Berita

Perempuan yang sempat bersama Bowo Sidik/Repro

Hukum

Perempuan Cantik Yang Bersama Bowo Sidik Saat OTT Akhirnya Sambangi KPK

SENIN, 15 APRIL 2019 | 14:01 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Seorang perempuan cantik yang sempat terjaring OTT KPK terhadap tersangka dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso akhirnya memenuhi panggilan KPK.

Perempuan bernama Siesa Darubinta ini tiba di Gedung KPK dengan mengenakan kemeja garis-garis dan rok putih serta berkacamata hitam hadir di Gedung KPK sebagai saksi untuk Bowo Sidik.

"Siesa Darubinta, saksi untuk BSP (Bowo Sidik Pangarso), tersangka suap pelaksanaan kerjasama pengangkutan antara PILOG dan PT HTK menghadiri panggilan penyidik KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/4).


Saat OTT, Siesa tengah bersama Bowo Sidik dan sopirnya di sebuah apartemen yang belakangan diketahui milik Bowo Sidik sendiri.

Sebanyak tiga orang tersangka telah ditetapkan dalam perkara ini. Di antaranya, Bowo Sidik Pangarso (BSP), Indung alias (IND) dan Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti alias (AWI).

Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss untuk biaya angkut yang diterima dengan komitmen fee sebesar 2 dolar AS per metric ton. Bahkan Bowo Sidik diduga telah menerima sebanyak tujuh kali hadiah maupun dugaan suap dari PT HTK.

Adapun uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT Humpuss maupun pihak lain telah berhasil disita KPK sebesar Rp 8 miliar. Uang tersebut dihimpun oleh Bowo Sidik untuk kepentingan serangan fajar di Pemilu 2019.

Bowo dan Indung sebagai pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 128 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Asty Winasti sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Teranyar, KPK berhasil membongkar uang Rp 8 miliar yang sudah dimasukkan ke dalam ratusan ribu amplop dengan pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu. Amplop-amplop itu didapati stampel cap jempol untuk serangan fajar Pemilu 2019.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya