Berita

Pemilu serentak 2019/Net

Politik

Soal Putusan Hitung Cepat MK, KPU Perlu Perjelas Waktu Penutupan TPS

SELASA, 16 APRIL 2019 | 13:56 WIB | OLEH: SAID SALAHUDIN

Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu memperjelas waktu penutupan Tempat Pemungutan Suara (TPS) sehubungan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang pada pokoknya menyatakan waktu pengumuman "quick count" dan "exit polling" tetap merujuk pada ketentuan UU 7/2019 tentang Pemilihan Umum.

Ketika MK menyatakan Pasal 449 ayat (5) dan Pasal 540 ayat (2) UU 7/2017 tetap konstitusional, itu artinya lembaga survei baru boleh mengumumkan hasil quick count dan exit polling dua jam setelah pemungutan suara ditutup untuk waktu Indonesia Bagian Barat.

Kalau ketentuan itu dilanggar, maka ada ancaman pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal 18 juta rupiah kepada pelaksana quick count dan exit polling.


Masalahnya, sekalipun melalui Peraturan KPU 3/2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU 9/2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara KPU telah menentukan waktu pemungutan suara berakhir pada pukul 13.00, tetapi saat ini beredar informasi di masyarakat bahwa pukul 13.00 bukanlah waktu berakhirnya pemungutan suara, melainkan waktu pendaftaran bagi pemilih untuk memberikan suara.

Informasi yang keliru itulah yang menurut saya perlu diklarifikasi oleh KPU. Sebab, tidak sedikit dari masyarakat yang memperoleh informasi tersebut justru dari penyelenggara pemilu di level bawah.

Jika informasi itu tidak segera diluruskan oleh KPU, maka dikhawatirkan tahap pemungutan suara masih tetap akan dilanjutkan oleh KPPS walaupun waktu sudah melampaui pukul 13.00. Ini bisa menjadi masalah bagi lembaga yang merilis hasil hitung cepat.

Berdasarkan pengalaman saat melakukan pemantauan pemilu, saya pun sering menemukan KPPS yang masih tetap memberikan kesempatan kepada pemilih untuk memberikan suaranya, bahkan sampai dengan pukul 14.00.

Petugas di TPS mendalilkan bahwa secara praktik pemungutan suara tidak mungkin ditutup pada pukul 13.00, sebab pada waktu tersebut seringkali masih terdapat pemilih yang sudah mendaftar kepada KPPS, tetapi belum mendapatkan giliran memilih.

Sehingga, pada akhirnya mereka memaknai bahwa pukul 13.00 bukanlah batas waktu untuk mengakhiri pemungutan suara, melainkan batas waktu bagi Pemilih untuk mendaftarkan diri kepada KPPS.

Nah, jika pada tanggal 17 April 2019 besok terdapat TPS di Indonesia Bagian barat yang masih melangsungkan pemungutan suara setelah lewat pukul 13.00, lalu bagaimana menentukan batas waktu bagi lembaga survei termasuk lembaga penyiaran untuk mengumumkan, memberitakan, atau mempublikasikan hasil quick count dan exit polling?

Pada konteks itulah menurut saya KPU menjadi penting untuk mengingatkan kembali jajarannya agar menutup pemungutan suara pada pukul 13.00, agar jika ada lembaga survei termasuk lembaga penyiaran yang mengumumkan hasil quick count dan exit polling pada pukul 15.00, mereka tidak terancam oleh ketentuan pidana Pemilu yang diatur dalam Pasal 540 ayat (2) UU 7/2017.

Penulis adalah Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Dewan Pakar Pusat Konsultasi Hukum Pemilu (Puskum Pemilu).

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya