Berita

Ratna Sarumpaet/Net

Hukum

Sidang Lanjutan Ratna Sarumpaet, JPU Akan Hadirkan Empat Saksi Ahli

KAMIS, 25 APRIL 2019 | 08:09 WIB | LAPORAN:

Sidang kasus informasi bohong alias hoax dengan terdakwa Ratna Sarumpaet akan menghadirkan empat orang ahli. Mereka dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mereka adalah ahli sosiologi Dr. Trubus, ahli bahasa Dr. Wahyu Wibowo, ahli pidana Dr. Metty Rahmawati dan ahli forensik digital  Saji purwanto.

Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan wartawan, sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB nanti, Kamis (25/4).


Sebelumnya, pada sidang Selasa (23/4) lalu, JPU telah menghadirkan dua orang saksi. Mereka adalah analis politik yang juga ahli filsafat, Rocky Gerung dan dokter bedah plastik sekaligus penyanyi, Teuku Adifitrian alias Tompi.

Perlu diketahui, mulanya Ratna berbohong tentang dirinya dianiaya oleh sejumlah orang tidak dikenal di kawasan Bandung, Jawa Barat tahun lalu. Namun belakangan, setelah pihak kepolisian mengungkap lebam di wajahnya karena operasi sedot lemak, Ratna Sarumpaet yang ketika itu masih sebagai salah satu Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi pun mengaku telah berbohong.

Makanya dia dilaporkan ke ranah pidana dengan pasal penyebaran berita bohong kepada banyak orang yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Dia pun didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya