Berita

Konferensi Pers TKN/RMOL

Politik

TKN Sayangkan Adanya Kendala Teknis Pencoblosan Di Luar Negeri

SENIN, 15 APRIL 2019 | 02:39 WIB | LAPORAN:

Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Maruf Amin menegaskan apapun yang menjadi hak konstitusional rakyat Indonesia tidak boleh terhambat.

Sebab hak untuk memilih dan dipilih dijamin oleh konstitusi sebagai prinsip paling fundamental.

Hal itu disampaikan Sekretaris TKN Hasto Kristiyanto dalam konferensi pers di Rumah Cemara, Jakarta, Minggu (14/4) menanggapi terhambatnya proses pemungutan suara di Town Hall, Sydney, Australia.


"Hak konstitusional warga negara untuk memilih ini tidak boleh dihambat oleh persoalan teknis administratif. Terhadap apa yang terjadi di Sydney, Belanda, Swedia yang menunjukkan antusiasme pemilih yang luar biasa datang ke TPS tetapi kemudian dapatkan hambatan-hambatan teknis," jelasnya.

Lanjut Hasto, para pemilih diyakini telah menyatakan pilihan kepada pasangan Jokowi-Maruf.

"Padahal mayoritas mereka telah menyatakan dukungan sebagai kekuatan kebenaran itu sebagai kekuatan yang mendukung pemimpin yang bekerja itu Pak Jokowi dan KH Maruf Amin. Tentu itu sangat merugikan tapi siapapun warga negara apapun pilihan apapun pegang partai politiknya wajib dijamin hak konstitusional tersebut dan tidak boleh sekali lagi dihambat oleh persoalan teknis administratif," tuturnya.

Selain itu, Hasto menegaskan merupakan kejahatan demokrasi bagi siapapun yang menghalangi para pemilih untuk mendapatkan hak suaranya dalam proses pemilu.

"Mereka yang datang telah mendaftar dan kemudian tidak bisa menggunakan hak pilihnya, itu merupakan bagian dari kejahatan demokrasi itu sendiri, dengan sanksi pidana itu dua tahun penjara bagi mereka yang menghalang-halangi setiap warga negara yang punya hak konstitusional untuk memilih tetapi tidak bisa menggunakan hak pilihnya," jelasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya