Berita

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) konferensi pers/RMOL

Politik

Ini Alasan Bawaslu Minta Kemkominfo Blokir Situs www.jurdil2019.org Dibuka

SELASA, 23 APRIL 2019 | 17:32 WIB | LAPORAN:

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencabut akreditasi PT Prawedanet Aliansi Teknologi atau www.jurdil2019.org sebagai salah satu organisasi pemantau pemilu. Bawaslu juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk melakukan pemblokiran terhadap situs itu.

Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar menjelaskan, pencabutan itu dilakukan karena Prawedanet Aliansi Teknologi bukan hanya melakukan pengawasan pemilu, melainkan juga melakukan quick count.

Padahal sebagaimana diatur dalam peraturan Bawaslu, tugas dari pemantau pemilu bukanlah melakukan perhitungan, melainkan hanya mengawasi.

"Pada faktanya PT Prawedanet aliansi teknologi telah melakukan quick count dan mempublikasikan hasil quick count tersebut melalui bravos radio dan situs www.jurdil2019.org," katanya dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (23/4).

"Sedangkan melakukan dan mempublikasikan hasil quick count merupakan kegiatan survei yang hanya boleh dilakukan oleh lembaga survei yang telah terdaftar di KPU," lanjutnya.

Bukan hanya itu, menurut dia, PT Prawedanet Aliansi Teknologi juga menyalahgunakan akreditasi yang diberikan oleh Bawaslu. Sebab pada kenyataannya, dalam video tutorial aplikasi Jurdil 2019, ada gambar atau simbol pendukung relawan serta tagar yang terafiliasi dengan salah satu pasangan calon.

Padahal sebagai pemantau pemilu, kata Fritz, PT Prawedanet Aliansi Teknologi mestinya berlaku netral dengan tidak berpihak ke kubu manapun. Semua dugaan pelanggaran itu diatur dalam peraturan Bawaslu (Perbawaslu).

Perbawaslu mengatur tentang larangan melakukan kegiatan yang dapat mengganggu proses pelaksanaan pemilu, mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggara pemilu, dan atau melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan tujuan sebagai pemantau pemilu Pasal 21 huruf a, c, dan e Perbawaslu nomor 4/2018 tentang pemantau pemilu.

"Dan oleh karenanya Bawaslu berwenang untuk mencabut akreditasi sebagai pemantau pemilu dan meminta kepada instansi yang berwenang (Kemkominfo) untuk menutup website Jurdil2019.org," pungkasnya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Tidak Balas Dendam, Maroko Sambut Hangat Tim USM Alger di Oujda

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Move On Pilpres, PDIP Siap Hadapi Pilkada 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Absen di Acara Halal Bihalal PKS, Pengamat: Sinyal Prabowo Menolak

Sabtu, 27 April 2024 | 21:20

22 Pesawat Tempur dan Drone China Kepung Taiwan Selama Tiga Jam

Sabtu, 27 April 2024 | 21:14

Rusia Kembali Hantam Fasilitas Energi Ukraina

Sabtu, 27 April 2024 | 21:08

TETO Kecam China Usai Ubah Perubahan Rute Penerbangan Sepihak

Sabtu, 27 April 2024 | 20:24

EV Journey Experience Jakarta-Mandalika Melaju Tanpa Hambatan

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Hubungan PKS dan Prabowo-Gibran, Ini Kata Surya Paloh

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Gebyar Budaya Bolone Mase Tegal Raya, Wujud Syukur Kemenangan Prabowo-Gibran

Sabtu, 27 April 2024 | 19:28

Menuju Pilkada 2024, Sekjen PDIP Minta Kader Waspadai Pengkhianat

Sabtu, 27 April 2024 | 19:11

Selengkapnya