Berita

Foto: Net

Bisnis

Himsataki: Hentikan Praktik Monopoli Dalam Penempatan PMI!

JUMAT, 19 APRIL 2019 | 18:04 WIB | LAPORAN:

Himpunan Pengusaha Jasa Penempatan TKI (Himsataki) menyesalkan praktik monopoli dalam penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Himsataki minta praktik itu dihentikan karena tidak sesuai dengan UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Padahal banyak perusahaan yang diseleksi dan dinyatakan lulus tetapi namanya tidak tercantum dalam SK itu. Kami melihat ada permainan dalam keputusan Dirjen," ujar Sekjen Himsataki Amin Balubaid dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (19/4)

Amin mengatakan, jika Kemnaker tidak berlaku adil kepada dunia usaha, khususnya perusahaan jasa penempatan tenaga kerja Indonesia, maka pihaknya akan menggunakan semua jalur untuk mendapatkan perlakuan sama sebagai perusahaan swasta berbadan hukum.

"Kami akan menggunakan semua jalur yang dimungkinkan oleh peraturan perundangan, baik formal dan informal, agar mendapatkan perlakuan yang sama, adil dan transparan dalam berusaha sesuai dengan aturan yang berlaku, " ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri imenerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 291 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi Melalui Sistem Pengaturan Satu Kanal.

Berdasarkan Kepmen itu, Dirjen Binapenta dan Perluasan Kesempatan Kerja (PKK) Kemnaker menerbitkan Surat Keputusaan No. 735/PPTKPKK/IV/2019 tentang Penetapan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) sebagai pelaksana penempatan dan perlindungan pekerja migran di Saudi melalui sistem satu kanal. Terdapat 58 perusahaan dalam SK tersebut.

Amin mengingatkan bahwa dalam Kepmenaker Nomor 291/2018 tidak ada penjelasan tentang P3MI yang tidak boleh menempatkan pekerja ke Saudi. Himsataki menilai SK Dirjen Binapenta dan PKK bertentangan dengan SK Menaker tentang Pemberian SIUP Naker/Perpanjang SIUP Naker sebagai pelaksana penempatan tenaga kerja luar negeri.

Himsataki, kata Amin, juga akan melaporkan praktik tata kelola negara yang dinilai tidak sehat dan tidak adil tersebut ke Ombudsman dan Pengadilan Tata Usaha Negara agar semua warga negara dan badan hukum swasta diperlakukan sama dalam pelayanan birokrasi dan administrasi.

Ketua Divisi Advokasi dan Kebijakan Migran Care Siti Badriah juga mencurigai adanya kepentingan politik di balik terbitnya Pemenaker Nomor 291 Tahun 2018. "Tahun politik yang sedang berjalan, ternyata ada juga imbasnya pada pada urusan penempatan dan perlindungan PMI," ujarnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya