Berita

Arya Kharisma Hardy/Net

Politik

Akun Twitter Said Didu Diretas, PB HMI: Aparat Penegak Hukum Perlu Proaktif

MINGGU, 14 APRIL 2019 | 22:26 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

. Peretasan akun media sosial, baik melalui tindakan breaking atau cracking jelas merupakan tindak kejahatan cyber. Apalagi kemudian dipergunakan untuk menyebar hoax.

Hal itu diungkapkan Pejabat Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Arya Kharisma Hardy menanggapi peretasan akun twitter Said Didu, mantan Sekretaris Menteri BUMN yang dipergunakan si peretas untuk menyebar hoax dan mencemarkan nama baik Ustadz Abdul Somad.

Kepada Kantor Berita Politik RMOL, Arya menegaskan, prilaku si peretas yang mengakses dan kemudian menggunakan akun twitter Said Didu jelas merupakan sebuah tindak kejahatan cyber.


"Tindakan si peretas mem-breaking atau cracking username dan password akun Said Didu masuk dalam pelanggaran pasal 30 ayat (3), pasal 32, pasal 35, dan pasal 51 UU ITE ," ungkap Arya, Minggu malam (14/4).

Apalagi, jelas Ketua Umum PB HMI, akun tersebut kemudian dipergunakan oleh si peretas untuk sebuah tindak kejahatan lain.

"Menyebar hoax merupakan tindak kejahatan cyber lanjutannya. Jadi ada dua tindak kejahatan disana. Meretas dan menyebar hoax," ujar mantan Sekretaris Jenderal PB HMI itu.

Arya menyarankan, korban-korban peretasan akun media sosial untuk segera melapor ke aparat penegak hukum.

"Namun, sewajarnya aparat penegak hukum dapat lebih tanggap, proaktif untuk memburu para peretas, karena tindak kejahatan itu sudah diketahui publik secara luas," ujar Arya.

Sehingga, jelas Arya, korban si peretas ada tiga. Pertama Said Didu, Kedua Ustadz Abdul Somad, dan ketiga publik yang dibanjiri hoax.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya