinci siapa Ninik yang dimaksud.

Yang pasti menurut dia, nanti, dari ahli bahasa itu, pihaknya akan meminta penjelasan tentang makna dari keonaran.

"Karena ada beberapa saksi yang menyatakan dengan bahasa masing-masing misalnya seperti itu. Tetapi kami akan kembali kepada pasal yang kami dakwakan dimana pasal itu butuh satu penjelasan mengenai makna atau definisi dari unsur pasal itu sehingga masing-masing akan memberikan persepsi yang berbeda," pungkasnya.

Perlu diketahui, atas perbuatannya, Ratna dijerat dengan pasal penyebaran berita bohong kepada banyak orang yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Dia pun didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya