Berita

Pemilu serentak 2019/Net

Politik

Soal Putusan Hitung Cepat MK, KPU Perlu Perjelas Waktu Penutupan TPS

SELASA, 16 APRIL 2019 | 13:56 WIB | OLEH: SAID SALAHUDIN

Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu memperjelas waktu penutupan Tempat Pemungutan Suara (TPS) sehubungan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang pada pokoknya menyatakan waktu pengumuman "quick count" dan "exit polling" tetap merujuk pada ketentuan UU 7/2019 tentang Pemilihan Umum.

Ketika MK menyatakan Pasal 449 ayat (5) dan Pasal 540 ayat (2) UU 7/2017 tetap konstitusional, itu artinya lembaga survei baru boleh mengumumkan hasil quick count dan exit polling dua jam setelah pemungutan suara ditutup untuk waktu Indonesia Bagian Barat.

Kalau ketentuan itu dilanggar, maka ada ancaman pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal 18 juta rupiah kepada pelaksana quick count dan exit polling.


Masalahnya, sekalipun melalui Peraturan KPU 3/2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU 9/2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara KPU telah menentukan waktu pemungutan suara berakhir pada pukul 13.00, tetapi saat ini beredar informasi di masyarakat bahwa pukul 13.00 bukanlah waktu berakhirnya pemungutan suara, melainkan waktu pendaftaran bagi pemilih untuk memberikan suara.

Informasi yang keliru itulah yang menurut saya perlu diklarifikasi oleh KPU. Sebab, tidak sedikit dari masyarakat yang memperoleh informasi tersebut justru dari penyelenggara pemilu di level bawah.

Jika informasi itu tidak segera diluruskan oleh KPU, maka dikhawatirkan tahap pemungutan suara masih tetap akan dilanjutkan oleh KPPS walaupun waktu sudah melampaui pukul 13.00. Ini bisa menjadi masalah bagi lembaga yang merilis hasil hitung cepat.

Berdasarkan pengalaman saat melakukan pemantauan pemilu, saya pun sering menemukan KPPS yang masih tetap memberikan kesempatan kepada pemilih untuk memberikan suaranya, bahkan sampai dengan pukul 14.00.

Petugas di TPS mendalilkan bahwa secara praktik pemungutan suara tidak mungkin ditutup pada pukul 13.00, sebab pada waktu tersebut seringkali masih terdapat pemilih yang sudah mendaftar kepada KPPS, tetapi belum mendapatkan giliran memilih.

Sehingga, pada akhirnya mereka memaknai bahwa pukul 13.00 bukanlah batas waktu untuk mengakhiri pemungutan suara, melainkan batas waktu bagi Pemilih untuk mendaftarkan diri kepada KPPS.

Nah, jika pada tanggal 17 April 2019 besok terdapat TPS di Indonesia Bagian barat yang masih melangsungkan pemungutan suara setelah lewat pukul 13.00, lalu bagaimana menentukan batas waktu bagi lembaga survei termasuk lembaga penyiaran untuk mengumumkan, memberitakan, atau mempublikasikan hasil quick count dan exit polling?

Pada konteks itulah menurut saya KPU menjadi penting untuk mengingatkan kembali jajarannya agar menutup pemungutan suara pada pukul 13.00, agar jika ada lembaga survei termasuk lembaga penyiaran yang mengumumkan hasil quick count dan exit polling pada pukul 15.00, mereka tidak terancam oleh ketentuan pidana Pemilu yang diatur dalam Pasal 540 ayat (2) UU 7/2017.

Penulis adalah Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Dewan Pakar Pusat Konsultasi Hukum Pemilu (Puskum Pemilu).

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya