Berita

Foto/Net

X-Files

Komunikasi Dengan Hakim, Panitera Pakai WhatsApp Istri Kasus Suap

Putusan Gugatan Perdata
JUMAT, 12 APRIL 2019 | 11:03 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Advokat Arif Fitriawan dan Direktur PT Asia Pacific Mining Resources (APMR), Martin P Silitonga, didakwa menyuap dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; R Iswahyu Widodo dan Irwan.

Pemberian suap lewat peran­tara Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan.

Martin dan Arif memberikan uang Rp 180 juta dan SGD 47 ribu setara Rp 500 juta agar dapat memenangkan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Perkaranya adalah pembatalan perjanjian akuisisi antara CV Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT APMR. Perkara ini pernah ditolak di PN Makassar. Lalu didaftarkan ke PN Jakarta Selatan.

Iswahyu menjadi ketua ma­jelis hakim yang mengadili perkara ini. Sedangkan Irwan anggota majelis hakim.

Dalam dakwaan yang diba­cakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, disebutkan kasus ini bermula ketika Arif menemui Ramadhan. Arif minta bantuan agar perkara bisa dimenangkan.

Ramadhan yang lama bertugas di PN Jakarta Selatan, menyang­gupi. Ia meminta uang ìenter­tainî. Arif lalu mentransfer uang Rp 10 juta ke rekening M Andi, pegawai honorer PN Jakarta Selatan. Martin juga mentransfer Rp 20 juta.

Seminggu sebelum putusan sela, Ramadhan menemui hakim Iswahyu dan Irwan yang sedang makan malam. Ia menyampai­kan ada yang minta tolong agar perkaranya dibantu.

"Irwan bertanya kepada Ramadhan, duitnya berapa? Lalu Ramadhan menjawab putusan sela ada uang Rp 150 juta," kata jaksa. Adapun untuk putusan Rp 500 juta. Irwan setuju.

Untuk putusan sela, Ramadhan meminta Arif menyediakan Rp 200 juta. Rinciannya, Rp150 juta untuk hakim, Rp 10 juta untuk panitera, dan sisanya Rp40 juta dibagi rata Ramadhan dan Arif.

Arif menyampaikan permintaanitu kepada Martin, yang kemudian mentransfer uang ke rekening Arif. Pada 31 Juli 2018, Arif menyerahkan uang Rp200 juta ke Ramadhan di parkiran masjid Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jakarta. Lokasinya tak jauh dari PNJakarta Selatan.

Ramadhan menyerahkan uang Rp150 juta kepada Irwan di parkiran Kemang Medical Center. Setelah menerima uang, Irwan mengajak Iswahyu ma­kan malam. Iswahyu mengam­bil Rp 110 juta. Sisanya untuk Irwan.

Pada 15 Agustus 2018 majelis hakim membacakan putusan sela. Menyatakan eksepsi para tergugat ditolak. Sidang dilan­jutkan ke pembuktian pokok perkara.

Menjelang sidang putusan 27 November 2018, Arif memberi tahu Ramadhan duit Rp 500 juta untuk hakim sudah siap.

Ramadhan meminjam WhatsApp istrinya, Deasy Diah Suryono untuk menyampaikan info ini. Irwan membalas dengan emoticon jempol.

Martin mengirim uang ke re­kening Arif. Kemudian uang di­tukarkan di VIP Money Changer menjadi dolar Singapura (SGD). Dalam pecahan 1.000 dolar per lembar.

Arif membawa 47 ribu SGD hasil penukaran ke rumah Ramadhan. Di tempat ini ked­uanya dicokok petugas KPK. Iswahyu dan Irwan setuju asal diberi Rp 150 juta untuk putu­san sela dan Rp 500 juta untuk putusan.

Menurut jaksa, perbuatan Arif dan Martin diancam Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kemarin, jaksa KPK juga membacakan dakwaan terh­adap Ramadhan. "(Terdakwa) melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan ses­uatu kepada hakim," kata Jaksa Kiki Ahmad Yani.

Ramadhan didakwa dengan Pasal Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya