Berita

Mukri dan Henry Panjaitan/Dok

Hukum

Buron 14 Tahun, Terpidana Korupsi Rp 679 juta Ditangkap Saat Sarapan Di Kota Medan

SELASA, 23 APRIL 2019 | 22:48 WIB | LAPORAN:

Terpidana kasus korupsi pembangunan kios darurat Pasar Horas Pematang Siantar, Henry Panjaitan diciduk jaksa saat sedang sarapan di Kota Medan setelah dinyatakan buron sejak 2005.

Penangkapan terhadap terpidana yang harus menjalani hukuman empat tahun penjara itu dilakukan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Jalan Sei Silau, Kecamatan Sunggal, Kota Medan, Selasa (23/4) sekitar pukul 07.30 WIB.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Mukri menyampaikan, penangkapan Henry  masuk pada Program Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan. Panjaitan menjadi buronan ke-52 yang ditangkap oleh kejaksaan pada 2019 ini.


“Jadi, Program Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan RI berhasil mengamankan buronan ke-52 di Tahun 2019 yang menargetkan masing-masing Kejaksaan Tinggi minimal menangkap satu buronan setiap bulannya. Di Kejati Sumut, telah ditangkap Henry Panjaitan,” tutur Mukri kepada wartawan.

Henry merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan kios darurat Pasar Horas Pematang Siantar Tahun Anggaran 2002 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 679.496.741.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1565 K/Pid/2004 tanggal 14 Juni 2005,  terdakwa Henry Panjaitan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan  tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama empat tahun, denda sebesar Rp 200 juta, subsidair enam bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 247.070.000.

"Sambil menunggu kedatangan tim Jaksa Eksekutor Kejari Pematang Siantar untuk pelaksanaan eksekusi, buronan terpidana korupsi atas nama insinyur Henry Panjaitan langsung diamankan sementara ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," ujar Mukri.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya