Berita

Pemilu serentak 2019/Net

Politik

Soal Putusan Hitung Cepat MK, KPU Perlu Perjelas Waktu Penutupan TPS

SELASA, 16 APRIL 2019 | 13:56 WIB | OLEH: SAID SALAHUDIN

Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu memperjelas waktu penutupan Tempat Pemungutan Suara (TPS) sehubungan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang pada pokoknya menyatakan waktu pengumuman "quick count" dan "exit polling" tetap merujuk pada ketentuan UU 7/2019 tentang Pemilihan Umum.

Ketika MK menyatakan Pasal 449 ayat (5) dan Pasal 540 ayat (2) UU 7/2017 tetap konstitusional, itu artinya lembaga survei baru boleh mengumumkan hasil quick count dan exit polling dua jam setelah pemungutan suara ditutup untuk waktu Indonesia Bagian Barat.

Kalau ketentuan itu dilanggar, maka ada ancaman pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal 18 juta rupiah kepada pelaksana quick count dan exit polling.


Masalahnya, sekalipun melalui Peraturan KPU 3/2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU 9/2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara KPU telah menentukan waktu pemungutan suara berakhir pada pukul 13.00, tetapi saat ini beredar informasi di masyarakat bahwa pukul 13.00 bukanlah waktu berakhirnya pemungutan suara, melainkan waktu pendaftaran bagi pemilih untuk memberikan suara.

Informasi yang keliru itulah yang menurut saya perlu diklarifikasi oleh KPU. Sebab, tidak sedikit dari masyarakat yang memperoleh informasi tersebut justru dari penyelenggara pemilu di level bawah.

Jika informasi itu tidak segera diluruskan oleh KPU, maka dikhawatirkan tahap pemungutan suara masih tetap akan dilanjutkan oleh KPPS walaupun waktu sudah melampaui pukul 13.00. Ini bisa menjadi masalah bagi lembaga yang merilis hasil hitung cepat.

Berdasarkan pengalaman saat melakukan pemantauan pemilu, saya pun sering menemukan KPPS yang masih tetap memberikan kesempatan kepada pemilih untuk memberikan suaranya, bahkan sampai dengan pukul 14.00.

Petugas di TPS mendalilkan bahwa secara praktik pemungutan suara tidak mungkin ditutup pada pukul 13.00, sebab pada waktu tersebut seringkali masih terdapat pemilih yang sudah mendaftar kepada KPPS, tetapi belum mendapatkan giliran memilih.

Sehingga, pada akhirnya mereka memaknai bahwa pukul 13.00 bukanlah batas waktu untuk mengakhiri pemungutan suara, melainkan batas waktu bagi Pemilih untuk mendaftarkan diri kepada KPPS.

Nah, jika pada tanggal 17 April 2019 besok terdapat TPS di Indonesia Bagian barat yang masih melangsungkan pemungutan suara setelah lewat pukul 13.00, lalu bagaimana menentukan batas waktu bagi lembaga survei termasuk lembaga penyiaran untuk mengumumkan, memberitakan, atau mempublikasikan hasil quick count dan exit polling?

Pada konteks itulah menurut saya KPU menjadi penting untuk mengingatkan kembali jajarannya agar menutup pemungutan suara pada pukul 13.00, agar jika ada lembaga survei termasuk lembaga penyiaran yang mengumumkan hasil quick count dan exit polling pada pukul 15.00, mereka tidak terancam oleh ketentuan pidana Pemilu yang diatur dalam Pasal 540 ayat (2) UU 7/2017.

Penulis adalah Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Dewan Pakar Pusat Konsultasi Hukum Pemilu (Puskum Pemilu).

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya