Berita

Fahira Idris/Net

Nusantara

DPD Apresiasi Perluasan Cakupan Bebas PBB Di Jakarta

RABU, 24 APRIL 2019 | 14:52 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Terobosan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akan memperluas cakupan pembebasan Pajak Bumi Bangunan (PBB) tidak hanya bagi rumah yang nilainya di bawah Rp 1 miliar, tetapi juga bagi rumah warga Jakarta yang telah berjasa memerdekakan Indonesia dan warga Jakarta yang sudah mengabdikan hidupnya sebagai pelayanan publik dan berjasa mencerdaskan kehidupan bangsa, diapresiasi banyak pihak.

Menurut Anggota DPD RI asal DKI Jakarta Fahira Idris, kebijakan perluasan cakupan PBB gratis ini adalah aksi nyata negara untuk berterima kasih kepada mereka-mereka yang sudah berjasa dan mengabdi untuk negeri. Perluasan cakupan PBB gratis ini juga wujud konsistensi untuk menjadikan Jakarta sebagai kota yang mengedepankan prinsip kemanusiaan dan keadilan.

Ini sebuah terobosan yang patut diapresiasi dan didukung. Negara ini harus memuliakan para pejuang dan pengabdi negeri. Dan inilah yang dilakukan Anies. Negera ini memang harus mempermudah langkah dan kehidupan mereka. Bukan sekedar ucapan terima kasih atau tanda jasa saja.


"Semoga kebijakan ini membuat kehidupan warga Jakarta semakin bahagia," ujar Fahira, Rabu (24/4).

Senator Jakarta ini mengungkapkan, hingga detik ini masih ada sekelompok orang yang menganggap bahwa terobosan Anies merevisi Peraturan Gubernur Peraturan Gubernur Nomor 259/2015 tertanggal 15 April 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan PBB yang kini menjadi Peraturan Gubernur Nomor 38/2019, adalah untuk menghentikan program penggratisan PBB yang digulirkan gubernur sebelumnya.

Padahal revisi ini harus dilakukan agar kebijakan penggratisan PBB bisa diperluas cakupannya.

"Saya harap mereka-mereka yang gagal paham mengenai kebijakan ini segera sadar dan mendukung serta menghentikan opini keliru yang mengatakan Anies menghentikan PBB gratis bagi rumah di Jakarta di bawah Rp 1 miliar," tukas Fahira.

"Yang bersama harus kita tolak itu adalah kebijakan-kebijakan yang tidak diperlukan Jakarta, misalnya pembangunan 6 ruas tol dalam kota yang kontraproduktif dengan geliat pembangunan transportasi massal. Bukan revisi pergub pembebasan PBB ini," sambungnya.

Gubernur Aneis merevisi Pergub Nomor 259/2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan PBB dengan yang kini menjadi Pergub Nomor 38/2019. Salah satu tujuannya untuk memperluas cakupan bebas PBB. Nantinya akan diatur bahwa tidak hanya rumah di bawah Rp 1 miliar yang bebas PBB, tetapi juga guru dan dosen (termasuk pensiunannya) veteran, purnawirawan TNI/polisi, pensiunan PNS, para perintis kemerdekaan, para pahlawan nasional, para penerima bintang kehormatan dari presiden, para mantan presiden, wakil presiden mendapatkan pembebasan PBB.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya