Berita

Foto:Net

Politik

Penempatan TKI Satu Kanal Digugat Ke PTUN Jakarta

SELASA, 23 APRIL 2019 | 14:55 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Sejumlah pasal Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) Nomor 291/2018 dinilai merugikan seluruh warga negara Indonesia khususnya perusahaan yang ingin menempatkan pekerja migran Indonesia di kerajaan Arab Saudi.

Demikian disampaikan Cahyadi tim hukum dari Kantor Hukum R Cahyadi & Rekan yang menggugat Kepmenaker Nomor 291/2018 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta di Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Senin kemarin (23/4). Cahyadi bertindak sebagai penggugat yang berasal dari unsur masyarakat dan perorangan.

Kepmenaker ini tentang pedoman pelaksanaan penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi melalui sistem penempatan satu kanal.


"Kepmenaker dinilai bertentangan dengan semangat Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, serta melanggar prinsip-prinsip dalam Pasal 1 butir 1, 2, 4, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," ujar Cahyadi dalam keterangannya, Selasa (23/4).

Ada salah satu syarat isi dari Kepmenaker tersebut yang menyatakan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) harus sudah pernah melaksanakan kegiatan penempatan pekerja migran di Arab Saudi pada pengguna perseorangan paling sedikit lima tahun.

"Kepmenaker ini menutup peluang dan kesempatan setiap warga negara Indonesia yang akan membuka usaha penempatan pekerja migran Indonesia di Arab Saudi, dan usaha tersebut hanya bisa dilakukan secara monopolistik oleh perusahaan-perusahaan besar yang pernah melakukan kegiatan penempatan pekerja migran Indonesia, dan secara eksplisit Kepmenaker tersebut membuat legitimasi atas monopoli usaha," tuturnya.

Cahyadi menambahkan, akibat hukumnya dapat dilihat juga pada SK Dirjen Bina Penta & PKK Kemenaker RI No. 735/PPTKPKK/IV/2019 yang telah menetapkan 58 perusahaan yang dapat melakukan penempatan pekerja migran Indonesia di Arab Saudi.

"Dengan begitu, jangankan perusahaan yang sudah bergerak satu atau dua tahun di bidang penempatan pekerja migran Indonesia, tentunya tidak dapat lagi menjalankan usahanya karena terimbas Kepmenaker 291/2018, apalagi warga negara perseorangan yang baru mau membuka perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia ke arab saudi. Ini jelas melanggar hak asasi warga negara untuk membuka lapangan usaha," terangnya.

Selain bertentangan dengan UUD dan UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Kepmenaker 291/2018 juga tidak kontekstual dengan latar belakang diterbitkannya SK tersebut, karena dasar diterbitkannya Kepmenaker untuk melindungi pekerja migran Indonesia, dan itu harus diselesaikan dengan diplomasi bilateral antara Indonesia dengan kerajaan Arab Saudi dan pembenahan sistem perlindungan PMI.

Lalu mengapa Kepmenaker itu malah mengatur isi dapur perusahaan atau P3MI, yang secara yuridis maupun administratif tidak ada hubungannya dengan permasalahan pekerja migran Indonesia di Arab Saudi.

"Kepmenaker itu benar-benar mengebiri hak badan hukum dan individu warga negara Indonesia yang ingin terlibat aktif dan resmi dalam penempatan pekerja migran Indonesia di Arab Saudi," tutup Cahyadi.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

UPDATE

Ini Penyebab Menteri KKP Pingsan Saat Pimpin Upacara Pelepasan Korban Pesawat ATR

Minggu, 25 Januari 2026 | 12:09

War Tiket Kereta Lebaran Rentan Dimanfaatkan Calo

Minggu, 25 Januari 2026 | 11:27

Pencabutan HGU Sugar Group Pulihkan Wibawa Negara

Minggu, 25 Januari 2026 | 11:18

Menteri KKP Pingsan di Tengah Upacara Pelepasan Korban Pesawat ATR

Minggu, 25 Januari 2026 | 11:03

Bom Bunuh Diri Guncang Pesta Pernikahan di Pakistan, Tujuh Tewas

Minggu, 25 Januari 2026 | 10:51

Iran Tak Bisa Diruntuhkan Lewat Tekanan Politik hingga Mobilisasi Massa

Minggu, 25 Januari 2026 | 10:45

Sebagian Wilayah Jakarta Masih Terendam Banjir

Minggu, 25 Januari 2026 | 10:23

KPK Hormati Upaya Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar

Minggu, 25 Januari 2026 | 10:15

Pemerintah Didesak Turun Tangan Atasi Banjir di Jalan Tol

Minggu, 25 Januari 2026 | 09:33

Trump Ultimatum Kanada: Dagang dengan Tiongkok Dibalas Tarif 100 Persen

Minggu, 25 Januari 2026 | 09:17

Selengkapnya