Berita

Foto/Net

X-Files

Komunikasi Dengan Hakim, Panitera Pakai WhatsApp Istri Kasus Suap

Putusan Gugatan Perdata
JUMAT, 12 APRIL 2019 | 11:03 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Advokat Arif Fitriawan dan Direktur PT Asia Pacific Mining Resources (APMR), Martin P Silitonga, didakwa menyuap dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; R Iswahyu Widodo dan Irwan.

Pemberian suap lewat peran­tara Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan.

Martin dan Arif memberikan uang Rp 180 juta dan SGD 47 ribu setara Rp 500 juta agar dapat memenangkan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Perkaranya adalah pembatalan perjanjian akuisisi antara CV Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT APMR. Perkara ini pernah ditolak di PN Makassar. Lalu didaftarkan ke PN Jakarta Selatan.

Iswahyu menjadi ketua ma­jelis hakim yang mengadili perkara ini. Sedangkan Irwan anggota majelis hakim.

Dalam dakwaan yang diba­cakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, disebutkan kasus ini bermula ketika Arif menemui Ramadhan. Arif minta bantuan agar perkara bisa dimenangkan.

Ramadhan yang lama bertugas di PN Jakarta Selatan, menyang­gupi. Ia meminta uang ìenter­tainî. Arif lalu mentransfer uang Rp 10 juta ke rekening M Andi, pegawai honorer PN Jakarta Selatan. Martin juga mentransfer Rp 20 juta.

Seminggu sebelum putusan sela, Ramadhan menemui hakim Iswahyu dan Irwan yang sedang makan malam. Ia menyampai­kan ada yang minta tolong agar perkaranya dibantu.

"Irwan bertanya kepada Ramadhan, duitnya berapa? Lalu Ramadhan menjawab putusan sela ada uang Rp 150 juta," kata jaksa. Adapun untuk putusan Rp 500 juta. Irwan setuju.

Untuk putusan sela, Ramadhan meminta Arif menyediakan Rp 200 juta. Rinciannya, Rp150 juta untuk hakim, Rp 10 juta untuk panitera, dan sisanya Rp40 juta dibagi rata Ramadhan dan Arif.

Arif menyampaikan permintaanitu kepada Martin, yang kemudian mentransfer uang ke rekening Arif. Pada 31 Juli 2018, Arif menyerahkan uang Rp200 juta ke Ramadhan di parkiran masjid Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jakarta. Lokasinya tak jauh dari PNJakarta Selatan.

Ramadhan menyerahkan uang Rp150 juta kepada Irwan di parkiran Kemang Medical Center. Setelah menerima uang, Irwan mengajak Iswahyu ma­kan malam. Iswahyu mengam­bil Rp 110 juta. Sisanya untuk Irwan.

Pada 15 Agustus 2018 majelis hakim membacakan putusan sela. Menyatakan eksepsi para tergugat ditolak. Sidang dilan­jutkan ke pembuktian pokok perkara.

Menjelang sidang putusan 27 November 2018, Arif memberi tahu Ramadhan duit Rp 500 juta untuk hakim sudah siap.

Ramadhan meminjam WhatsApp istrinya, Deasy Diah Suryono untuk menyampaikan info ini. Irwan membalas dengan emoticon jempol.

Martin mengirim uang ke re­kening Arif. Kemudian uang di­tukarkan di VIP Money Changer menjadi dolar Singapura (SGD). Dalam pecahan 1.000 dolar per lembar.

Arif membawa 47 ribu SGD hasil penukaran ke rumah Ramadhan. Di tempat ini ked­uanya dicokok petugas KPK. Iswahyu dan Irwan setuju asal diberi Rp 150 juta untuk putu­san sela dan Rp 500 juta untuk putusan.

Menurut jaksa, perbuatan Arif dan Martin diancam Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kemarin, jaksa KPK juga membacakan dakwaan terh­adap Ramadhan. "(Terdakwa) melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan ses­uatu kepada hakim," kata Jaksa Kiki Ahmad Yani.

Ramadhan didakwa dengan Pasal Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Tekuk Fiorentina 2-1, Napoli Tak Biarkan Inter Tenang

Senin, 10 Maret 2025 | 01:21

Polda Jateng Tegas Larang Petasan Sepanjang Ramadan

Senin, 10 Maret 2025 | 00:59

Kluivert Tiba di Jakarta Ditemani Mantan Pemain Man United

Senin, 10 Maret 2025 | 00:41

Cegah Bencana Seperti di Jabotabek, Menteri ATR/BPN Evaluasi Tata Ruang di Jatim

Senin, 10 Maret 2025 | 00:25

Asiang Versus JACCS MPM Finance, Peneliti IPD-LP Yakin Hakim MA Lebih Adil

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:58

Beri Bantuan untuk Korban Banjir di Candulan, Okta Kumala Dewi Berharap Ada Solusi Jangka Panjang

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:41

PSU Empat Lawang Diikuti Dua Paslon, Pencoblosan pada 19 April 2025

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:20

Update Banjir dan Longsor Sukabumi: 5 Orang Wafat, 4 Orang Hilang

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:44

Menanti Keberanian Kejagung Bongkar Biang Kerok Korupsi Migas

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:30

PTPN IV PalmCo Siapkan 23 Bus untuk Mudik di Sumatera dan Kalimantan

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:18

Selengkapnya