Berita

Menteri BUMN Rini Soemarno saat meresmikan fasilitas bandara/Net

Bisnis

Serikat Pekerja Minta Penjelasan Menteri BUMN soal Rencana Holding Perhubungan Udara

RABU, 10 APRIL 2019 | 14:02 WIB | LAPORAN:

Rencana Kementerian BUMN untuk membentuk holding sarana dan prasarana perhubungan udara dipertanyakan oleh Serikat Pekerja Angkasa Pura I dan Serikat Karyawan Angkasa Pura II.

Dalam surat bertanggal 5 April tersebut, kedua serikat itu mengajukan sejumlah aspirasi kepada Menteri BUMN dalam hal penggabungan PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II, dan PT Garuda di bawah perusahaan Holding PT Survai Udara Penas.

Kedua Serikat Pekerja menyebutkan, Bandar Udara merupakan objek vital nasional, sehingga seluruh komponen bangsa harus turut serta secara optimal dalam pengelolaannya. Disebutkan, hal itu penting untuk memastikan aspek-aspek seperti keselamatan, keamanan, penerbangan dan pertahanan udara.


Lebih lanjut, kedua serikat pekerja menilai perbedaan bisnis antara badan usaha angkutan udara dan bisnis survai udara, sehingga pembentukan holding berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tiak sehat.

Tak hanya itu, serikat pekerja juga menuding pembentukan holding akan memberi kemudahan bagi investor asing untuk ikut dalam pengelolaan bandar udara.

Atas dasar hal tersebut, serikat pekerja meminta Menteri BUMN untuk menjawab setidaknya lima pertanyaan.

"Sehubungan hal tersebut, dimohon agar Menteri BUMN dapat memberikan penjelasan kepada kami terkait seberapa penting rencana holding bisnis sarana dan prasarana perhubungan udara untuk segera dilakukan?" tulis surat yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (10/4).

Pertanyaan kedua dan ketiga serikat pekerja sehubungan dengan dampak positif pembentukan holding, serta penunjukan PT Survai Udara Penas sebagai holding untuk PT Angkasa Pura I dan II.

"Saat ini PT AP II dan PT AP I selaku perusahaan BUMN yang bisnisnya berkembang dengan baik, sehingga kami mempertanyakan kenapa akan dilakukan holding dengan perusahaan yang kurang baik secara finansial?" lanjut surat tersebut.

Sementara, pertanyaan keempat berkaitan dengan kajian hukum, bisnis, konsep tata kelola serta peluang rencana holding bagi perusahaan maupun bagi karyawan.

"Kami meminta time line proses holding bisnis sarana dan prasarana perhubungan udara Kementerian BUMN?" pungkas surat itu terkait pertanyaan kelima.

Tak hanya itu, serikat pekerja juga memberi batasan waktu hingga 9 April 2019 pukul 16.00 WIB kepada Menteri BUMN untuk menjawab dan menjelaskan semua pertanyaan tersebut.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya