Berita

Jusuf Kalla/Net

Bisnis

Wapres: Sabar... Masih Digodok

Soal Rencana Penurunan Pajak
SELASA, 16 APRIL 2019 | 10:04 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kalangan pelaku usaha dari berbagai kalangan di berbagai kesempatan selalu menanyakan progres rencana pemerintah akan menurunkan pajak perusahaan atau pajak penghasilan badan usaha (PPh) badan. Menjawab desakan itu, Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) minta pelaku usaha bersabar. Karena kebijakan itu masih digodok oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Ke­menterian Keuangan.

"Sedang dilakukan studi. Pengurangan pajak harus diper­timbangkan dampak baik dan buruknya dulu," ungkap JK usai membuka Indonesia Indus­tri Summit 2019 di ICE BSD, Tangerang Selatan, kemarin.

JK menuturkan, pemotongan pajak perusahaan harus dipasti­kan dapat mendorong pening­katan investasi. Sehingga dapat menumbuhkan skala ekonomi masyarakat yang pada akhirnya meningkatkan penerimaan negara berupa pajak.


"Pajak adalah penerimaan utama negara. Pemotongan pajak jangan sampai membuat penerimaan pajak menurun sehingga bisa mengganggu pem­bangunan," imbuhnya.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, penerimaan pajak per Februari 2019 sebesar Rp 160,8 triliun. Jumlah itu menyumbang 74,03 persen dari penerimaan sebesar Rp 217,2 triliun. Den­gan demikian, jumlah belanja negara sangat dipengaruhi hasil pungutan pajak. Oleh karena itu, relaksasi pajak tidak boleh dilakukan secara terburu-buru.

"Sebelum pengurangan pajak dijalankan maka harus dihitung dulu berapa anggaran dibutuh­kan untuk pembangunan kita. Artinya, pengurangan itu harus dilihat lagi, apakah berpengaruh atau tidak terhadap kebutuhan anggaran kita," papar JK.

Selain PPh badan, JK menye­but, pemerintah juga mengkaji usulan Cawapres Sandiaga Uno yang ingin menaikkan batas penerimaan tidak kena pajak (PTKP). Menurutnya, pemerintah juga tengah melakukan penghitungan ulang usulan itu.

Menurut JK, rencana kenaikan PTKP bakal membuat penerimaan negara juga ikut turun. Akibat­nya, bisa mempengaruhi pem­bangunan di dalam negeri. Saat ini batasan penghasilan PTKP sebesar Rp 4,5 juta.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa PTKP di Indonesia sudah dinaikkan beberapa waktu lalu. Bahkan, PTKP Indonesia sudah termasuk yang paling tinggi.

"Kalau PTKP makin naik berarti makin tergerus tax base-nya. Makanya harus kita kaji dengan baik dahulu. Kita siapkan semua skenario yang memang disampai­kan aspirasinya selama ini. Tapi harus kita tahu juga, bahwa APBN tetap harus dijaga," tegas Sri Mulyani.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya