Berita

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo/Net

Hukum

Tanpa Laporan, Polisi Tidak Bisa Ungkap Peretasan Akun Tokoh

SELASA, 16 APRIL 2019 | 14:45 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Polisi tidak bisa berbuat banyak atas banyaknya akun media sosial Twitter tokoh politik yang dibajak alias dihack, selama tidak ada laporan dari korban atau pihak yang merasa dirugikan.

Begitu yang disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo kepada Kantor Berita Politik RMOL di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/4).

"Pada prinsipnya Polri siap (menangani), tapi dengan satu syarat memang yang merasa dirugikan pemilik akun aslinya itu harus melapor kepada kepolisian kepada Direktorat Siber," kata Dedi.


Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini menjelaskan, tanpa adanya klarifikasi dari pemilik akun resmi atau orang yang merasa dirugikan akibat perbuatan tersebut, polisi tentunya kesulitan untuk memulai langkah penyelidikan.

"Susah untuk polisi melakukan proses penyelidikan kalau misalnya saja yang bersangkutan tidak melapor, tidak merasa dirugikan akibat perbuatan hacker," jelas Dedi.

Ditegaskan, polisi tidak bisa memulai penanganan jika belum atau menerima laporan dari korban. Hal itu sebagaimana petunjuk dari Direktorat Siber Bareskrim Polri.

"Saya konformasi ke Direktorat siber ya seperti itu, harus ada korban harus melaporkan mengklarifikasi kemudian titik pangkal proses penyelidikan itu setelah korban mengklarifikasi akun yang dihack, kapan mulai dihack," pungkas Dedi.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya