Berita

Mukri dan Henry Panjaitan/Dok

Hukum

Buron 14 Tahun, Terpidana Korupsi Rp 679 juta Ditangkap Saat Sarapan Di Kota Medan

SELASA, 23 APRIL 2019 | 22:48 WIB | LAPORAN:

Terpidana kasus korupsi pembangunan kios darurat Pasar Horas Pematang Siantar, Henry Panjaitan diciduk jaksa saat sedang sarapan di Kota Medan setelah dinyatakan buron sejak 2005.

Penangkapan terhadap terpidana yang harus menjalani hukuman empat tahun penjara itu dilakukan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Jalan Sei Silau, Kecamatan Sunggal, Kota Medan, Selasa (23/4) sekitar pukul 07.30 WIB.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Mukri menyampaikan, penangkapan Henry  masuk pada Program Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan. Panjaitan menjadi buronan ke-52 yang ditangkap oleh kejaksaan pada 2019 ini.


“Jadi, Program Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan RI berhasil mengamankan buronan ke-52 di Tahun 2019 yang menargetkan masing-masing Kejaksaan Tinggi minimal menangkap satu buronan setiap bulannya. Di Kejati Sumut, telah ditangkap Henry Panjaitan,” tutur Mukri kepada wartawan.

Henry merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan kios darurat Pasar Horas Pematang Siantar Tahun Anggaran 2002 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 679.496.741.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1565 K/Pid/2004 tanggal 14 Juni 2005,  terdakwa Henry Panjaitan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan  tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama empat tahun, denda sebesar Rp 200 juta, subsidair enam bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 247.070.000.

"Sambil menunggu kedatangan tim Jaksa Eksekutor Kejari Pematang Siantar untuk pelaksanaan eksekusi, buronan terpidana korupsi atas nama insinyur Henry Panjaitan langsung diamankan sementara ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," ujar Mukri.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya