Berita

Pemilu 2019/Net

Politik

PEMILU 2019

Buruh Yang Bekerja Tetap Harus Diberikan Kesempatan Memilih

SELASA, 16 APRIL 2019 | 09:58 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Perusahaan harus memberikan libur kepada buruh saat pencoblosan Pemilu 2019 pada 17 April besok.

Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia, Andy William Sinaga mengatakan, perusahaan harus meliburkan para buruhnya karena libur nasional, karena kalau tidak akan ada konsekuensinya.

"Pemilu besok sudah ditetapkan sebagai hari libur, akan tetapi perusahaan dalam bidang pelayanan, perlu melakukan pengaturan waktu sehingga para buruh secara bergiliran dapat menggunakan hak suaranya," sebut Andy, Selasa (16/4).


Untuk pelayanan mungkin bisa dibagi waktunya menggunakan sistem shift karena mereka tetap harus melakukan aktifitas pelayanan, tapi di sisi lain perusahaan wajib memberikan kesempatan bagi buruh atau pekerja tersebut untuk mencoblos.

"Apabila perusahaan menerapkan libur setengah hari atau menggunakan shift, maka perusahaan harus membayarkan lembur," ujar Andy.

Labor Institut Indonesia menyampaikan bahwa sebagai hari libur nasional, apabila pekerja tersebut masih bekerja maka harus dibayar lemburnya.

Menteri Tenaga Kerja telah mengeluarkan surat edaran nomor 1/2019 tentang hari libur bagi pekerja/buruh pada pelaksanaan pemungutan suara pemilihan umum tahun 2019 yang berisi tentang tiga poin. Antara lain, Keputusan Presiden 10/2019 menetapkan bahwa hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019.

Hari dan tanggal dimaksud merupakan hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan umum tahun 2019. Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami juga menghimbau kepada para pekerja apabila ada oknum pengusaha yang memaksa pekerjanya bekerja dapat dilaporkan ke dinas tenaga kerja terdekat," demikian Andy.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya