Berita

Jusuf Kalla/Net

Bisnis

Wapres: Sabar... Masih Digodok

Soal Rencana Penurunan Pajak
SELASA, 16 APRIL 2019 | 10:04 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kalangan pelaku usaha dari berbagai kalangan di berbagai kesempatan selalu menanyakan progres rencana pemerintah akan menurunkan pajak perusahaan atau pajak penghasilan badan usaha (PPh) badan. Menjawab desakan itu, Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) minta pelaku usaha bersabar. Karena kebijakan itu masih digodok oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Ke­menterian Keuangan.

"Sedang dilakukan studi. Pengurangan pajak harus diper­timbangkan dampak baik dan buruknya dulu," ungkap JK usai membuka Indonesia Indus­tri Summit 2019 di ICE BSD, Tangerang Selatan, kemarin.

JK menuturkan, pemotongan pajak perusahaan harus dipasti­kan dapat mendorong pening­katan investasi. Sehingga dapat menumbuhkan skala ekonomi masyarakat yang pada akhirnya meningkatkan penerimaan negara berupa pajak.

"Pajak adalah penerimaan utama negara. Pemotongan pajak jangan sampai membuat penerimaan pajak menurun sehingga bisa mengganggu pem­bangunan," imbuhnya.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, penerimaan pajak per Februari 2019 sebesar Rp 160,8 triliun. Jumlah itu menyumbang 74,03 persen dari penerimaan sebesar Rp 217,2 triliun. Den­gan demikian, jumlah belanja negara sangat dipengaruhi hasil pungutan pajak. Oleh karena itu, relaksasi pajak tidak boleh dilakukan secara terburu-buru.

"Sebelum pengurangan pajak dijalankan maka harus dihitung dulu berapa anggaran dibutuh­kan untuk pembangunan kita. Artinya, pengurangan itu harus dilihat lagi, apakah berpengaruh atau tidak terhadap kebutuhan anggaran kita," papar JK.

Selain PPh badan, JK menye­but, pemerintah juga mengkaji usulan Cawapres Sandiaga Uno yang ingin menaikkan batas penerimaan tidak kena pajak (PTKP). Menurutnya, pemerintah juga tengah melakukan penghitungan ulang usulan itu.

Menurut JK, rencana kenaikan PTKP bakal membuat penerimaan negara juga ikut turun. Akibat­nya, bisa mempengaruhi pem­bangunan di dalam negeri. Saat ini batasan penghasilan PTKP sebesar Rp 4,5 juta.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa PTKP di Indonesia sudah dinaikkan beberapa waktu lalu. Bahkan, PTKP Indonesia sudah termasuk yang paling tinggi.

"Kalau PTKP makin naik berarti makin tergerus tax base-nya. Makanya harus kita kaji dengan baik dahulu. Kita siapkan semua skenario yang memang disampai­kan aspirasinya selama ini. Tapi harus kita tahu juga, bahwa APBN tetap harus dijaga," tegas Sri Mulyani.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya