Berita

Mike Pompeo/Net

Dunia

Aneksasi Golan Dianggap Legal Namun Krimea Ilegal, Standar Ganda AS?

KAMIS, 11 APRIL 2019 | 22:03 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Menteri Luar Negeri Mike Pompeo mengklaim bahwa pencaplokan wilayah yang dilakukan dalam kasus Krimea oleh Rusia dan Dataran Tinggi Golan oleh Israel merupakan dua hal yang berbeda.
 
Pernyataan itu dikeluarkan untuk membela keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump bulan lalu untuk mengakui kedaulatan Israel atas Dataran Tinggi Golan yang dicaplok dari Suriah pada tahun 1967.
 
Dalam pengarahan di hadapan Senat Amerika Serikat, seperti dimuat The Guardian (Kamis, 11/4), Pompeo memberikan beberapa klaim pembenaran untuk langkah pencaplokan Dataran Tinggi Golan oleh Israel itu.
 

 
Pompeo mengutip akar Yahudi kuno di Dataran Tinggi Golan hingga keadilan Israel dalam "perang enam hari", dan kekuatan tumpul dari fakta di lapangan.
 
“Ada doktrin hukum internasional tentang hal ini. Kami tidak punya waktu untuk memeriksanya hari ini. Tapi (saya) senang ada tim yang datang dan memandu Anda melalui elemen hukum internasional itu," kata Pompeo kepada subkomite alokasi Senat.
 
Setelah itu, Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat mengeluarkan pernyataan lanjutan soal klarifikasi doktrin yang dimaksud Pompeo.
 
"Pemerintahan Israel di Dataran Tinggi Golan, dan pendudukan Rusia serta aneksasi Krimea yang diklaim tidak boleh dibandingkan, karena situasinya tidak bisa lebih berbeda," kata pernyataan itu.
 
"Israel mendapatkan kendali atas Golan melalui responsnya yang sah terhadap agresi Suriah yang ditujukan pada kehancuran Israel," lanjut pernyataan yang sama.
 
Sementara itu dalam hal aneksasi Krimea oleh Rusia, Amerika Serikat menganggapnya sebagai tindakan ilegal.
 
"Rusia telah menduduki Krimea meskipun faktanya telah mengakui Krimea sebagai bagian dari Ukraina dalam perjanjian bilateral, dan terlepas dari kewajiban dan komitmen internasionalnya, termasuk prinsip-prinsip inti OSCE (Organisasi untuk Keamanan dan Kerjasama di Eropa)," sambung pernyataan yang sama.
 
Pernyataan itu menyimpulkan bahwa kebijakan Amerika Serikat terus berlanjut bahwa tidak ada negara yang dapat mengubah perbatasan negara lain dengan paksa.
 
Namun, pernyataan itu tidak menjelaskan bagaimana konteks tersebut sesuai dengan pengakuan kepemilikan Israel atas Golan. Hal itu seakan menunjukkan standar ganda yang digunakan oleh Amerika Serikat.
 
The Guardian memuat, pernyataan itu sebenarnya pertama kali dikeluarkan pada 26 Maret dan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat masih mengeluarkannya sebagai jawaban atas semua pertanyaan tentang dasar-dasar pengakuan Trump atas aneksasi Golan oleh Israel.
 
Para ahli hukum internasional menilai, pernyataan itu menggarisbawahi ilegalitas aneksasi Krimea oleh Rusia, tetapi tidak ada upaya hukum untuk menerima aneksasi Dataran Tinggi Golan oleh Israel.
 
"Hukum internasional jelas, tidak ada hak untuk mencaplok wilayah dari negara lain secara paksa, baik dalam perang yang agresif maupun defensif," kata profesor hukum internasional di Universitas Yale, Oona Hathaway.
 
"Perbedaan yang ditarik oleh departemen luar negeri benar-benar salah dan sepenuhnya bertentangan dengan hukum internasional yang sudah lama ada," kata Hathaway.
 
"Argumen yang dibuat pemerintah untuk membenarkan aneksasi itu keterlaluan dan berpotensi mengganggu kestabilan tatanan internasional pascaperang," tandasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya