Berita

Foto: Net

Bisnis

Himsataki: Hentikan Praktik Monopoli Dalam Penempatan PMI!

JUMAT, 19 APRIL 2019 | 18:04 WIB | LAPORAN:

Himpunan Pengusaha Jasa Penempatan TKI (Himsataki) menyesalkan praktik monopoli dalam penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Himsataki minta praktik itu dihentikan karena tidak sesuai dengan UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Padahal banyak perusahaan yang diseleksi dan dinyatakan lulus tetapi namanya tidak tercantum dalam SK itu. Kami melihat ada permainan dalam keputusan Dirjen," ujar Sekjen Himsataki Amin Balubaid dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (19/4)


Amin mengatakan, jika Kemnaker tidak berlaku adil kepada dunia usaha, khususnya perusahaan jasa penempatan tenaga kerja Indonesia, maka pihaknya akan menggunakan semua jalur untuk mendapatkan perlakuan sama sebagai perusahaan swasta berbadan hukum.

"Kami akan menggunakan semua jalur yang dimungkinkan oleh peraturan perundangan, baik formal dan informal, agar mendapatkan perlakuan yang sama, adil dan transparan dalam berusaha sesuai dengan aturan yang berlaku, " ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri imenerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 291 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi Melalui Sistem Pengaturan Satu Kanal.

Berdasarkan Kepmen itu, Dirjen Binapenta dan Perluasan Kesempatan Kerja (PKK) Kemnaker menerbitkan Surat Keputusaan No. 735/PPTKPKK/IV/2019 tentang Penetapan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) sebagai pelaksana penempatan dan perlindungan pekerja migran di Saudi melalui sistem satu kanal. Terdapat 58 perusahaan dalam SK tersebut.

Amin mengingatkan bahwa dalam Kepmenaker Nomor 291/2018 tidak ada penjelasan tentang P3MI yang tidak boleh menempatkan pekerja ke Saudi. Himsataki menilai SK Dirjen Binapenta dan PKK bertentangan dengan SK Menaker tentang Pemberian SIUP Naker/Perpanjang SIUP Naker sebagai pelaksana penempatan tenaga kerja luar negeri.

Himsataki, kata Amin, juga akan melaporkan praktik tata kelola negara yang dinilai tidak sehat dan tidak adil tersebut ke Ombudsman dan Pengadilan Tata Usaha Negara agar semua warga negara dan badan hukum swasta diperlakukan sama dalam pelayanan birokrasi dan administrasi.

Ketua Divisi Advokasi dan Kebijakan Migran Care Siti Badriah juga mencurigai adanya kepentingan politik di balik terbitnya Pemenaker Nomor 291 Tahun 2018. "Tahun politik yang sedang berjalan, ternyata ada juga imbasnya pada pada urusan penempatan dan perlindungan PMI," ujarnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya