Berita

FGD DPD RI/RMOL

Politik

DPD Cari Format Ideal Untuk Pantau Dan Evaluasi Perda

KAMIS, 11 APRIL 2019 | 22:15 WIB | LAPORAN:

DPD RI menggelar focus group discussion dalam kerangka mencari format ideal terkait pelaksanaan tugas barunya memantau dan mengevaluasi rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah.

Wakil Ketua DPD Akhmad Muqowam menyampaikan, adanya perintah UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang memberi kewenangan baru kepada DPD yaitu melakukan pemantauan dan evaluasi raperda dan perda.

"Saya kira pembentuk undang-undang menyadari betul ada beberapa ruang kosong terutama ruang bagi DPD RI sebagai wakil daerah yang ada di pusat," katanya saat membuka FGD dengan tema 'Harmonisasi dan Sinergitas Penyusunan Legislasi Daerah Pasca Perubahan UU MD3' di Hotel Santika, Semarang, Kamis (11/4).


Kedua, terdapat fakta hukum bahwa pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, tidak lagi mempunyai kewenangan untuk membatalkan perda.

Muqowam menjelaskan, perda yang bertentangan dengan peraturan di atasnya bisa bermacam-macam. Misalnya perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.

"Karena itu, hal ini menjadi pekerjaan DPD RI ketika pemerintahan pusat tidak punya kewenangan lagi untuk melakukan pembatalan terhadap perda. Ini keputusan dari Mahkamah Agung," katanya.

Untuk mendalami hal tersebut, Muqowam mengaku bahwa DPD terus melakukan upaya seperti menyelenggarakan dialog, FGD dan lain-lain dengan berbagai stakeholder. Dengan harapan agar harmonis antara kewenangan legislatif review dengan yudikatif review ataupun eksekutif review.

"Mengingat peran DPD RI masih dipertanyakan posisinya berkaitan dengan kewenangan yang baru tersebut," imbuh Muqowam.  

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya