Berita

Foto: Net

Hukum

FSPPB Ajukan Uji Materi Dua Pasal UU Tipikor

RABU, 24 APRIL 2019 | 18:06 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mengajukan uji materi pasal 2 dan 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi.

Presiden FSPPB‎, Arie Gumelar mengatakan, uji materi kedua pasal UU Pemberantasan Tipikor tersebut terkait penggunaan frasa "setiap orang" dan "kerugian negara".

Arie menilai frasa dalam pasal tersebut ‎berpotensi memenjarakan pejabat BUMN, baik direksi, komisaris, dan pekerja.


"Kita tahu direksi BUMN dan juga pekerja di BUMN, khususnya Pertamina, mempunyai satu kegiatan yang namanya kegiatan bisnis. Tugas BUMN adalah mencari keuntungan," ujar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/4).

Dalam kegiatan bisnis itu tentunya ada risiko untung dan rugi.

‎"Bila diterjemahkan langsung, maka kerugian yang dilakukan oleh aksi korporasi oleh kebijakan bisnis judgement, bisnis rule yang dilakukan oleh direksi bisa dikategorikan sebagai kerugian negara. Kalau menjadi kerugian negara, menurut Pasal 2 dan 3, maka menjadi tindak pidana korupsi,” ujar Arie.

Menurutnya, kasus di atas seperti yang ‎tengah membelit mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Karen Agustiawan; mantan Direktur Keuangan Pertamina, Ferederick Siahaan; dan mantan Manager Merger dan Akuisisi Direktorat Hulu PT Pertamina, Bayu Kristanto, yang didakwa merugikan keuangan negara karena aksi korporasi di Blok BMG dinyatakan rugi.

Dalam UU 31/999 Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan setiap pejabat atau direksi yang mengambil keputusan ekspansi usaha atau investasi namun mengalami kerugian dianggap sebagai koruptor yang diancam untuk dipenjarakan.

"Setiap keputusan bisnis BUMN itu peluangnya untung atau rugi. Untung tidak dapat penghargaan, tetapi begitu rugi masuk penjara. Siapa pun pasti nanti tidak mau. Direksi BUMN tidak ada yang berani berinvestasi, maka yang akan investasi adalah swasta," urainya.

Dia juga mengatakan jika BUMN tidak lagi memiliki keberanian untuk berinvestasi, swasta yang akan mengambil alih setiap peluang usaha yang menjadi ranah BUMN.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya