Berita

Iswahyu Widodo/Net

Hukum

Terdakwa Sempat Tanya, Berapa Jumlah Duitnya?

Sidang Dakwaan Suap Dua Hakim Jaksel
SELASA, 23 APRIL 2019 | 09:43 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan didakwa menerima suap dari Direktur PT Asia Pacific Mining Resources (APMR), Martin P Silitonga dan advokat Arif Fitriawan.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU-KPK) mendakwa Iswahyu dan Irwan menerima suap sebe­sar Rp 150 juta dan 47 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 487.488.681. Suap diduga diberikan agar Iswahyu dan Irwan memenangkan perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Perkara yang diurus itu bernomor 262/Pid.G/2018/PN Jaksel. Substansi perkara pokok berkaitan dengan gugatan pembatalan perjanjian akuisisi antara CV Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT Asia Pacific Mining Resources.

Dalam kasus gugatan itu, hakim Iswahyu bertindak se­laku ketua majelis hakim, se­mentara Irwan dan Achmad Guntur ditunjuk selaku hakim anggota. "Untuk mempengaruhi putusan perkara perdata mengenai pembatalan perjanjian akuisisi antara CV Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT Asia Pacific Mining Resources," kata JPU- KPK, Taufiq Ibnugroho saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/4).

Menurut jaksa, upaya suap bermula saat Arif, kuasa hukum penggugat menemui M Ramadhan selaku Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Upaya itu ditujukan untuk meminta bantuan memenangkan perkara yang diurusnya.

Jaksa mengatakan, meskip­un Ramadhan bertugas di PN Jakarta Timur, akan tetapi dia punya akses bagus pada hakim-hakim di PN Jakarta Selatan. Kebetulan, Ramadhan pernah dia bekerja cukup lama di PN Jakarta Selatan.

Atas permintaan Arif, Ramadhan menyanggupinya. Ramadhan lantas menyampaikan permintaan itu kepada Iswahyu. Namun, Iswahyu menginstruk­sikan Ramadhan berkoordinasi dengan Irwan. "Atas penyam­paian itu, terdakwa II (Irwan) bertanya kepada M Ramadhan 'Duitnya berapa?'," kata jaksa.

Ramadhan lantas menyebut, uang yang akan disiapkan adalah Rp 150 juta untuk putusan sela dan Rp 500 juta untuk putusan perkara.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya