Berita

Foto:Net

Politik

Penempatan TKI Satu Kanal Digugat Ke PTUN Jakarta

SELASA, 23 APRIL 2019 | 14:55 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Sejumlah pasal Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) Nomor 291/2018 dinilai merugikan seluruh warga negara Indonesia khususnya perusahaan yang ingin menempatkan pekerja migran Indonesia di kerajaan Arab Saudi.

Demikian disampaikan Cahyadi tim hukum dari Kantor Hukum R Cahyadi & Rekan yang menggugat Kepmenaker Nomor 291/2018 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta di Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Senin kemarin (23/4). Cahyadi bertindak sebagai penggugat yang berasal dari unsur masyarakat dan perorangan.

Kepmenaker ini tentang pedoman pelaksanaan penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi melalui sistem penempatan satu kanal.


"Kepmenaker dinilai bertentangan dengan semangat Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, serta melanggar prinsip-prinsip dalam Pasal 1 butir 1, 2, 4, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," ujar Cahyadi dalam keterangannya, Selasa (23/4).

Ada salah satu syarat isi dari Kepmenaker tersebut yang menyatakan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) harus sudah pernah melaksanakan kegiatan penempatan pekerja migran di Arab Saudi pada pengguna perseorangan paling sedikit lima tahun.

"Kepmenaker ini menutup peluang dan kesempatan setiap warga negara Indonesia yang akan membuka usaha penempatan pekerja migran Indonesia di Arab Saudi, dan usaha tersebut hanya bisa dilakukan secara monopolistik oleh perusahaan-perusahaan besar yang pernah melakukan kegiatan penempatan pekerja migran Indonesia, dan secara eksplisit Kepmenaker tersebut membuat legitimasi atas monopoli usaha," tuturnya.

Cahyadi menambahkan, akibat hukumnya dapat dilihat juga pada SK Dirjen Bina Penta & PKK Kemenaker RI No. 735/PPTKPKK/IV/2019 yang telah menetapkan 58 perusahaan yang dapat melakukan penempatan pekerja migran Indonesia di Arab Saudi.

"Dengan begitu, jangankan perusahaan yang sudah bergerak satu atau dua tahun di bidang penempatan pekerja migran Indonesia, tentunya tidak dapat lagi menjalankan usahanya karena terimbas Kepmenaker 291/2018, apalagi warga negara perseorangan yang baru mau membuka perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia ke arab saudi. Ini jelas melanggar hak asasi warga negara untuk membuka lapangan usaha," terangnya.

Selain bertentangan dengan UUD dan UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Kepmenaker 291/2018 juga tidak kontekstual dengan latar belakang diterbitkannya SK tersebut, karena dasar diterbitkannya Kepmenaker untuk melindungi pekerja migran Indonesia, dan itu harus diselesaikan dengan diplomasi bilateral antara Indonesia dengan kerajaan Arab Saudi dan pembenahan sistem perlindungan PMI.

Lalu mengapa Kepmenaker itu malah mengatur isi dapur perusahaan atau P3MI, yang secara yuridis maupun administratif tidak ada hubungannya dengan permasalahan pekerja migran Indonesia di Arab Saudi.

"Kepmenaker itu benar-benar mengebiri hak badan hukum dan individu warga negara Indonesia yang ingin terlibat aktif dan resmi dalam penempatan pekerja migran Indonesia di Arab Saudi," tutup Cahyadi.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Cium Skandal Baru Izin Tambang di Maluku Utara, Nama Haji Romo Ikut Terseret

Rabu, 01 April 2026 | 08:16

Wall Street Kembali Sumringah

Rabu, 01 April 2026 | 08:07

WFH ASN Diproyeksikan Hemat Kompensasi BBM Rp 6,2 Triliun

Rabu, 01 April 2026 | 07:53

Emas Melonjak 3 Persen, tapi Cetak Rekor Penurunan Bulanan Terburuk Sejak 2008

Rabu, 01 April 2026 | 07:42

RI Murka di DK PBB, Nilai Serangan TNI di Lebanon Tak Lepas dari Israel

Rabu, 01 April 2026 | 07:35

Pasar Saham Eropa Tutup Maret dengan Koreksi Terburuk dalam Empat Tahun

Rabu, 01 April 2026 | 07:24

Menhan AS Sebut Perang Iran Masuk Fase Penentuan

Rabu, 01 April 2026 | 07:17

Italia Gagal Lolos Piala Dunia Setelah Ditekuk 4-1 oleh Bosnia

Rabu, 01 April 2026 | 06:57

Katastropik Demokrasi Kita

Rabu, 01 April 2026 | 06:48

Soleman Ponto: Intelijen pada Dasarnya Teroris

Rabu, 01 April 2026 | 06:20

Selengkapnya