Berita

Jokowi dan Prabowo/Net

Publika

Ini Solusi Hiruk Pikuk Survei Dan Quick Count

KAMIS, 18 APRIL 2019 | 13:27 WIB | OLEH: UBEDILAH BADRUN

SETIAP hajatan politik di Indonesia selalu menjadi ujian bagi kredibilitas lembaga survei.

Ada kalanya hasil survei lembaga survei memiliki tingkat presisi yang tinggi dibanding hasil resmi pemilu. Ini artinya ada konsistensi. Tapi ada kalanya hasil survei lembaga survei memiliki tingkat presisi yang rendah dibanding hasil resmi pemilu. Ini artinya tidak konsisten. Ini terjadi di beberapa kali pemilu di Indonesia.Baik Pemilu nasional maupun pemilu kepala daerah.

Fakta itu (rendahnya presisi) membuka ruang kemugkinan analisis bahwa lembaga survei memang berpeluang melakukan kesalahan. Kesalahan fatal itu kemungkinan terjadi pada saat sampling diimplementasikan dilapangan, ada semacam inkonsistensi atau ketidaktaatan pada metodologi sampling yaitu saat mengambil sampel untuk diwawancarai. Berubah teknik dari multistage random sampling atau sistematic random sampling ke insidental sampling atau purposive sampling . Selain itu kesalahan fatal juga dimungkinkan jika berkali-kali menggunakan surveyor yang sama dan didaerah sampel yang sama. Ini membuka ruang kemungkinan hadirnya subyektifitas surveyor di lapangan.


Oleh karena itu, hasil survey bukan kebenaran absolute, ada ruang kemungkinan kesalahan. Demikian pula dengan Quick Count karena juga menggunakan teknik sampling dan mungkin sampel TPS nya sama dengan TPS sampel pada pemilu pemilu sebelumnya, padahal TPS pemilu 2019 sudah berubah, ada penambahan TPS dan perilaku pemilih yang berubah . Semua lembaga survei menggunakan sampel yang sama, rata rata ambil sampel 2000 sampel TPS dari 800.000 lebih TPS di seluruh Indonesia. Jadi teknik sampling ambil 2.000 TPS tidak menunjukan representasi jika teknik samplingnya tidak konsisten. Ruang kemungkinan kesalahan juga terjadi pada saat entri data. Bisa saja data diubah atau terubah karena problem teknologi maupun problem human error.

Pemilu 2019 ini dari dua kubu pasangan Capres-Cawapres 01 dan 02 melakukan survei dan quick count. Kedua kubu mengumumkan dengan hasil berbeda. Kritik tentang peluang kesalahan survei dan kesalahan quick count tentu berlaku untuk tim survei atau tim quick count  dari kedua kubu. Artinya Quick Count dari kubu 01 maupun 02 keduanya berpeluang melakukan kesalahan yang sama.

Lalu, bagaimana solusinya? Solusinya ada empat yaitu secara metodologis, secara teknologi, secara regulasi dan secara sosiologis.

Pertama, secara metodologis,  quick count kedua kubu harus dibuka datanya kepada publik terkait data proses sampling nya dan data mentahnya.

Kedua, secara teknologi yang digunakan dalam quick count. Kedua kubu harus bersedia di uji ulang teknologi yang digunakan. Menggunakan aplikasi apa dan seperti apa upload data dari TPS dilakukan.

Ketiga,  secara regulasi perlu diatur secara tegas keberadaan lembaga survei ini terutama perlunya aturan larangan pada lembaga survei yang menjadi konsultan dari kontestan pemilu. Bagi lembaga survei yang menjadi konsultan capres-cawapres dan konsultan partai politik harus dilarang mempublikasikan hasil surveinya. Cukup untuk internal partai atau capres cawapres yang menjadikanya konsultan. Tetapi bagi lembaga independen seperti lembaga riset Universitas boleh mempublikasikan hasil survei dan quick countnya.

Keempat secara sosiologis masyarakat juga perlu dididik agar tidak reaktif dan tidak emosional dalam melihat hasil survei maupun hasil quick count. Rasionalitas masyarakat menjadi sangat penting dalam merespon hasil quick count apalagi di era masyarakat digital ( digital society ) saat ini. Apalagi kelak yang mengumumkan hasil quick count adalah lembaga independent. Ini sangat penting diingatkan agar tidak menaikan ketegangan sosial ditengah tengah masyarakat.

Jika empat hal diatas diterapkan, saya meyakini pemilu akan berjalan dengan minim ketegangan dan minim konflik sosial.
Penulis adalah Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Jusuf Kalla: Konflik Timteng Berpotensi Tekan Ekonomi Global dan Indonesia

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:19

Permohonan Restorative Justice Rismon Menggemparkan

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:07

Reset Amerika

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:01

Sinopsis One Piece Season 2 di Netflix Petualangan Baru Luffy di Grand Line

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:32

Rismon Ajukan RJ, Ahmad Khozinudin: Label Pengkhianat akan Abadi

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:23

BPKH Bukukan Aset Konsolidasi Rp238,99 Triliun hingga Akhir 2025

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:08

ICWA Minta RI Kaji Lagi soal Gabung Board of Peace

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:00

Rismon Siap Dicap Pengkhianat Usai Minta Maaf ke Jokowi

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:24

Indonesia Diminta Aktif Dorong Perdamaian Timteng

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:07

KPK Sita Aset Rp100 Miliar Lebih dari Skandal Kuota Haji Era Yaqut

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:04

Selengkapnya