Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta melayangkan teguran tertulis kepada stasiun televisi Metro TV. Keputusan itu diambil dalam rapat pleno yang dihadiri oleh tujuh komisioner KPID DKI Jakarta pada Selasa (9/4).
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima redaksi, Metro TV dianggap tak menggunakan prinsip keberimbangan dalam memberitakan kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Teguran tertulis tersebut diberikan karena hingga pada 9 April 2019, pemberitaan Metro TV tentang kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden masih belum sesuai dengan prinsip keberimbangan, keadilan, dan proporsionalitas," berikut bunyi rilis KPID DKI.
KPID menilai, Metro TV lebih banyak memberitakan kegiatan kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor 01, Jokowi Widodo-KH. Ma’ruf Amin dibanding paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Secara keseluruhan presentase pemberitaan kampanye Jokowi-Ma’ruf adalah 86%. Sedangkan pemberitaan kampanye pasangan Prabowo-Sandiaga hanya 14%," tegas KPID.
Presentase pemberitaan itu pun diakui tidak jauh berbeda dengan hasil temuan KPID DKI Jakarta pada periode pemantauan dari bulan Februari-Maret 2019.
Surat teguran tertulis sudah disampaikan kepada Direktur Utama Metro TV pada Rabu (10/4). Pada 11 Maret 2019, KPID Provinsi DKI Jakarta sudah memanggil pihak Metro TV untuk dimintai klarifikasi terkait pemberitaan tidak berimbang dan tidak proporsionalitas mengenai kegiatan kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Kepada KPID DKI Jakarta, pihak Metro TV beralasan ketidakberimbangan tersebut karena ada kendala-kendala di lapangan.
"Misalnya Metro TV mengaku ada resistensi atau pelarangan dari Tim Kampanye Pasangan Calon 02 terhadap crew Metro TV yang melakukan peliputan di lapangan. Metro TV juga mengakui sering ditolak jika mengundang Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor 02 untuk wawancara di studio atau sebagai narasumber," demikian KPID.
Dalam forum klarifikasi tanggal 11 Maret 2019, KPID Provinsi DKI Jakarta meminta pihak Metro TV mengubah kebijakan redaksional guna menyajikan pemberitaan yang berimbang dan memberikan hak yang sama kepada kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mengikuti Pilpres 2019.
Pihak Metro TV berjanji akan memenuhi permintaan tersebut dan berkomitmen akan menyajikan pemberitaan yang berimbang, terutama pada saat kampanye terbuka dimulai pada 24 Maret 2019. Namun, berdasarkan pemantauan yang dilakukan Tim KPID Provinsi DKI Jakarta, komitmen tersebut tidak dipenuhi.
Pemberian sanksi teguran tertulis dilakukan dengan dasar Undang-Undang Nomor 32/2002 tentang Penyiaran.