Berita

Idrus Marham/Net

X-Files

Ketua Majelis Hakim Masih Lelah Pulang dari Spanyol

Sidang Putusan Idrus Marham Ditunda
KAMIS, 18 APRIL 2019 | 10:38 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham harus menunggu lebih lama untuk mengetahui putusan perkaranya.

Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan menunda pembacaan vonis.

Ketua majelis hakim Yanto sempat membuka sidang pada Selasa pagi (16/4) pukul 9.25 WIB. Ia menyampaikan baru saja kembali dari Spanyol pagi ini. Lantaran masih lelah, ia butuh istirahat sejenak.


Yanto mengusulkan sidang pembacaan putusan diundur menjadi sore hari. Saat koordinasi dengan anggota majelis, ia baru mengetahui dua hakim bakal mudik sore hari untuk nyoblos pemilu. Mereka sudah memesan tiket pesawat.

"Dua anggota su ah membeli tiket jam 4 (sore). Kalau (putusan) dibacakan jam 4 tidak terkejar, (karena mereka) harus ke bandara," Yanto mengungkapkan hasil koordinasi dengan anggota majelis.

Setelah musyawarah dengan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tim penasihat hukum, disepakati sidang pembacaan putusan ditunda.

Alasannya, jika sidang tetap digelar, pembacaan putusan baru selesai pada malam hari. Dua hakim bakal tertinggal penerbangan. Batal mudik. "Mereka tidak bisa nyoblos. Sidang ditunda tanggal 23 (April 2019)," putus Yanto.

Idrus Marham merasa kecewa pembacaan putusan ditunda. "Kalau saya tahu (ditunda), saya enggak datang," ujarnya yang sudah dijemput dari rutan KPK sejak pagi.

Kendati demikian, mantan Menteri Sosial itu tetap menghormati proses hukum yang ber­laku. Terlebih alasan penundaan sidang karena ada hakim yang ingin pulang kampung untuk menggunakan hak pilihnya.

"Jadi kita ini dari awal itu saya menghormati seluruh proses yang ada ya penundaan ini adalah menjadi kewenangan majelis. Tentu ada juga dan PH (penasihat hukum) saya tadimaka, ya, saya ikut saja bagaimana proses-proses yang ada ini," kata Idrus.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Idrus Marham dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Menurut jaksa, Idrus Marham bersama-sama dengan Wakil Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih menerima uang Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

Kotjo merupakan pemegangsaham Blackgold Natural Resources Ltd. Uang itu diberikanagar perusahaan Kotjo bisa mendapatkan proyek Independen Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1.

Idrus yang saat itu Pelaksana Harian Ketua Umum Golkar me­merintahkan Eni meminta uang 2,5 juta dolar Amerika kepada Kotjo. Uang itu untuk keperluan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Golkar akhir 2017.

Kotjo lalu mengucurkan Rp 2 miliar kepada Eni yang men­jadi bendahara Munaslub. Eni memberikan Rp 713 juta untuk keperluan steering committe Munaslub.

Perbuatan Idrus dianggap me­menuhi unsur dakwaan Pasal 12 huruf a UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan dalam menjatuh­kan tuntutan. Yang meringankan terdakwa berlaku sopan saat di persidangan, belum pernah dipidana, dan tidak menikmati hasil kejahatan. Sedangkan, hal memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya