Berita

Pemilu serentak 2019/Net

Politik

Soal Putusan Hitung Cepat MK, KPU Perlu Perjelas Waktu Penutupan TPS

SELASA, 16 APRIL 2019 | 13:56 WIB | OLEH: SAID SALAHUDIN

Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu memperjelas waktu penutupan Tempat Pemungutan Suara (TPS) sehubungan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang pada pokoknya menyatakan waktu pengumuman "quick count" dan "exit polling" tetap merujuk pada ketentuan UU 7/2019 tentang Pemilihan Umum.

Ketika MK menyatakan Pasal 449 ayat (5) dan Pasal 540 ayat (2) UU 7/2017 tetap konstitusional, itu artinya lembaga survei baru boleh mengumumkan hasil quick count dan exit polling dua jam setelah pemungutan suara ditutup untuk waktu Indonesia Bagian Barat.

Kalau ketentuan itu dilanggar, maka ada ancaman pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal 18 juta rupiah kepada pelaksana quick count dan exit polling.


Masalahnya, sekalipun melalui Peraturan KPU 3/2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU 9/2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara KPU telah menentukan waktu pemungutan suara berakhir pada pukul 13.00, tetapi saat ini beredar informasi di masyarakat bahwa pukul 13.00 bukanlah waktu berakhirnya pemungutan suara, melainkan waktu pendaftaran bagi pemilih untuk memberikan suara.

Informasi yang keliru itulah yang menurut saya perlu diklarifikasi oleh KPU. Sebab, tidak sedikit dari masyarakat yang memperoleh informasi tersebut justru dari penyelenggara pemilu di level bawah.

Jika informasi itu tidak segera diluruskan oleh KPU, maka dikhawatirkan tahap pemungutan suara masih tetap akan dilanjutkan oleh KPPS walaupun waktu sudah melampaui pukul 13.00. Ini bisa menjadi masalah bagi lembaga yang merilis hasil hitung cepat.

Berdasarkan pengalaman saat melakukan pemantauan pemilu, saya pun sering menemukan KPPS yang masih tetap memberikan kesempatan kepada pemilih untuk memberikan suaranya, bahkan sampai dengan pukul 14.00.

Petugas di TPS mendalilkan bahwa secara praktik pemungutan suara tidak mungkin ditutup pada pukul 13.00, sebab pada waktu tersebut seringkali masih terdapat pemilih yang sudah mendaftar kepada KPPS, tetapi belum mendapatkan giliran memilih.

Sehingga, pada akhirnya mereka memaknai bahwa pukul 13.00 bukanlah batas waktu untuk mengakhiri pemungutan suara, melainkan batas waktu bagi Pemilih untuk mendaftarkan diri kepada KPPS.

Nah, jika pada tanggal 17 April 2019 besok terdapat TPS di Indonesia Bagian barat yang masih melangsungkan pemungutan suara setelah lewat pukul 13.00, lalu bagaimana menentukan batas waktu bagi lembaga survei termasuk lembaga penyiaran untuk mengumumkan, memberitakan, atau mempublikasikan hasil quick count dan exit polling?

Pada konteks itulah menurut saya KPU menjadi penting untuk mengingatkan kembali jajarannya agar menutup pemungutan suara pada pukul 13.00, agar jika ada lembaga survei termasuk lembaga penyiaran yang mengumumkan hasil quick count dan exit polling pada pukul 15.00, mereka tidak terancam oleh ketentuan pidana Pemilu yang diatur dalam Pasal 540 ayat (2) UU 7/2017.

Penulis adalah Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Dewan Pakar Pusat Konsultasi Hukum Pemilu (Puskum Pemilu).

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Junta dan Kelompok Etnis Myanmar

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:07

Status Tersangka Febrie Adriansyah Sempat Diralat, Yusril Harap Kejagung On The Track

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:05

Kemlu Pastikan Penutupan Bandara di Arab Saudi Tak Berdampak pada Jemaah Umrah Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:51

Prabowo Resmikan Groundbreaking PSN LNG Abadi Masela dari Istana

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:47

Kemlu Ungkap Kondisi Terkini WNI Usai AS Kembali Menyerang Iran

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:45

Pemerintah Siapkan Pajak 0 Persen hingga 50 Tahun untuk Pengusaha

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:43

Menko PM Dorong USG Jadi Pusat Lahirnya SDM Unggul Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Imparsial Desak Perpres Nomor 66/2025 Dicabut

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Mendagri Pilih Bungkam soal Fenomena Sekolah Sepi Murid

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:22

Lionel Messi Bawa Argentina ke Final Piala Dunia 2026

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:14

Selengkapnya