Berita

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Daroe Tri Sadono/RMOL

Hukum

Hadirkan Empat Ahli Di Sidang Ratna, JPU: Strategi Untuk Perkuat Dakwaan

KAMIS, 25 APRIL 2019 | 09:10 WIB | LAPORAN:

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Daroe Tri Sadono menekankan, pihaknya menghadirkan empat ahli karena sesuai dengan strategi dan kebutuhan dalam kasus penyebaran informasi bohong alias hoax.

Tujuannya adalah agar keterangan para ahli itu mampu memperkuat dakwaan yang ditujukan kepada Ratna Sarumpaet selaku terdakwa.

"Tentu kami memiliki satu strategi, bahwa ternyata kami menghadirkan keempat ahli masing-masing itu bahasa, digital forensik, pidana, karena memang itu dikaitkan dengan kebutuhan kami," jelasnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/4).


Perlu diketahui, pada mulanya empat orang ahli yang hendak dihadirkan adalah ahli sosiologi Dr. Trubus, ahli bahasa Dr. Wahyu Wibowo, ahli pidana Dr. Metty Rahmawati dan ahli forensik digital Saji purwanto.

Namun belakangan dia bilang Wahyu kemungkinan akan digantikan oleh ahli yang biasa dipanggil Ninik. Belum dijelaskannya secara terperinci siapa Ninik yang dimaksud.

Yang pasti menurut dia, nanti, dari ahli bahasa itu, pihaknya akan meminta penjelasan tentang makna dari keonaran.

"Karena ada beberapa saksi yang menyatakan dengan bahasa masing-masing misalnya seperti itu. Tetapi kami akan kembali kepada pasal yang kami dakwakan dimana pasal itu butuh satu penjelasan mengenai makna atau definisi dari unsur pasal itu sehingga masing-masing akan memberikan persepsi yang berbeda," pungkasnya.

Perlu diketahui, atas perbuatannya, Ratna dijerat dengan pasal penyebaran berita bohong kepada banyak orang yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Dia pun didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya