Berita

Febri Diansyah/Net

Hukum

KPK Periksa Lima Saksi Dalam Kasus Suap Krakatau Steel

SENIN, 22 APRIL 2019 | 12:30 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penyidik Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) memeriksa sebanyak lima orang saksi terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Krakatau Steel.

Kelima orang itu yakni, Yusdi Setiadi (HR & GA Sub Div Head PT Grand Kartech), Andrea Candra (Sales Engineer PT Grand Kartech), Zulhendri (Marketing PT Tjokro Bersaudara), Tri M (Divisi Manager PT Tjokro Bersaudara) dan Arvin Aznam (Direktur PT Fajar Mitra Hutama).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap pengadaan barang jasa di PT Krakatau Steel untuk tersangka Direktur Produksi PT KS Wisnu Kuncoro alias WNU," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (22/4).


Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sedikitnya empat orang sebagai tersangka yakni Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro alias (WNU), Pengusaha PT Grand Kartech, Kenneth Sutardja alias (KSU) dan pihak swasta Alexander Muskitta alias (AMU) serta Kurniawan Eddy Tjokro (KET).

Alexander Muskitta (AMU) menerima cek Rp50 juta dari Kurniawan Eddy Tjokro (KET) pihak swasta untuk disetorkan ke rekening AMU. Selanjutnya, AMU juga menerima uang 4 ribu Dolar Amerika dan Rp 45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari Kenneth Sutardja (KSU) dari pihak swasta.

KSU dan KET selaku pihak pemberi, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara WNU dan AMU selaku pihak penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya