Anggota Komisi I DPR Roy Suryo/RMOL
. Kalangan DPR mengecam penggunaan mesin fake Base Transceiver Station (BTS). Selain melanggar UU 11/2008 tentang Telekomunikasi, penggunaan fake BTS juga akan membuat disintegrasi sesama anak bangsa.
Diduga, lewat fake BTS ini salah satu pemicu maraknya SMS palsu yang menyebarluaskan konten negatif, mulai dari hoax, penipuan, provokasi, ujaran kebencian, dan pelanggaran konten informasi negatif lainnya.
"Disamping membuat disintegrasi bangsa yang kini marak terjadi di Indonesia, pasca Pilkada Jakarta 2017 sampai dengan Pilpres baru-baru ini, juga hal ini jelas-jelas melanggar UU Telekomunikasi," kata Anggota Komisi I DPR Roy Suryo, Jumat (19/4).
Roy mendesak agar aparat terkait bisa segera menertibkan dan menindak para pengguna alat ini, apalagi bangsa Indonesia belum selesai dalam tahapan demokrasi baik pileg dan pilpres, karena semua masih harus menunggu penetapan dari KPU pada 22 Mei nanti.
"Kondisi hari-hari terakhir bangsa kita saat ini terus terang saja bisa mudah disalahgunakan oleh para pengguna fake BTS tersebut, apalagi kalau pemerintah dianggap oleh sebagian masyarakat kurang memiliki keberpihakan yang sama terhadap semua," tuturnya.
Di sisi lain, lanjut Roy, inilah yang membuat pentingnya penyelesaian RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang hingga saat ini masih dalam pembahasan di Komisi I DPR.
"UU ini akan memberikan jaminan perlindungan komunikasi masyarakat Indonesia ke depan. InsyaaAllah," tutup wakil ketua umum DPP Partai Demokrat ini.