Berita

Juri Bicara KPK Ferbri Diansyah/Net

Hukum

Kompak Dengan Bosnya, Staf Menteri Lukman Juga Mangkir Dari Panggilan KPK

KAMIS, 25 APRIL 2019 | 01:35 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Staf Ahli Menteri Agama (Menag) Gugus Joko Waskito mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tangan kanan Menteri Lukman Hakim Saifuddin itu dijadwalkan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019 untuk tersangka politisi PPP Romahurmuziy alias Romi bersamaan dengan Menteri Agama yang juga mangkir dari pemeriksaan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa pihaknya hanya menerima surat permohonan dari staf Menag Lukman terkait permintaan penjadwalan ulang karena beralasan ada kegiatan di Bandung. Tapi, untuk staff ahli Menag, Gugus Joko Waskito tidak memberikan alasan ketidakhadirannya.


"Staf Ahli Menag Gugus Joko Waskito tidak hadir, kami belum memperoleh informasi terkait dengan ketidakhadiran yang bersangkutan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Rabu (24/4).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka yakni Anggota Dewan Penasihat TKN Jokowi Maruf, Romahurmuziy alias Romi, Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Selain itu, selama proses penyidikan kasus suap jual beli jabatan di Kemenag ini juga, sebanyak 63 orang saksi telah digarap oleh KPK. Saat OTT, KPK mengamankan uang Rp 156 juta dari tangan Romi yang diterima dari Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin.

Akibat ulahnya, Romi selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Muafaq dan Haris selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya