Berita

Idrus Marham/Net

X-Files

Ketua Majelis Hakim Masih Lelah Pulang dari Spanyol

Sidang Putusan Idrus Marham Ditunda
KAMIS, 18 APRIL 2019 | 10:38 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham harus menunggu lebih lama untuk mengetahui putusan perkaranya.

Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan menunda pembacaan vonis.

Ketua majelis hakim Yanto sempat membuka sidang pada Selasa pagi (16/4) pukul 9.25 WIB. Ia menyampaikan baru saja kembali dari Spanyol pagi ini. Lantaran masih lelah, ia butuh istirahat sejenak.


Yanto mengusulkan sidang pembacaan putusan diundur menjadi sore hari. Saat koordinasi dengan anggota majelis, ia baru mengetahui dua hakim bakal mudik sore hari untuk nyoblos pemilu. Mereka sudah memesan tiket pesawat.

"Dua anggota su ah membeli tiket jam 4 (sore). Kalau (putusan) dibacakan jam 4 tidak terkejar, (karena mereka) harus ke bandara," Yanto mengungkapkan hasil koordinasi dengan anggota majelis.

Setelah musyawarah dengan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tim penasihat hukum, disepakati sidang pembacaan putusan ditunda.

Alasannya, jika sidang tetap digelar, pembacaan putusan baru selesai pada malam hari. Dua hakim bakal tertinggal penerbangan. Batal mudik. "Mereka tidak bisa nyoblos. Sidang ditunda tanggal 23 (April 2019)," putus Yanto.

Idrus Marham merasa kecewa pembacaan putusan ditunda. "Kalau saya tahu (ditunda), saya enggak datang," ujarnya yang sudah dijemput dari rutan KPK sejak pagi.

Kendati demikian, mantan Menteri Sosial itu tetap menghormati proses hukum yang ber­laku. Terlebih alasan penundaan sidang karena ada hakim yang ingin pulang kampung untuk menggunakan hak pilihnya.

"Jadi kita ini dari awal itu saya menghormati seluruh proses yang ada ya penundaan ini adalah menjadi kewenangan majelis. Tentu ada juga dan PH (penasihat hukum) saya tadimaka, ya, saya ikut saja bagaimana proses-proses yang ada ini," kata Idrus.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Idrus Marham dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Menurut jaksa, Idrus Marham bersama-sama dengan Wakil Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih menerima uang Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

Kotjo merupakan pemegangsaham Blackgold Natural Resources Ltd. Uang itu diberikanagar perusahaan Kotjo bisa mendapatkan proyek Independen Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1.

Idrus yang saat itu Pelaksana Harian Ketua Umum Golkar me­merintahkan Eni meminta uang 2,5 juta dolar Amerika kepada Kotjo. Uang itu untuk keperluan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Golkar akhir 2017.

Kotjo lalu mengucurkan Rp 2 miliar kepada Eni yang men­jadi bendahara Munaslub. Eni memberikan Rp 713 juta untuk keperluan steering committe Munaslub.

Perbuatan Idrus dianggap me­menuhi unsur dakwaan Pasal 12 huruf a UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan dalam menjatuh­kan tuntutan. Yang meringankan terdakwa berlaku sopan saat di persidangan, belum pernah dipidana, dan tidak menikmati hasil kejahatan. Sedangkan, hal memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya