Berita

Haiyani Rumondang (kanan)/Net

Kemnaker Terus Berupaya Kurangi Kesenjangan Gender Di Tempat Kerja

SELASA, 23 APRIL 2019 | 16:51 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

. Pemerintah Indonesia memberikan penjelasan kepada negara-negara G20 tentang upaya yang telah dilakukan untuk memperkecil kesenjangan gender khususnya terkait partisipasi perempuan di dunia kerja.

"Pemerintah terus berupaya mengurangi kesenjangan gender di tempat kerja serta meningkatkan partisipasi angkatan kerja perempuan di dunia kerja," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang saat mengikuti Forum 2nd Employment Working Group G20 di Tokyo, Jepang, Senin (22/4).

Menurut Haiyani langkah pemerintah tersebut sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap perempuan di dunia kerja. Hal itu bisa dilihat dari adanya pasal khusus dalam UU Ketenagakerjaan atau peraturan lain terkait. Diantaranya akses bukan hanya terhadap pendidikan formal tapi juga pelatihan-pelatihan.

"Selain itu juga perlindungan sosial bagi pekerja perempuan dan meningkatkan kepedulian perusahaan dalam menyediakan fasilitas kesejahteraan bagi pekerja perempuan," ujarnya.

Lebih jauh, Haiyani menjelaskan upaya lain pemerintah untuk mengatasi kesenjangan gender adalah dengan membentuk gugus tugas kesempatan dan perlakuan yang sama dalam pekerjaan dan menyusun panduan mengenai kesempatan dan perlakuan yang sama dalam pekerjaan di Indonesia.

"Kemnaker juga telah menandatangani Nota Kesepahaman Bersama dan Perjanjian Kerja Sama tentang Optimalisasi Penerapan Kesempatan dan Perlakuan yang Sama Tanpa Diskriminasi Dalam Pekerjaan dengan kementerian terkait," ucap Haiyani.

Selain itu, Kemnaker juga terus mendorong pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahaan sebagai upaya menghapus diskriminasi di tempat kerja.

Pasalnya, PKB merupakan salah satu instrumen yang bisa menghapus diskriminasi seperti pembedaan, pengabaian, pengistimewaan atau pilih kasih yang dilakukan berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, paham politik, asal usul sosial, dan kondisi fisik (penyandang disabilitas dan HIV/AIDS).

"Kemnaker telah menempuh upaya penguatan kualitas syarat kerja yang non-diskriminasi di tempat kerja yang dituangkan melalui pembuatan PKB di perusahaan," tutur Haiyani.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Waspadai Partai Cokelat, PDIP: Biarkan Rakyat Bebas Memilih!

Rabu, 27 November 2024 | 11:18

UPDATE

Disdik DKI Segera Cairkan KJP Plus dan KJMU Tahap II

Sabtu, 30 November 2024 | 04:05

Israel dan AS Jauhkan Umat Islam dari Yerusalem

Sabtu, 30 November 2024 | 03:38

Isu Kelompok Rentan Harus Jadi Fokus Legislator Perempuan

Sabtu, 30 November 2024 | 03:18

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kadin Luncurkan White Paper

Sabtu, 30 November 2024 | 03:04

Pasukan Jangkrik Gerindra Sukses Kuasai Pilkada di Jateng

Sabtu, 30 November 2024 | 02:36

Fraksi PKS Usulkan RUU Boikot Produk Israel

Sabtu, 30 November 2024 | 02:34

Sertijab dan Kenaikan Pangkat

Sabtu, 30 November 2024 | 02:01

Bawaslu Pastikan Tak Ada Kecurangan Perhitungan Suara

Sabtu, 30 November 2024 | 01:48

Anggaran Sekolah Gratis DKI Disiapkan Rp2,3 Triliun

Sabtu, 30 November 2024 | 01:17

Mulyono Bidik 2029 dengan Syarat Jakarta Dikuasai

Sabtu, 30 November 2024 | 01:01

Selengkapnya