Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan didakwa menerima suap dari Direktur PT Asia Pacific Mining Resources (APMR), Martin P Silitonga dan advokat Arif Fitriawan.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU-KPK) mendakwa Iswahyu dan Irwan menerima suap sebeÂsar Rp 150 juta dan 47 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 487.488.681. Suap diduga diberikan agar Iswahyu dan Irwan memenangkan perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Perkara yang diurus itu bernomor 262/Pid.G/2018/PN Jaksel. Substansi perkara pokok berkaitan dengan gugatan pembatalan perjanjian akuisisi antara CV Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT Asia Pacific Mining Resources.
Dalam kasus gugatan itu, hakim Iswahyu bertindak seÂlaku ketua majelis hakim, seÂmentara Irwan dan Achmad Guntur ditunjuk selaku hakim anggota. "Untuk mempengaruhi putusan perkara perdata mengenai pembatalan perjanjian akuisisi antara CV Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT Asia Pacific Mining Resources," kata JPU- KPK, Taufiq Ibnugroho saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/4).
Menurut jaksa, upaya suap bermula saat Arif, kuasa hukum penggugat menemui M Ramadhan selaku Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Upaya itu ditujukan untuk meminta bantuan memenangkan perkara yang diurusnya.
Jaksa mengatakan, meskipÂun Ramadhan bertugas di PN Jakarta Timur, akan tetapi dia punya akses bagus pada hakim-hakim di PN Jakarta Selatan. Kebetulan, Ramadhan pernah dia bekerja cukup lama di PN Jakarta Selatan.
Atas permintaan Arif, Ramadhan menyanggupinya. Ramadhan lantas menyampaikan permintaan itu kepada Iswahyu. Namun, Iswahyu menginstrukÂsikan Ramadhan berkoordinasi dengan Irwan. "Atas penyamÂpaian itu, terdakwa II (Irwan) bertanya kepada M Ramadhan 'Duitnya berapa?'," kata jaksa.
Ramadhan lantas menyebut, uang yang akan disiapkan adalah Rp 150 juta untuk putusan sela dan Rp 500 juta untuk putusan perkara.