Berita

Arya Kharisma Hardy/Net

Politik

Akun Twitter Said Didu Diretas, PB HMI: Aparat Penegak Hukum Perlu Proaktif

MINGGU, 14 APRIL 2019 | 22:26 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

. Peretasan akun media sosial, baik melalui tindakan breaking atau cracking jelas merupakan tindak kejahatan cyber. Apalagi kemudian dipergunakan untuk menyebar hoax.

Hal itu diungkapkan Pejabat Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Arya Kharisma Hardy menanggapi peretasan akun twitter Said Didu, mantan Sekretaris Menteri BUMN yang dipergunakan si peretas untuk menyebar hoax dan mencemarkan nama baik Ustadz Abdul Somad.

Kepada Kantor Berita Politik RMOL, Arya menegaskan, prilaku si peretas yang mengakses dan kemudian menggunakan akun twitter Said Didu jelas merupakan sebuah tindak kejahatan cyber.


"Tindakan si peretas mem-breaking atau cracking username dan password akun Said Didu masuk dalam pelanggaran pasal 30 ayat (3), pasal 32, pasal 35, dan pasal 51 UU ITE ," ungkap Arya, Minggu malam (14/4).

Apalagi, jelas Ketua Umum PB HMI, akun tersebut kemudian dipergunakan oleh si peretas untuk sebuah tindak kejahatan lain.

"Menyebar hoax merupakan tindak kejahatan cyber lanjutannya. Jadi ada dua tindak kejahatan disana. Meretas dan menyebar hoax," ujar mantan Sekretaris Jenderal PB HMI itu.

Arya menyarankan, korban-korban peretasan akun media sosial untuk segera melapor ke aparat penegak hukum.

"Namun, sewajarnya aparat penegak hukum dapat lebih tanggap, proaktif untuk memburu para peretas, karena tindak kejahatan itu sudah diketahui publik secara luas," ujar Arya.

Sehingga, jelas Arya, korban si peretas ada tiga. Pertama Said Didu, Kedua Ustadz Abdul Somad, dan ketiga publik yang dibanjiri hoax.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya