Berita

Dahlan Iskan/Dok

Jaya Suprana

Batara Dahlan Iskan

SENIN, 15 APRIL 2019 | 08:22 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

DAHLAN Iskan layak menyandang gelar Batara sebab memiliki bukan cuma satu tetapi sekaligus TIGA kesaktian yaitu AJI KERKER, AJI ATINYAR dan AJI ORADAM.

Aji Kerker

Batara Dahlan Iskan memiliki kesaktian Aji Kerker alias Aji Kerja Keras. Dengan modal kerja keras, putra terbaik kelahiran Magetan ini berjaya membangun emporium industri media dimulai dengan menghidupkan kembali Jawa Pos pada kondisi mati suri dengan oplah 6.000 eksemplar dalam waktu lima tahun menjadi surat kabar dengan oplah 300.000 eksemplar sehingga memperoleh anugrah MURI sebagai surat kabar paling cepat berkembang.


Lima tahun kemudian terbentuk Jawa Pos News Network (JPNN) sebagai jaringan surat kabar terbesar di Indonesia yang memiliki 134 surat kabar, tabloid, dan majalah, serta 40 jaringan percetakan di Indonesia.

Pada tahun 1997 ia mendirikan Graha Pena, salah satu gedung pencakar langit di Surabaya, dan kemudian gedung serupa di Jakarta. Pada tahun  2002, ia mendirikan stasiun televisi  JTV di Surabaya, yang kemudian diikuti Batam TV dan Riau TV.

Aji Atinyar

Dahlan Iskan merupakan satu di antara sedikit warga Indonesia yang memiliki hati baru. Dia pernah menulis buku berjudul Ganti Hati pada tahun 2008 tentang pengalaman dirinya dalam melakukan operasi transplantasi hati di Republik Rakyat China.

Sebagai mantan ketua Yayasan Ginjal Jawa Tengah yang pernah mengikuti proses pengembangan cangkok ginjal di Indonesia, saya tahu benar bahwa transplantasi organ hati memiliki resiko gagal cukup tinggi. Namun terbukti bahwa Batara Dahlan Iskan bukan hanya bertahan namun berjaya hidup selama lebih dari sepuluh tahun!

Putra terbaik Nusantara ini memiliki kesakitan Aji Atinyar alias kesaktian Ati Anyar atau Hati Baru yang secara dahsyat menggelorakan semangat hidup tak kenal putus asa.

Aji Oradam

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 5 Juni 2015 menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat kala menjabat sebagai direktur utama PLN.

Proyek gardu induk ini senilai Rp 1,063 triliun, dan dinilai merugikan negara sebesar Rp 33,2 miliar, karena dari 21 gardu yang direncanakan dibangun pada tahun 2011, ketika penandatanganan kontrak pembangunan, hanya lima yang selesai dibangun rekanan PLN pada tahun 2013 saat masa kontrak selesai.

Penyimpangan oleh Dahlan disinyalir karena saat kontrak ditandatangani, tanah di mana gardu akan dibangun, belum selesai dibebaskan. Sebelumnya Kejati DKI Jakarta telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu, 5 Agustus 2015, akhirnya mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara ini.

Hakim tunggal Lendriyati Janis mengatakan penetapan tersangka Dahlan dalam kasus dugaan korupsi gardu induk oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak sah.

Ada pihak pihak tertentu sengaja ingin menyelakakan mantan Menteri BUMN ini. Namun Batara Dahlan Iskan memiliki Aji Oradam alias Aji Ora Dendam yaitu kesaktian menguasai hawa nafsu dendam diri sendiri sehingga tidak mengidap dendam maka tidak melakukan balas dendam terhadap pihak mana pun.


Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Haji Isam Temui Seskab Teddy, Bahas Investasi Pertambangan hingga Hilirisasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:17

Kolombia Ubah Sikap, Kini Akui Kedaulatan Maroko atas Sahara

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:02

KPK Periksa 2 ASN Pemkot Bengkulu dalam Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:01

Jelang Sidang Tahunan MPR, Pemerintah Matangkan Persiapan Pidato Kenegaraan Prabowo

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:56

Bitcoin Menguat Berkat Derasnya Aliran Dana ETF

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:49

Keamanan Data Pajak Jadi Prioritas Usai Kebakaran Bapenda

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:45

Destry Damayanti Resmi Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:36

Kejagung Periksa 16 Saksi di Kasus BGN, 10 di Antaranya Direktur Perusahaan

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:32

Greenland Tolak Aktivitas Perusahaan AS di Tengah Ancaman Aneksasi Trump

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:27

Gibran Jadi Presiden Solusi atau Petaka?

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya