Berita

Foto/Net

X-Files

Komunikasi Dengan Hakim, Panitera Pakai WhatsApp Istri Kasus Suap

Putusan Gugatan Perdata
JUMAT, 12 APRIL 2019 | 11:03 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Advokat Arif Fitriawan dan Direktur PT Asia Pacific Mining Resources (APMR), Martin P Silitonga, didakwa menyuap dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; R Iswahyu Widodo dan Irwan.

Pemberian suap lewat peran­tara Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan.

Martin dan Arif memberikan uang Rp 180 juta dan SGD 47 ribu setara Rp 500 juta agar dapat memenangkan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Perkaranya adalah pembatalan perjanjian akuisisi antara CV Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT APMR. Perkara ini pernah ditolak di PN Makassar. Lalu didaftarkan ke PN Jakarta Selatan.

Iswahyu menjadi ketua ma­jelis hakim yang mengadili perkara ini. Sedangkan Irwan anggota majelis hakim.

Dalam dakwaan yang diba­cakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, disebutkan kasus ini bermula ketika Arif menemui Ramadhan. Arif minta bantuan agar perkara bisa dimenangkan.

Ramadhan yang lama bertugas di PN Jakarta Selatan, menyang­gupi. Ia meminta uang ìenter­tainî. Arif lalu mentransfer uang Rp 10 juta ke rekening M Andi, pegawai honorer PN Jakarta Selatan. Martin juga mentransfer Rp 20 juta.

Seminggu sebelum putusan sela, Ramadhan menemui hakim Iswahyu dan Irwan yang sedang makan malam. Ia menyampai­kan ada yang minta tolong agar perkaranya dibantu.

"Irwan bertanya kepada Ramadhan, duitnya berapa? Lalu Ramadhan menjawab putusan sela ada uang Rp 150 juta," kata jaksa. Adapun untuk putusan Rp 500 juta. Irwan setuju.

Untuk putusan sela, Ramadhan meminta Arif menyediakan Rp 200 juta. Rinciannya, Rp150 juta untuk hakim, Rp 10 juta untuk panitera, dan sisanya Rp40 juta dibagi rata Ramadhan dan Arif.

Arif menyampaikan permintaanitu kepada Martin, yang kemudian mentransfer uang ke rekening Arif. Pada 31 Juli 2018, Arif menyerahkan uang Rp200 juta ke Ramadhan di parkiran masjid Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jakarta. Lokasinya tak jauh dari PNJakarta Selatan.

Ramadhan menyerahkan uang Rp150 juta kepada Irwan di parkiran Kemang Medical Center. Setelah menerima uang, Irwan mengajak Iswahyu ma­kan malam. Iswahyu mengam­bil Rp 110 juta. Sisanya untuk Irwan.

Pada 15 Agustus 2018 majelis hakim membacakan putusan sela. Menyatakan eksepsi para tergugat ditolak. Sidang dilan­jutkan ke pembuktian pokok perkara.

Menjelang sidang putusan 27 November 2018, Arif memberi tahu Ramadhan duit Rp 500 juta untuk hakim sudah siap.

Ramadhan meminjam WhatsApp istrinya, Deasy Diah Suryono untuk menyampaikan info ini. Irwan membalas dengan emoticon jempol.

Martin mengirim uang ke re­kening Arif. Kemudian uang di­tukarkan di VIP Money Changer menjadi dolar Singapura (SGD). Dalam pecahan 1.000 dolar per lembar.

Arif membawa 47 ribu SGD hasil penukaran ke rumah Ramadhan. Di tempat ini ked­uanya dicokok petugas KPK. Iswahyu dan Irwan setuju asal diberi Rp 150 juta untuk putu­san sela dan Rp 500 juta untuk putusan.

Menurut jaksa, perbuatan Arif dan Martin diancam Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kemarin, jaksa KPK juga membacakan dakwaan terh­adap Ramadhan. "(Terdakwa) melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan ses­uatu kepada hakim," kata Jaksa Kiki Ahmad Yani.

Ramadhan didakwa dengan Pasal Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Manusia Nusantara dan Karakteristiknya

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:59

Diduga Terlibat Korupsi, Wali Kota Pematangsiantar Dilaporkan ke KPK

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:40

Telkom Bidik Peluang AI di Berbagai Sektor Industri Lewat Alcosystem

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:20

Bahlil: Bagi Golkar, Kosgoro ‘Seng Ada Lawan’

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:57

Film Pesta Babi Dianggap jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:33

Banyak Orang Cemas dengan Ekonomi Indonesia, Chatib Basri jadi Solusi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:15

Membongkar Jaringan Korupsi Terstruktur Keimigrasian

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:55

Penangkapan 320 WNA Jaringan Judol jadi Kado Manis Hari Bhayangkara

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:30

Kasus Silmy Karim Harus jadi Momentum Reformasi Total Keimigrasian

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:10

Purbaya Bantah Isu Mundur dari Menkeu: Saya Lebih Suka Maju!

Sabtu, 06 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya