Berita

M. Romhurmuziy alias Romi/Net

Hukum

Jubir KPK: Argumentasi Romi Persoalan Klasik

SABTU, 13 APRIL 2019 | 08:37 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat siap menghadapi praperadilan yang diajukan oleh tersangka suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) M. Romhurmuziy alias Romi. Terlebih, isi dari pengajuan praperadilan yang diajukan bukanlah perkara baru bagi KPK.

"Secara prinsip dan secara umum, kami menilai tidak ada yang baru dan signifikan dari argumentasi-argumentasi yang disampaikan dalam prapedradilan tersebut," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Jumat malam (12/4).

Romi mengajukan praperadilan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan KPK telah menerima surat praperadila untuk dipersidangkan pada 22 April 2019 nanti.


Febri menjelaskan, argumentasi praperadilan Romi yakni persolan klasik dan kerap dilakukan tersangka lain yang pernah mengajukan praperadilan, seperti masalah tidak adanya kerugian uang negara karena suap yang dilakukan di bawah Rp 1 miliar. Selain itu, Romi juga membantah masalah Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat diamankan tas warna hitam diduga berisi uang.

"Menurut RMY pasal suap tidak bisa digunakan karena tidak ada kerugian keuangan negara dengan nilai Rp 1 miliar atau lebih. Sehingga seolah-olah diklaim bahwa KPK tidak memiliki wewenang untuk menangani kasus ini," kata Febri.

Padahal, pasal suap itu dipastikan memang tidak ada unsur kerugian keuangan negara. Sebab, jika menyoal kerugian keuangan negara itu pasal yang digunakan adalah pasal 2 atau pasal 3, bukan pasal 5 dan 12 maupun menggunakan pasal suap lainnya.

"Akan kami hadapi karena KPK juga sangat yakin baik dari aspek formil atau materiil kasus ini sangat kuat yaitu dugaan suap terkait pengisian jabatan di Kementerian Agama," demikian Febri.

Dalam perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag, KPK telah menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka yakni Romi yang juga Anggota Dewan Penasihat TKN Jokowi-Maruf, Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin.

Romi selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Muafaq dan Haris selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya