Berita

Pemilu serentak 2019/Net

Politik

Soal Putusan Hitung Cepat MK, KPU Perlu Perjelas Waktu Penutupan TPS

SELASA, 16 APRIL 2019 | 13:56 WIB | OLEH: SAID SALAHUDIN

Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu memperjelas waktu penutupan Tempat Pemungutan Suara (TPS) sehubungan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang pada pokoknya menyatakan waktu pengumuman "quick count" dan "exit polling" tetap merujuk pada ketentuan UU 7/2019 tentang Pemilihan Umum.

Ketika MK menyatakan Pasal 449 ayat (5) dan Pasal 540 ayat (2) UU 7/2017 tetap konstitusional, itu artinya lembaga survei baru boleh mengumumkan hasil quick count dan exit polling dua jam setelah pemungutan suara ditutup untuk waktu Indonesia Bagian Barat.

Kalau ketentuan itu dilanggar, maka ada ancaman pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal 18 juta rupiah kepada pelaksana quick count dan exit polling.


Masalahnya, sekalipun melalui Peraturan KPU 3/2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU 9/2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara KPU telah menentukan waktu pemungutan suara berakhir pada pukul 13.00, tetapi saat ini beredar informasi di masyarakat bahwa pukul 13.00 bukanlah waktu berakhirnya pemungutan suara, melainkan waktu pendaftaran bagi pemilih untuk memberikan suara.

Informasi yang keliru itulah yang menurut saya perlu diklarifikasi oleh KPU. Sebab, tidak sedikit dari masyarakat yang memperoleh informasi tersebut justru dari penyelenggara pemilu di level bawah.

Jika informasi itu tidak segera diluruskan oleh KPU, maka dikhawatirkan tahap pemungutan suara masih tetap akan dilanjutkan oleh KPPS walaupun waktu sudah melampaui pukul 13.00. Ini bisa menjadi masalah bagi lembaga yang merilis hasil hitung cepat.

Berdasarkan pengalaman saat melakukan pemantauan pemilu, saya pun sering menemukan KPPS yang masih tetap memberikan kesempatan kepada pemilih untuk memberikan suaranya, bahkan sampai dengan pukul 14.00.

Petugas di TPS mendalilkan bahwa secara praktik pemungutan suara tidak mungkin ditutup pada pukul 13.00, sebab pada waktu tersebut seringkali masih terdapat pemilih yang sudah mendaftar kepada KPPS, tetapi belum mendapatkan giliran memilih.

Sehingga, pada akhirnya mereka memaknai bahwa pukul 13.00 bukanlah batas waktu untuk mengakhiri pemungutan suara, melainkan batas waktu bagi Pemilih untuk mendaftarkan diri kepada KPPS.

Nah, jika pada tanggal 17 April 2019 besok terdapat TPS di Indonesia Bagian barat yang masih melangsungkan pemungutan suara setelah lewat pukul 13.00, lalu bagaimana menentukan batas waktu bagi lembaga survei termasuk lembaga penyiaran untuk mengumumkan, memberitakan, atau mempublikasikan hasil quick count dan exit polling?

Pada konteks itulah menurut saya KPU menjadi penting untuk mengingatkan kembali jajarannya agar menutup pemungutan suara pada pukul 13.00, agar jika ada lembaga survei termasuk lembaga penyiaran yang mengumumkan hasil quick count dan exit polling pada pukul 15.00, mereka tidak terancam oleh ketentuan pidana Pemilu yang diatur dalam Pasal 540 ayat (2) UU 7/2017.

Penulis adalah Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Dewan Pakar Pusat Konsultasi Hukum Pemilu (Puskum Pemilu).

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya