Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Perjuangan Panjang Karyawan PT Pos Indonesia Berbuah Kemenangan

KAMIS, 25 APRIL 2019 | 03:29 WIB | LAPORAN:

Sudah sekitar dua tahun empat orang pekerja BUMN PT Pos Indonesia (Persero) yang tergabung dalam Serikat Pekerja Pos Indonesia Kuat Bermartabat (SPPIKB) berjuang melawan tindakan PHK yang dilakukan Direksi PT Pos Indonesia.

Setahun terakhir mereka melakukan gugatan di PHI Jakarta Pusat yang dalam perkaranya dikuasakan pada Kantor Kuasa Hukumnya Husendro dan Rekan dengan tuntutan keadilan atas peristiwa PHK sepihak melawan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) yang didaftarkan dengan Nomor Register: 359/PDT.SUS-PHI/2018/PN.JKT.PST tanggal 11 Desember 2019

Proses hukum yang dilalui sudah sampai pada PHI (Pengadilan Hubungan Industrial), dan pada hari Senin (22/4/2019) mendapat kemenangan lewat hasil putusan sidang. Perjuangan panjang dengan penuh semangat tanpa mengenal kata menyerah telah dilakukan oleh empat orang karyawan yang terpisah tempat yaitu dua orang di PHI Jakarta dan 2 orang di PHI Bandung.


Menurut Sekretaris jenderal SPPIKB Hendri Joni yang bertindak sebagai salah satu Partner dari Kantor Hukum Husendro dan Rekan, bahwa kemenangan ini akan terus dikawal dan tidak akan menyurutkan semangat perlawanan teman-teman yang terPHK. 
“Tidak ada perjuangan yang sia-sia. Itulah yang kita alami saat ini. Dan kebetulan juga menjadi korban PHK ini adalah Pengurus serikat juga yaitu Fadhol Wahab dan Adang Sukarya merupakan Ketua dan Sekretaris DPW 4 Jabodetabek," ujarnya.
Sedangkan dua orang lainnya, tambah Hendri Joni, yang sedang kami tunggu hasil putusannya Senin depan di PHI Bandung adalah Deni Sutarya dan Rachmad Fadjar yang juga merupakan Ketua dan Sekretaris DPW Khusus di Kantor pusat Bandung yang insya Alloh mudah-Mudahan hasilnya sama seperti PHI Jakarta yaitu PHK yang dilakukan oleh Direksi Cacat Hukum dan memerintahkan perusahaan mempekerjakan kembali rekan-rekan aktivis serikat pekerja, serta merehabilitasi hak-hak pekerja yang bersangkutan.

Nampak hadir pada saat pembacaan putusan tersebut, Ketua/Sekretaris DPW 4 SPPIKB Jakarta, Ketua DPC SPPIKB Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, serta para pengurus lainnya se Jabodetabek sebagai bentuk dukungan moril. Dan dukungan itupun akan dilakukan juga terhadap pembacaan putusan yang di Bandung senin depan.

"Bagaimanapun juga mereka kaum pekerja juga memiliki harga diri, kita akan terus melawan kedzaliman jika pengusaha masih memperlakukan kita semau-maunya,” ujar Husendro yang telah mendampingi para pekerja selama lebih kurang dua tahun sejak bulan Agustus 2017.

Hasil putusan PHI menekankan bahwa pekerja yang sebagai penggugat harus di pekerjakan kembali oleh pihak tergugat (PT. Pos Indonesia). Selain itu, pihak tergugat juga harus membayarkan sebagian hak-hak pekerja yang menjadi gugatan pekerja, selain itu Majelis Hakim juga memerintahkan kepada si tergugat agar menempatkan kembali para pekerja pada pangkat dan jabatan semula atau yang setara dengan kedudukan sebelumnya.

Husendro juga menambahkan bahwa putusan Majelis hakim sudah tepat karena UU yang dijadikan acuan dalam perkara ini juga mempertimbangkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan sehingga perkaranya menjadi terang benderang bahwa kami mendasarkan perkara ini bukan saja hanya pelanggaran terhadap UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Akan tetapi juga terdapat kuat perbuatan pelanggaran HAM disini," tegas Husendro.

Sementara itu Kuasa hukum pekerja lainnya Mansyur Wahab yang akrab disapa acui melalui sambungan selularnya menyampaikan bahwa perbuatan Direksi yang mem-PHK para pekerja sebagai Pengurus Serikat Pekerja yang sedang menjalankan fungsi organisasi yaitu selain sebagai Pelanggaran HAM juga merupakan kejahatan Union Busting (Pemberangusan terhadap Organisasi Serikat Pekerja). Sehingga selesai atau pacsa putusan senin depan kami akan membuka LP Union Busting di Polda Jabar.
Selanjutnya Kuasa Hukum Para Penggugat akan menunggu selama 14 hari kalender sebagaimana dinyatakan oleh majelis hakim pada akhir sesi pembacaan putusan yang memberikan kesempatan para pihak untuk menyatakan menerima/menolak putusan, prinsipnya akan kami dampingi hingga tuntas perkara ini sampai tingkatan manapun.


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya