Berita

Iswahyu Widodo/Net

Hukum

Terdakwa Sempat Tanya, Berapa Jumlah Duitnya?

Sidang Dakwaan Suap Dua Hakim Jaksel
SELASA, 23 APRIL 2019 | 09:43 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan didakwa menerima suap dari Direktur PT Asia Pacific Mining Resources (APMR), Martin P Silitonga dan advokat Arif Fitriawan.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU-KPK) mendakwa Iswahyu dan Irwan menerima suap sebe­sar Rp 150 juta dan 47 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 487.488.681. Suap diduga diberikan agar Iswahyu dan Irwan memenangkan perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Perkara yang diurus itu bernomor 262/Pid.G/2018/PN Jaksel. Substansi perkara pokok berkaitan dengan gugatan pembatalan perjanjian akuisisi antara CV Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT Asia Pacific Mining Resources.


Dalam kasus gugatan itu, hakim Iswahyu bertindak se­laku ketua majelis hakim, se­mentara Irwan dan Achmad Guntur ditunjuk selaku hakim anggota. "Untuk mempengaruhi putusan perkara perdata mengenai pembatalan perjanjian akuisisi antara CV Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT Asia Pacific Mining Resources," kata JPU- KPK, Taufiq Ibnugroho saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/4).

Menurut jaksa, upaya suap bermula saat Arif, kuasa hukum penggugat menemui M Ramadhan selaku Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Upaya itu ditujukan untuk meminta bantuan memenangkan perkara yang diurusnya.

Jaksa mengatakan, meskip­un Ramadhan bertugas di PN Jakarta Timur, akan tetapi dia punya akses bagus pada hakim-hakim di PN Jakarta Selatan. Kebetulan, Ramadhan pernah dia bekerja cukup lama di PN Jakarta Selatan.

Atas permintaan Arif, Ramadhan menyanggupinya. Ramadhan lantas menyampaikan permintaan itu kepada Iswahyu. Namun, Iswahyu menginstruk­sikan Ramadhan berkoordinasi dengan Irwan. "Atas penyam­paian itu, terdakwa II (Irwan) bertanya kepada M Ramadhan 'Duitnya berapa?'," kata jaksa.

Ramadhan lantas menyebut, uang yang akan disiapkan adalah Rp 150 juta untuk putusan sela dan Rp 500 juta untuk putusan perkara.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya