Berita

Dahlan Iskan/Dok

Jaya Suprana

Batara Dahlan Iskan

SENIN, 15 APRIL 2019 | 08:22 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

DAHLAN Iskan layak menyandang gelar Batara sebab memiliki bukan cuma satu tetapi sekaligus TIGA kesaktian yaitu AJI KERKER, AJI ATINYAR dan AJI ORADAM.

Aji Kerker

Batara Dahlan Iskan memiliki kesaktian Aji Kerker alias Aji Kerja Keras. Dengan modal kerja keras, putra terbaik kelahiran Magetan ini berjaya membangun emporium industri media dimulai dengan menghidupkan kembali Jawa Pos pada kondisi mati suri dengan oplah 6.000 eksemplar dalam waktu lima tahun menjadi surat kabar dengan oplah 300.000 eksemplar sehingga memperoleh anugrah MURI sebagai surat kabar paling cepat berkembang.


Lima tahun kemudian terbentuk Jawa Pos News Network (JPNN) sebagai jaringan surat kabar terbesar di Indonesia yang memiliki 134 surat kabar, tabloid, dan majalah, serta 40 jaringan percetakan di Indonesia.

Pada tahun 1997 ia mendirikan Graha Pena, salah satu gedung pencakar langit di Surabaya, dan kemudian gedung serupa di Jakarta. Pada tahun  2002, ia mendirikan stasiun televisi  JTV di Surabaya, yang kemudian diikuti Batam TV dan Riau TV.

Aji Atinyar

Dahlan Iskan merupakan satu di antara sedikit warga Indonesia yang memiliki hati baru. Dia pernah menulis buku berjudul Ganti Hati pada tahun 2008 tentang pengalaman dirinya dalam melakukan operasi transplantasi hati di Republik Rakyat China.

Sebagai mantan ketua Yayasan Ginjal Jawa Tengah yang pernah mengikuti proses pengembangan cangkok ginjal di Indonesia, saya tahu benar bahwa transplantasi organ hati memiliki resiko gagal cukup tinggi. Namun terbukti bahwa Batara Dahlan Iskan bukan hanya bertahan namun berjaya hidup selama lebih dari sepuluh tahun!

Putra terbaik Nusantara ini memiliki kesakitan Aji Atinyar alias kesaktian Ati Anyar atau Hati Baru yang secara dahsyat menggelorakan semangat hidup tak kenal putus asa.

Aji Oradam

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 5 Juni 2015 menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat kala menjabat sebagai direktur utama PLN.

Proyek gardu induk ini senilai Rp 1,063 triliun, dan dinilai merugikan negara sebesar Rp 33,2 miliar, karena dari 21 gardu yang direncanakan dibangun pada tahun 2011, ketika penandatanganan kontrak pembangunan, hanya lima yang selesai dibangun rekanan PLN pada tahun 2013 saat masa kontrak selesai.

Penyimpangan oleh Dahlan disinyalir karena saat kontrak ditandatangani, tanah di mana gardu akan dibangun, belum selesai dibebaskan. Sebelumnya Kejati DKI Jakarta telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu, 5 Agustus 2015, akhirnya mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara ini.

Hakim tunggal Lendriyati Janis mengatakan penetapan tersangka Dahlan dalam kasus dugaan korupsi gardu induk oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak sah.

Ada pihak pihak tertentu sengaja ingin menyelakakan mantan Menteri BUMN ini. Namun Batara Dahlan Iskan memiliki Aji Oradam alias Aji Ora Dendam yaitu kesaktian menguasai hawa nafsu dendam diri sendiri sehingga tidak mengidap dendam maka tidak melakukan balas dendam terhadap pihak mana pun.


Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya