Berita

Pemilu 2019/Net

Nusantara

Caleg Banteng Laporkan Ketua PDIP Serdang Bedagai

SENIN, 22 APRIL 2019 | 10:56 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Para calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Serdang Bedagai dan DPRD Sumatera Utara melaporkan Ketua DPC PDIP Sergai, Delpin Barus ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sergai, Sabtu (20/4).

Alasan pelaporan, Delpin diduga melakukan kecurangan dengan "menyembunyikan" formulir C1 dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sergai, sehingga para caleg tidak bisa melihat hasil perolehan suara masing-masing dalam Pemilu 2019.

Formulir C1 adalah catatan hasil penghitungan suara di TPS. Selain Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), para saksi dari partai politik juga mendapatkan salinan formulir C1 tersebut.


"Dia harus bertanggung jawab atas 'menghilangnya' formulir C1 yang diambil dari para saksi, sehingga kami tidak bisa melihat hasil perolehan suara kami. Ini pasti ada maksud terselubung demi kepentingan dia pribadi yang juga caleg," kata Martahan Gultom, Ketua PAC PDIP Kecamatan Dolok Masihul yang juga caleg DPRD Sergai dari daerah pemilihan IV, Senin (22/4).

Martahan melapor ke Bawaslu Sergai bersama tiga rekannya, yakni Japostel Purba, Ketua PAC PDIP Kecamatan Sipispis yang juga caleg DPRD Sergai dari Dapil IV; Wasner Sianturi, caleg DPRD Sumut dari Dapil IV, dan Anwar Syam, Ketua PAC PDIP Kecamatan Perbaungan.

Mereka mendesak agar pimpinan partai di PDIP Sumut dan DPP di Jakarta mengambil tindakan tegas dengan mengevaluasi keberadaan Delpin Barus sebagai Ketua DPC PDIP Sergai.

Di sisi lain, Martahan berharap Bawaslu segera menindaklanjuti laporannya supaya jelas siapa yang harus bertanggung jawab atas "menghilangnya" salinan formulir C1 itu, dan menentukan ada atau tidak tindak pidana pemilu sekaligus menjatuhkan sanksi.

Martahan mensinyalir, langkah Delpin diduga menyembunyikan formulir C1 tak lepas dari sikap 14 PAC di Sergai yang beberapa waktu lalu menentang kebijakannya dalam perekrutan saksi-saksi pemilu yang tidak melibatkan PAC-PAC. Mereka menilai Delpin melanggar aturan internal partai.

Menurut Martahan, 14 PAC di Sergai telah menyerahkan data saksi yang akan ditempatkan di setiap TPS pada Pemilu 2019, tapi ditolak Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Cabang Sergai Aron Nababan. Alasannya, data saksi sudah dikirim ke DPD PDIP Sumut dari Koordinator Wilayah (Korwil) DPC PDIP yang melaksanakan perekrutan saksi, dan hal itu atas petunjuk DPC.

"Dari awal perekrutan saksi yang kebanyakan dari relawan dia, bukan dari internal partai, kami sudah mencium itikad kurang baik dari dia," paparnya dalam keterangan tertulis.

Sesuai aturan partai, lanjut Martahan, sesungguhnya perekrutan saksi merupakan wewenang PAC, karena yang paling tahu kondisi di lapangan adalah PAC.

"Kami yang tahu TPS-TPS-nya. Kok, Korwil pula yang merekrut? Jadi, apa tugas kami di PAC? Jelas kami marah karena beliau mengedepankan kepentingan pribadi. Akhirnya terbukti semua itu ia lakukan untuk kepentingan pribadi," demikian Martahan.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya