Berita

Mike Pompeo/Net

Dunia

Aneksasi Golan Dianggap Legal Namun Krimea Ilegal, Standar Ganda AS?

KAMIS, 11 APRIL 2019 | 22:03 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Menteri Luar Negeri Mike Pompeo mengklaim bahwa pencaplokan wilayah yang dilakukan dalam kasus Krimea oleh Rusia dan Dataran Tinggi Golan oleh Israel merupakan dua hal yang berbeda.
 
Pernyataan itu dikeluarkan untuk membela keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump bulan lalu untuk mengakui kedaulatan Israel atas Dataran Tinggi Golan yang dicaplok dari Suriah pada tahun 1967.
 
Dalam pengarahan di hadapan Senat Amerika Serikat, seperti dimuat The Guardian (Kamis, 11/4), Pompeo memberikan beberapa klaim pembenaran untuk langkah pencaplokan Dataran Tinggi Golan oleh Israel itu.
 

 
Pompeo mengutip akar Yahudi kuno di Dataran Tinggi Golan hingga keadilan Israel dalam "perang enam hari", dan kekuatan tumpul dari fakta di lapangan.
 
“Ada doktrin hukum internasional tentang hal ini. Kami tidak punya waktu untuk memeriksanya hari ini. Tapi (saya) senang ada tim yang datang dan memandu Anda melalui elemen hukum internasional itu," kata Pompeo kepada subkomite alokasi Senat.
 
Setelah itu, Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat mengeluarkan pernyataan lanjutan soal klarifikasi doktrin yang dimaksud Pompeo.
 
"Pemerintahan Israel di Dataran Tinggi Golan, dan pendudukan Rusia serta aneksasi Krimea yang diklaim tidak boleh dibandingkan, karena situasinya tidak bisa lebih berbeda," kata pernyataan itu.
 
"Israel mendapatkan kendali atas Golan melalui responsnya yang sah terhadap agresi Suriah yang ditujukan pada kehancuran Israel," lanjut pernyataan yang sama.
 
Sementara itu dalam hal aneksasi Krimea oleh Rusia, Amerika Serikat menganggapnya sebagai tindakan ilegal.
 
"Rusia telah menduduki Krimea meskipun faktanya telah mengakui Krimea sebagai bagian dari Ukraina dalam perjanjian bilateral, dan terlepas dari kewajiban dan komitmen internasionalnya, termasuk prinsip-prinsip inti OSCE (Organisasi untuk Keamanan dan Kerjasama di Eropa)," sambung pernyataan yang sama.
 
Pernyataan itu menyimpulkan bahwa kebijakan Amerika Serikat terus berlanjut bahwa tidak ada negara yang dapat mengubah perbatasan negara lain dengan paksa.
 
Namun, pernyataan itu tidak menjelaskan bagaimana konteks tersebut sesuai dengan pengakuan kepemilikan Israel atas Golan. Hal itu seakan menunjukkan standar ganda yang digunakan oleh Amerika Serikat.
 
The Guardian memuat, pernyataan itu sebenarnya pertama kali dikeluarkan pada 26 Maret dan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat masih mengeluarkannya sebagai jawaban atas semua pertanyaan tentang dasar-dasar pengakuan Trump atas aneksasi Golan oleh Israel.
 
Para ahli hukum internasional menilai, pernyataan itu menggarisbawahi ilegalitas aneksasi Krimea oleh Rusia, tetapi tidak ada upaya hukum untuk menerima aneksasi Dataran Tinggi Golan oleh Israel.
 
"Hukum internasional jelas, tidak ada hak untuk mencaplok wilayah dari negara lain secara paksa, baik dalam perang yang agresif maupun defensif," kata profesor hukum internasional di Universitas Yale, Oona Hathaway.
 
"Perbedaan yang ditarik oleh departemen luar negeri benar-benar salah dan sepenuhnya bertentangan dengan hukum internasional yang sudah lama ada," kata Hathaway.
 
"Argumen yang dibuat pemerintah untuk membenarkan aneksasi itu keterlaluan dan berpotensi mengganggu kestabilan tatanan internasional pascaperang," tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya