Berita

Foto: Net

Politik

Timses Harus Sabar Tunggu Hasil Resmi Penghitungan KPU

MINGGU, 21 APRIL 2019 | 08:13 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kewenangan mengumumkan hasil penghitungan suara Pemilu hanya Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini sebagaimana termaktub dalam pasal 13 huruf d, UU 7/2017 tentang Pemilu.

Untuk itu, pengamat politik dati The Habibie Center, Bawono Kumoro mengingatkan kepada para tim sukses kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden agar tidak  melanggar UU tersebut.

"Jika melakukan pengumuman real count, mereka bisa dinilai melanggar undang-undang," kata Bawono di Jakarta, hari ini (Minggu, 21/4).


Menurutnya, klaim real count para tim sukses berbeda dengan quick count. Hitung cepat, sambungnya, hanya didasarkan pada sampel yang diambil dari beberapa tempat pemungutan suara (TPS). Sementara real count, menghitung semua suara melalui form C-1 Plano.

“Jadi menafikan keberadaan quick count bukan hal bijak. Lantaran lembaga-lembaga survei pembuat quick count dipastikan dapat mempertanggungjawabkan secara metodologis sesuai kaidah ilmiah,” tegasnya.

Bawono mengimbau kepada masyarakat, juga timses calon untuk bersabar menunggu hasil resmi dari KPU, jika merasa kurang yakin dengan hasil quick count.

Timses tidak perlu sampai mengeluarkan klaim-klaim kemenangan sendiri dan menyebut telah melakukan penghitungan internal melalui form C-1 Plano.

"KPU telah diberikan amanat oleh undang-undang untuk mengumumkan hasil pemilu secara resmi paling lambat 35 hari setelah hari pemilihan," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya