Berita

Foto/Net

X-Files

Komunikasi Dengan Hakim, Panitera Pakai WhatsApp Istri Kasus Suap

Putusan Gugatan Perdata
JUMAT, 12 APRIL 2019 | 11:03 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Advokat Arif Fitriawan dan Direktur PT Asia Pacific Mining Resources (APMR), Martin P Silitonga, didakwa menyuap dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; R Iswahyu Widodo dan Irwan.

Pemberian suap lewat peran­tara Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan.

Martin dan Arif memberikan uang Rp 180 juta dan SGD 47 ribu setara Rp 500 juta agar dapat memenangkan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Perkaranya adalah pembatalan perjanjian akuisisi antara CV Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT APMR. Perkara ini pernah ditolak di PN Makassar. Lalu didaftarkan ke PN Jakarta Selatan.

Iswahyu menjadi ketua ma­jelis hakim yang mengadili perkara ini. Sedangkan Irwan anggota majelis hakim.

Dalam dakwaan yang diba­cakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, disebutkan kasus ini bermula ketika Arif menemui Ramadhan. Arif minta bantuan agar perkara bisa dimenangkan.

Ramadhan yang lama bertugas di PN Jakarta Selatan, menyang­gupi. Ia meminta uang ìenter­tainî. Arif lalu mentransfer uang Rp 10 juta ke rekening M Andi, pegawai honorer PN Jakarta Selatan. Martin juga mentransfer Rp 20 juta.

Seminggu sebelum putusan sela, Ramadhan menemui hakim Iswahyu dan Irwan yang sedang makan malam. Ia menyampai­kan ada yang minta tolong agar perkaranya dibantu.

"Irwan bertanya kepada Ramadhan, duitnya berapa? Lalu Ramadhan menjawab putusan sela ada uang Rp 150 juta," kata jaksa. Adapun untuk putusan Rp 500 juta. Irwan setuju.

Untuk putusan sela, Ramadhan meminta Arif menyediakan Rp 200 juta. Rinciannya, Rp150 juta untuk hakim, Rp 10 juta untuk panitera, dan sisanya Rp40 juta dibagi rata Ramadhan dan Arif.

Arif menyampaikan permintaanitu kepada Martin, yang kemudian mentransfer uang ke rekening Arif. Pada 31 Juli 2018, Arif menyerahkan uang Rp200 juta ke Ramadhan di parkiran masjid Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jakarta. Lokasinya tak jauh dari PNJakarta Selatan.

Ramadhan menyerahkan uang Rp150 juta kepada Irwan di parkiran Kemang Medical Center. Setelah menerima uang, Irwan mengajak Iswahyu ma­kan malam. Iswahyu mengam­bil Rp 110 juta. Sisanya untuk Irwan.

Pada 15 Agustus 2018 majelis hakim membacakan putusan sela. Menyatakan eksepsi para tergugat ditolak. Sidang dilan­jutkan ke pembuktian pokok perkara.

Menjelang sidang putusan 27 November 2018, Arif memberi tahu Ramadhan duit Rp 500 juta untuk hakim sudah siap.

Ramadhan meminjam WhatsApp istrinya, Deasy Diah Suryono untuk menyampaikan info ini. Irwan membalas dengan emoticon jempol.

Martin mengirim uang ke re­kening Arif. Kemudian uang di­tukarkan di VIP Money Changer menjadi dolar Singapura (SGD). Dalam pecahan 1.000 dolar per lembar.

Arif membawa 47 ribu SGD hasil penukaran ke rumah Ramadhan. Di tempat ini ked­uanya dicokok petugas KPK. Iswahyu dan Irwan setuju asal diberi Rp 150 juta untuk putu­san sela dan Rp 500 juta untuk putusan.

Menurut jaksa, perbuatan Arif dan Martin diancam Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kemarin, jaksa KPK juga membacakan dakwaan terh­adap Ramadhan. "(Terdakwa) melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan ses­uatu kepada hakim," kata Jaksa Kiki Ahmad Yani.

Ramadhan didakwa dengan Pasal Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

UPDATE

Konflik Memanas di Yaman Selatan, RI Dukung Saudi Gelar Konferensi Damai

Kamis, 08 Januari 2026 | 10:16

Kuasai 51,57 Persen Hak Suara, Danantara Tetap Jadi Pemegang Saham Mayoritas Telkom

Kamis, 08 Januari 2026 | 10:03

Bank Raya Perkenalkan Kartu Digital Debit Visa di Momentum Tahun Baru 2026

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:50

Investor di Asia Hati-hati Sikapi Gejolak Politik Global

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:36

Rencana Prabowo Bangun 1.100 Kampung Nelayan Tahun 2026

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:28

Kebijakan Chromebook Era Nadiem Rawan Dikriminalisasi

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:27

Bukan Sejahtera, Rakyat Indonesia Bahagia karena Beriman!

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:27

Menlu AS akan Bertemu Pejabat Denmark Soal Akuisisi Greenland

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:21

Pertama di Indonesia, BRI Raih Sertifikasi TMMi Level 3

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:13

Swasembada Harus Berdampak pada Stabilitas Harga Pangan

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:11

Selengkapnya