Berita

Idrus Marham/Net

X-Files

Ketua Majelis Hakim Masih Lelah Pulang dari Spanyol

Sidang Putusan Idrus Marham Ditunda
KAMIS, 18 APRIL 2019 | 10:38 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham harus menunggu lebih lama untuk mengetahui putusan perkaranya.

Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan menunda pembacaan vonis.

Ketua majelis hakim Yanto sempat membuka sidang pada Selasa pagi (16/4) pukul 9.25 WIB. Ia menyampaikan baru saja kembali dari Spanyol pagi ini. Lantaran masih lelah, ia butuh istirahat sejenak.

Yanto mengusulkan sidang pembacaan putusan diundur menjadi sore hari. Saat koordinasi dengan anggota majelis, ia baru mengetahui dua hakim bakal mudik sore hari untuk nyoblos pemilu. Mereka sudah memesan tiket pesawat.

"Dua anggota su ah membeli tiket jam 4 (sore). Kalau (putusan) dibacakan jam 4 tidak terkejar, (karena mereka) harus ke bandara," Yanto mengungkapkan hasil koordinasi dengan anggota majelis.

Setelah musyawarah dengan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tim penasihat hukum, disepakati sidang pembacaan putusan ditunda.

Alasannya, jika sidang tetap digelar, pembacaan putusan baru selesai pada malam hari. Dua hakim bakal tertinggal penerbangan. Batal mudik. "Mereka tidak bisa nyoblos. Sidang ditunda tanggal 23 (April 2019)," putus Yanto.

Idrus Marham merasa kecewa pembacaan putusan ditunda. "Kalau saya tahu (ditunda), saya enggak datang," ujarnya yang sudah dijemput dari rutan KPK sejak pagi.

Kendati demikian, mantan Menteri Sosial itu tetap menghormati proses hukum yang ber­laku. Terlebih alasan penundaan sidang karena ada hakim yang ingin pulang kampung untuk menggunakan hak pilihnya.

"Jadi kita ini dari awal itu saya menghormati seluruh proses yang ada ya penundaan ini adalah menjadi kewenangan majelis. Tentu ada juga dan PH (penasihat hukum) saya tadimaka, ya, saya ikut saja bagaimana proses-proses yang ada ini," kata Idrus.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Idrus Marham dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Menurut jaksa, Idrus Marham bersama-sama dengan Wakil Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih menerima uang Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

Kotjo merupakan pemegangsaham Blackgold Natural Resources Ltd. Uang itu diberikanagar perusahaan Kotjo bisa mendapatkan proyek Independen Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1.

Idrus yang saat itu Pelaksana Harian Ketua Umum Golkar me­merintahkan Eni meminta uang 2,5 juta dolar Amerika kepada Kotjo. Uang itu untuk keperluan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Golkar akhir 2017.

Kotjo lalu mengucurkan Rp 2 miliar kepada Eni yang men­jadi bendahara Munaslub. Eni memberikan Rp 713 juta untuk keperluan steering committe Munaslub.

Perbuatan Idrus dianggap me­menuhi unsur dakwaan Pasal 12 huruf a UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan dalam menjatuh­kan tuntutan. Yang meringankan terdakwa berlaku sopan saat di persidangan, belum pernah dipidana, dan tidak menikmati hasil kejahatan. Sedangkan, hal memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Tekuk Fiorentina 2-1, Napoli Tak Biarkan Inter Tenang

Senin, 10 Maret 2025 | 01:21

Polda Jateng Tegas Larang Petasan Sepanjang Ramadan

Senin, 10 Maret 2025 | 00:59

Kluivert Tiba di Jakarta Ditemani Mantan Pemain Man United

Senin, 10 Maret 2025 | 00:41

Cegah Bencana Seperti di Jabotabek, Menteri ATR/BPN Evaluasi Tata Ruang di Jatim

Senin, 10 Maret 2025 | 00:25

Asiang Versus JACCS MPM Finance, Peneliti IPD-LP Yakin Hakim MA Lebih Adil

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:58

Beri Bantuan untuk Korban Banjir di Candulan, Okta Kumala Dewi Berharap Ada Solusi Jangka Panjang

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:41

PSU Empat Lawang Diikuti Dua Paslon, Pencoblosan pada 19 April 2025

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:20

Update Banjir dan Longsor Sukabumi: 5 Orang Wafat, 4 Orang Hilang

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:44

Menanti Keberanian Kejagung Bongkar Biang Kerok Korupsi Migas

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:30

PTPN IV PalmCo Siapkan 23 Bus untuk Mudik di Sumatera dan Kalimantan

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:18

Selengkapnya