Berita

Ilustrasi/net

Politik

Surat Suara Yang Sudah Dicoblos Di Malaysia Adalah Surat Suara Pos

KAMIS, 11 APRIL 2019 | 17:52 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Bawaslu RI sudah menerima informasi dari Panwaslu di Kuala Lumpur tentang temuan surat suara sudah dicoblos.

Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan, ditemukan surat suara Pilpres yang sudah dicoblos untuk pasangan calon presiden dan wapres tertentu, dan surat suara legislatif yang sudah dicoblos untuk partai dan nomor urut tertentu.

Dijelaskannya, pada 13.30 waktu setempat, enam orang anggota Polisi Diraja Malaysia sudah meminta keterangan beberapa saksi. Kepolisian merekomendasikan pihak KBRI mengambil semua surat suara yang sudah dicoblos itu.


Ratna jelaskan, ada dua lokasi temuan surat suara yang sudah dicoblos. Berdasar informasi dari Panwaslu Kuala Lumpur, polisi Malaysia sudah memasang garis polisi di lokasi penemuan.

Berdasar laporan dari Panwaslu Kuala Lumpur, surat suara yang sudah dicoblos itu adalah surat suara pos. Perlu diketahui, ada tiga metode pemilihan untuk melaksanakan pemilihan umum di luar negeri, termasuk di wilayah Malaysia yaitu lewat kotak suara keliling, melalui pos dan pemberian suara langsung di TPS.

"Informasi dari Panwaslu di Kuala Lumpur, itu adalah surat suara pos," terang Ratna ketika diwawancara Radio Elshinta, beberapa saat lalu.

Ia tegaskan, Bawaslu akan menelusuri mengapa surat suara pos itu ditemukan di lokasi yang tidak seharusnya. Seharusnya, surat suara yang dikirim melalui pos dikembalikan dalam amplop tertutup dan dikembalikan ke KBRI.

"Seharusnya penyimpanan ada di dalam amplop dan tidak berceceran," ujarnya.

Sampai sekarang, Bawaslu Pusat terus meminta kronologis lengkap dari Panwaslu Kuala Lumpur dan berjanji mempelajari kasus berdasar kronologis dan alat-alat bukti yang ada.

"Selain itu akan ada langkah lanjut dan akan diturunkan tim untuk invetigasi lapangan, kemudian ambil sikap menentukan langkah tepat. Kami masih menunggu bukti-bukti lain dari Panwaslu di Kuala Lumpur," ucap Ratna.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya