Berita

Iswahyu Widodo/Net

Hukum

Terdakwa Sempat Tanya, Berapa Jumlah Duitnya?

Sidang Dakwaan Suap Dua Hakim Jaksel
SELASA, 23 APRIL 2019 | 09:43 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan didakwa menerima suap dari Direktur PT Asia Pacific Mining Resources (APMR), Martin P Silitonga dan advokat Arif Fitriawan.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU-KPK) mendakwa Iswahyu dan Irwan menerima suap sebe­sar Rp 150 juta dan 47 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 487.488.681. Suap diduga diberikan agar Iswahyu dan Irwan memenangkan perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Perkara yang diurus itu bernomor 262/Pid.G/2018/PN Jaksel. Substansi perkara pokok berkaitan dengan gugatan pembatalan perjanjian akuisisi antara CV Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT Asia Pacific Mining Resources.


Dalam kasus gugatan itu, hakim Iswahyu bertindak se­laku ketua majelis hakim, se­mentara Irwan dan Achmad Guntur ditunjuk selaku hakim anggota. "Untuk mempengaruhi putusan perkara perdata mengenai pembatalan perjanjian akuisisi antara CV Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT Asia Pacific Mining Resources," kata JPU- KPK, Taufiq Ibnugroho saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/4).

Menurut jaksa, upaya suap bermula saat Arif, kuasa hukum penggugat menemui M Ramadhan selaku Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Upaya itu ditujukan untuk meminta bantuan memenangkan perkara yang diurusnya.

Jaksa mengatakan, meskip­un Ramadhan bertugas di PN Jakarta Timur, akan tetapi dia punya akses bagus pada hakim-hakim di PN Jakarta Selatan. Kebetulan, Ramadhan pernah dia bekerja cukup lama di PN Jakarta Selatan.

Atas permintaan Arif, Ramadhan menyanggupinya. Ramadhan lantas menyampaikan permintaan itu kepada Iswahyu. Namun, Iswahyu menginstruk­sikan Ramadhan berkoordinasi dengan Irwan. "Atas penyam­paian itu, terdakwa II (Irwan) bertanya kepada M Ramadhan 'Duitnya berapa?'," kata jaksa.

Ramadhan lantas menyebut, uang yang akan disiapkan adalah Rp 150 juta untuk putusan sela dan Rp 500 juta untuk putusan perkara.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya