Berita

Foto/Net

Hukum

Mantan Timses Bupati Dituntut 3 Tahun Penjara

Kasus "Koin" Proyek PUPR Pakpak Bharat
KAMIS, 18 APRIL 2019 | 10:49 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Rijal Efendi Padang, mantan tim sukses Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu dituntut hukuman 3 tahun penjara.

Jaksa KPK menilai Rijal ter­bukti memberikan uang kepada Remigo untuk mendapatkan proyek Pemkab Pakpak Bharat.

Perbuatan Rijal dianggap me­menuhi unsur dakwaan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Menuntut, menyatakan ter­dakwa secara sah dan menyakinkan bersalah di hadapan hukum melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," Jaksa Ikhsan Fernandes.

Pada sidang di Pengadilan Tipikor Medan, jaksa membe­berkan hal yang memberatkan Rijal. Yakni perbuatannya tidak mendukung program pemberan­tasan korupsi.

Sementara hal yang meringankan, dia mengakui dan menyesaliperbuatannya. "Selain itu, ter­dakwa mempunyai tanggungan lima orang anak," sebut Ikhsan.

Seusai mendengar tuntutan jaksa, ketua majelis hakim Irwan Effendi memutuskan menunda persidangan. Sidang akan dilanjut­kan pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa, penyuapan itu dilakukan Rijal di Desa Salak I, Kecamatan Salak, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kantor BNI Cabang Pembantu Sidikalang, Dairi, Sumut, pada Maret 2018 dan 16 November 2018.

Rijal dinilai telah melakukan perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberi uang tunai seluruhnya Rp 580 juta kepada Remigo. Tujuan pemberian suap agar orang nomor satu di Pakpak Bharat itu memberikan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), berupa peningkatan atau pengaspalan Jalan Simpang Kerajaan-Mbinanga Sitellu ke­padanya. Proyek itu memiliki nilai kontrak Rp 4.544.280.000

Rijal merupakan salah satu kontraktor pada Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat. Dia menjadi timses Remigo dalam pemilihan bupati pada 2016.

Setelah menjabat Bupati Pakpak Bharat, Remigo memberikan arahan agar Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) mempercepat proses lelang dan mengawal serta membantu perusahaan-perusahaan yang diinginkannya menjadi pemenang tender.

Selanjutnya dia meminta ULP agar perusahaan pemenang le­lang memberikan "koin" sebagai uang ucapan terima kasih sebe­sar 2 persen dari nilai kontrak. Pembagiannya pembagian 1 persen untuk bupati dan 1 persen untuk Pokja ULP.

Awal Maret 2018, Rijal menyatakan berminat mendapatkan proyek di Dinas PUPR Pakpak Bharat. Dia diberitahu ada pa­ket pekerjaan peningkatan atau pengaspalan Jalan Simpang Kerajaan-Mbinanga Sitellu. Namun dengan syarat memberi­kan "kewajiban" atau "KW" sebesar Rp 400 juta atau seki­tar 10 persen dari nilai paket pekerjaan.

Rijal menyanggupi "kewa­jiban" itu, karena sudah menge­tahui kebiasaan di lingkungan Dinas PUPR Pakpak Bharat. Untuk mendapatkan paket peker­jaan, kontraktor diwajibkan memberikan "kewajiban" 15 persen dari nilai kontrak setelah dipotong pajak. Sepuluh persen untuk bupati dan 5 persen untuk Dinas PUPR.

Singkat cerita, Remigo menyetujui paket pekerjaan itu diberikankepada Rijal. Beberapa hari sebelum pelelangan, Rijal menyerahkan Rp 380 juta untuk Remigo.

Pada perkembangannya, Rijal diminta menyerahkan 25 persrn dari nilai pagu Rp 4.576.105.000. Jumlah itu dikurangi dengan Rp 380 juta yang sudah diserahkannya.

Pada 6 Juli 2018, perusahaanyang digunakan Rijal, PT Tombang Mitra Utama (TMU), diumumkan sebagai pemenang lelang paket pekerjaan pengas­palan Jalan Simpang Kerajaan-Binanga Sitelu.

Setelah PT TMU dinyatakan sebagai pemenang, Rijal mengu­curkan uang terima kasih Rp 35 juta kepada Dinas PUPR.

Awal November 2018, set­elah melaksanakan pekerjaan, Rijal dipanggil dan diminta membayar 15 persen yang be­lum dilunasi. Jumlahnya Rp 675 juta. Namun Rijal keberatan. Ia hanya sanggup memberikan Rp 500 juta.

Selanjutnya, pihak Remigo kembali menagih sisa 'kewa­jiban' Rp 500 juta yang belum dibayar Rijal. Namun, dia men­cicil memberikan Rp 250 juta dulu. Uang itu disetorkan ke re­kening BNI nomor 0184461289 pada Kantor Cabang Universitas Sumatera Utara atas nama Hendriko Sembiring.

Sabtu, 17 November 2018, sekitar pukul 09.14 WIB, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali, memerintahkan agar anak buahnya menarik uang Rp 250 juta yang disetor Rijal.

Uang itu kemudian digabung­kan dengan Rp 100 juta yang berasal dari pihak lain, sehingga berjumlah Rp 150 juta.

Sekitar pukul 22.00 WIB, David membawa uang Rp 150 juta itu ke rumah Remigo di Pasar Baru, Medan. Remigo memerintahkan uang diserahkan kepada pengasuh anaknya.

Setiba di rumahnya, Remigo dicokok tim KPK. Dengan ba­rang bukti uang Rp 150 juta yang baru diserahkan David.

Populer

Pengamat: Jangan Semua Putusan MK Dikaitkan Unsur Politis

Senin, 20 Mei 2024 | 22:19

Panglima TNI Diminta Tarik Anggota Puspom dari Kejagung

Selasa, 28 Mei 2024 | 18:58

Produksi Film Porno, Siskaeee Cs Segera Disidang

Rabu, 22 Mei 2024 | 13:49

Topeng Mega-Hasto, Rakus dan Berbohong

Kamis, 23 Mei 2024 | 18:03

IAW Desak KPK Periksa Gubernur Jakarta, Sumbar, Banten, dan Jateng

Senin, 20 Mei 2024 | 15:17

Pj Gubernur Jabar Optimistis Polisi Mampu Usut Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kamis, 23 Mei 2024 | 06:48

Pj Gubernur Jabar Ingatkan Dishub Tidak Ada Suap dan Pungli dalam Uji KIR

Senin, 27 Mei 2024 | 19:31

UPDATE

KPK Bakal Kembangkan ke Proses Penganggaran Terkait Korupsi Rumjab DPR RI

Kamis, 30 Mei 2024 | 10:03

Demokrat: Pasangan Khofifah-Emil Tak Tergantikan

Kamis, 30 Mei 2024 | 09:47

Investasi Kuat, Transportasi Berbasis Kereta di Bali Masuk Babak Baru

Kamis, 30 Mei 2024 | 09:37

Jalan Puan Nyapres Bisa Dimulai dari Juru Negosiasi PDIP-Prabowo

Kamis, 30 Mei 2024 | 09:30

Harga Emas Antam Anjlok Rp9 Ribu

Kamis, 30 Mei 2024 | 09:27

Kepala BNPB Tinjau Penanganan Darurat Erupsi Gunung Ibu

Kamis, 30 Mei 2024 | 09:24

Oposisi Spanyol Dikecam karena Kunjungi Netanyahu di Israel

Kamis, 30 Mei 2024 | 09:11

6 General Manager PT Antam Tersangka Korupsi 109 Ton Emas

Kamis, 30 Mei 2024 | 08:49

Perludem Ingatkan Pentingnya Perbaikan Sistem Pemilu

Kamis, 30 Mei 2024 | 08:46

CEO Sate Maranggi Kantongi Rekomendasi PKS dan PKB

Kamis, 30 Mei 2024 | 08:22

Selengkapnya