Berita

Foto: Net

Hukum

Dibantu Intel Angkatan Laut, Kejari Kotabaru Eksekusi Mantan Bupati

MINGGU, 21 APRIL 2019 | 09:39 WIB | LAPORAN:

Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru akhirnya mengeksekusi terpidana perkara tindak pidana korupsi penjualan lahan atas nama Irhami Ridjani Rais.

Irhami Ridjani Rais adalah bupati Kotabaru periode 2010-2015. Eksekusi dilakukan pada hari Kamis (18/4) lalu sekira pukul 19.30 WITA, bertempat di Perumahan Irhami Center Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Mukri menjelaskan, proses eksekusi dilakukan dengan bantuan pengamanan dari Intel Kejaksaan dan Intel TNI AL.


“Kejari Kotabaru menangkap terpidana di rumah kediamannya. Meski sedikit melakukan perlawanan, akhirnya tim berhasil mengeksekusi terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kotabaru untuk menjalani pidananya,” tutur Mukri melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (21/4).

Pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2607 K/Pid.Sus/2017 tanggal 08 April 2018 yang menyatakan bahwa terdakwa Irhami Ridjani Rais telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Dia telah melanggar Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 junto UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan jatuhi pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidiair 8 bulan kurungan. Selain itu juga sanksi pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 17.846.656.500 subsidiair 5 (lima) tahun pidana penjara.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya