Berita

Dua WNI yang dibebaskan dari hukuman mati/RMOL

Dunia

KBRI Riyadh Berhasil Bebaskan Dua WNI Dari Vonis Hukuman Mati

RABU, 24 APRIL 2019 | 10:41 WIB | LAPORAN:

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Riyadh, Arab Saudi berhasil membebaskan Sumartini binti Manaungi Galisung asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Warnah binti Ni’ing, asal Karawang, Jawa Barat dari ancaman hukuman mati.

Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Arab Saudi dan Organisasi Kerja sama Islam (OKI), Agus Maftuh Abegebriel mengatakan, selain membebaskan, dua WNI tersebut juga difasilitasi kepulangannya ke tanah air.

"KBRI Riyadh selanjutnya memfasilitasi kepulangan mereka ke tanah air yang dijadwalkan akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu, 24 April 2019 pukul 13.20 WIB," ungkap Agus melalui pesan teks kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (24/4) sesaat lalu.


Agus menuturkan, kasus tersebut bermula saat  kedua WNI dituduh telah melakukan sihir kepada keluarga majikan, hingga akhirnya kedua WNI tersebut dilaporkan ke pihak berwenang dan divonis hukuman mati.

"Sepuluh tahun yang lalu, tepatnya 7 Januari 2009, keduanya telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Pidana Riyadh," tuturnya

Namun akhirnya, lanjut Agus, upaya KBRI Riyadh dalam diplomasi kemanusiaan akhirnya dapat menyelamatkan keduanya, dimana pengadilan banding Riyadh membatalkan vonis mati tersebut.

"Pada detik-detik terakhir saat KBRI menjemput mereka dari penjara menuju Bandara King Khalid Riyadh, keluarga besar majikan bahkan masih juga berusaha menggagalkan kepulangan mereka dengan meminta aparat berwajib untuk tetap menahan mereka di penjara," lanjutnya.

Lanjut Agus, setelah melalui perdebatan yang alot KBRI berhasil meyakinkan pemerintah Saudi, akhirnya keduanya dapat meninggalkan Arab Saudi menuju tanah air pada Selasa, 23 April 2019 pukul 15.20 waktu setempat dengan pesawat Oman Air.

Diketahui pembebasan dua WNI tersebut merupakan bagian dari sembilan orang WNI yang berhasil dibebaskan oleh KBRI Riyadh.

“Sejak saya ditugaskan Presiden sebagai pelayan WNI di Arab Saudi selama 3 tahun 41 hari, kebebasan dua orang saudara kita ini adalah kesembilan kalinya, semoga Allah memberikan kebebasan para WNI yang kasus hukumnya masih dalam proses pengadilan, Pesan Presiden untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada semua WNI menjadi semangat KBRI Riyadh," tandasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya