Berita

Dunia

Membandingkan Pancasila Dengan Piagam Madinah

MINGGU, 14 APRIL 2019 | 09:22 WIB | OLEH: DR. MUHAMMAD NAJIB

JIKA kita ingin mencari contoh otentik dan ideal negara Islam atau negara yang Islami, maka yang paling kuat baik dengan alasan spiritual maupun historis, tidak ada pilihan lain keculi kembali kepada Rasulullah. Secara spiritual Nabi Muhammad disebut sebagai uswathun hasanah di dalam Al Qur'an  (Al Ahzab 21).

Sementara dari sisi historis, negara Madinah yang didirikan Rasulullah sukses besar, karena bisa mempersatukan seluruh suku-suku Arab yang sebelumnya tercerai-berai dalam banyak suku atau kabilah.

Bahkan setelah Nabi wafat,  saat negara rintisan Rasulullah ini dilanjutkan oleh para sahabat yang merupakan kader langsung beliau, negara Madinah menjadi super power karena mampu menaklukan dua super power saat itu, yakni Persia di Timur dan Romawi di Barat.


Pertanyaannya kemudian, dimana atau bagaimana rahasia sukses Rasulullah tersebut, agar model pengelolaan negara yang dilakukannya bisa ditauladani oleh para pengikutnya saat ini.

Untuk menjawabnya tentu para ilmuwan bisa berbeda pendapat, mengingat berbicara tentang negara berarti berbicara tentang banyak hal. Disamping itu pendekatan apa yang akan digunakannya juga akan ikut mempengaruhi pembahasannya.

Tulisan ini mencoba untuk menggunakan perspektif politik yang berangkat dari kajian konstitusi negara yang dijadikan landasan dalam mengambil berbagai kebijakan oleh para pemimpinnya.

Untuk membahas negara Madinah, maka  konstitusi utama yang dijadikan sumber dari berbagai kebijakan negara Madinah dikenal dengan nama Piagam Madinah, yang dalam bahasa Arab disebut Dustur al-Madinah atau Mithaq al-Madinah. Piagam Madinah terdiri dari 47 pasal meliputi: Pembukaan, dilanjutkan dengan pasal-pasal yang berbicara tentang pembentukan ummat, persatuan seagama, persatuan warganegara, golongan minoritas, tugas warganegara, perlindungan negara, pimpinan negara, perang dan perdamaian.

Konstitusi ini menarik bagi kita sebagai bangsa Indonesia, karena masyarakat Madinah saat itu ternyata sangat plural baik dilihat dari agama maupun suku warganya.  Disamping ummat Islam, ada penganut Nasrani dan Yahudi. Juga dari sisi suku atau kabilah ternyata sangat banyak dan beragam tradisi dan budayanya. Karena itu sangat menarik bila kita membandingkannya dengan Pancasila.

Sebenarnya bila mau membandingkannya dengan kerangka apple to apple, maka seharusnya Piagam Madinah dibandingkan dengan UUD 1945, pendekatan ini cocok dilakukan oleh para pakar hukum. Karena kajian kali ini menggunakan pendekatan politik, maka yang menjadi objek kajian sekaligus menjadi fokusnya adalah substansi isinya.

Ternyata Pancasila memiliki banyak kesamaan dengan Piagam Madinah, bila kita melihat bagaimana perbedaan agama dan suku dikelola. Masyarakat Madinah ternyata bukan saja berhasil membangun toleransi, akan tetapi juga bekerjasama membangun kesejahteraan seluruh warganya, sekaligus melindungi dan memajukan negara.

Bagi sebagian ummat Islam di Indonesia, sampai sekarang masih ada yang menyesali hilangnya 7 kata, pada sila pertama Pancasila yang sebelumnya disebut Piagam Jakarta. Piagam Jakarta yang sila pertamanya  memuat kalimat: ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Kelompok ini memandang baik secara politik maupun spiritual, Piagam Jakarta lebih sesuai dengan keyakinannya.

Untuk mendudukan  masalah ini, ada baiknya kita membandingkan dengan apa yang dilakukan Rasulullah, saat menghadapi perdebatan yang serius dalam proses penyusunan  Perjanjian Hudaibiyah, sehingga mirip dengan proses penyusunan Pancasila. Saat itu Nabi mewakili masyarakat Madinah berhadapan dengan para pemimpin kaum musyrik Makkah dalam proses perundingan, untuk menghindari perang antara dua masyarakat.

Ternyata Rasulullah juga menyetujui dicoretnya 7 kata dari draft awal yang dibuatnya,  karena ditolak oleh wakil dari Makkah, sebagaimana diterangkan dalam kitab Hayatus Shahabat karangan Maulana Muhammad Kandhlawi.

Adapun 7 kata yang dicoret dalam perjanjian yang ditandatangani di sebuah lembah antara Makkah dan Madinah yang bernama Hudaibiyah ini antara lain: Bagian pertama, hilangnya lima kata terkait dengan ” bismillahirrahmanirrahim" (atas nama Allah yang maha rahman lagi maha rahim). Lima kata yang hilang itu: "Allah"- "ar"-"rahman"-"ar"-"rahim", diganti menjadi ” bismika allahumma” (atas nama Mu wahai Tuhan).

Bagian kedua, pada sebutan "Muhammad rasulullah" (Muhammad utusan Allah), diganti menjadi "Muhammad bin Abdullah" (Muhammad putra Abdullah). Dua kata yang hilang pada bagian ini: "rasul"-"Allah".

Merujuk pada kesamaan-kesamaan di atas, maka tidak ada kata lain bagi kita sebagai warga negara, kecuali menghormati dan mensyukuri kehadiran Pancasila sebagai landasan negara Republik Indonesia.

Penulis pengamat politik Islam dan demokrasi

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

Setahun BPI Danantara Berdiri Justru Tambah Masalah

Rabu, 04 Maret 2026 | 00:07

Jangan Giring Struktural Polri ke Ranah Politik Praktis

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:53

2 Kapal Tanker Pertamina dan Awaknya di Selat Hormuz Dipastikan Aman

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:35

KPK Amankan BBE dan Mobil dari OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:30

Mutasi AKBP Didik ke Yanma untuk Administrasi Pemecatan

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:09

SiCepat Ekspansi ke Segmen B2B, Retail, hingga Internasional

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:07

GoTo Naikkan BHR Ojol, Cair Mulai Besok!

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:01

Senator Dayat El: Pembangunan Indonesia Tak Boleh Tinggalkan Desa

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:46

Kenapa Harus Ayatollah Khamenei?

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:38

Naik Bus Pariwisata, 11 Orang Terjaring OTT Pekalongan Tiba di KPK

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:13

Selengkapnya