Berita

Davin Kirana/Net

Politik

Davin Kirana Dan Nasdem Bisa Didiskualifikasi Akibat Skandal Surat Suara Di Malaysia

JUMAT, 12 APRIL 2019 | 13:07 WIB | LAPORAN:

Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) dituntut untuk segera bertindak tegas terhadap calon anggota legislatif dari Partai Nasdem Davin Kirana dan Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Rusdi Kirana. Jika bukti cukup, mereka harus dijerat dengan pidana pemilu.

Presidium Persatuan Pergerakan, Andrianto menekankan, tindakan tegas yang dimaksud di antaranya adalah mendiskualifikasi Davin dari pencalegan. Jika perlu dan memang memungkinkan, Partai Nasdem pun juga didiskualifikasi.

"Sebaiknya Davin Kirana dan NasDem didiskulifikasi," desaknya saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (12/4).


Perlu diketahui, sebelumnya viral video yang memperlihatkan beberapa tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia bersama beberapa pihak menggerebek sebuah gudang yang isinya surat suara tercoblos. Di situ mereka menemukan surat suara sudah dicoblos pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo - Maruf Amin.

Ada pula surat suara calon legislatif yang sudah dicoblos ke beberapa nama caleg. Salah satunya yakni Caleg Partai Nasdem, Davin Kirana. Davin merupakan putra dari Rusdi Kirana.

Terkait itu, Andrianto yang juga aktivis mahasiswa tahun 1998 ini menduga ada keterlibatan Rusdi Kirana dalam konspirasi kecurangan pemilu di negeri Jiran tersebut. Makanya, jika memang ada bukti, Sentra Gakkumdu harus berani menyeret bos Lion Group itu bersama pihak terkait lainnya ke ranah pidana.

"Harus diusut tuntas. Bisa jadi ada pelanggaran hukum Undang-Undang Pemilu," pungkasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya