Berita

Menteri BUMN Rini Soemarno saat meresmikan fasilitas bandara/Net

Bisnis

Serikat Pekerja Minta Penjelasan Menteri BUMN soal Rencana Holding Perhubungan Udara

RABU, 10 APRIL 2019 | 14:02 WIB | LAPORAN:

Rencana Kementerian BUMN untuk membentuk holding sarana dan prasarana perhubungan udara dipertanyakan oleh Serikat Pekerja Angkasa Pura I dan Serikat Karyawan Angkasa Pura II.

Dalam surat bertanggal 5 April tersebut, kedua serikat itu mengajukan sejumlah aspirasi kepada Menteri BUMN dalam hal penggabungan PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II, dan PT Garuda di bawah perusahaan Holding PT Survai Udara Penas.

Kedua Serikat Pekerja menyebutkan, Bandar Udara merupakan objek vital nasional, sehingga seluruh komponen bangsa harus turut serta secara optimal dalam pengelolaannya. Disebutkan, hal itu penting untuk memastikan aspek-aspek seperti keselamatan, keamanan, penerbangan dan pertahanan udara.


Lebih lanjut, kedua serikat pekerja menilai perbedaan bisnis antara badan usaha angkutan udara dan bisnis survai udara, sehingga pembentukan holding berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tiak sehat.

Tak hanya itu, serikat pekerja juga menuding pembentukan holding akan memberi kemudahan bagi investor asing untuk ikut dalam pengelolaan bandar udara.

Atas dasar hal tersebut, serikat pekerja meminta Menteri BUMN untuk menjawab setidaknya lima pertanyaan.

"Sehubungan hal tersebut, dimohon agar Menteri BUMN dapat memberikan penjelasan kepada kami terkait seberapa penting rencana holding bisnis sarana dan prasarana perhubungan udara untuk segera dilakukan?" tulis surat yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (10/4).

Pertanyaan kedua dan ketiga serikat pekerja sehubungan dengan dampak positif pembentukan holding, serta penunjukan PT Survai Udara Penas sebagai holding untuk PT Angkasa Pura I dan II.

"Saat ini PT AP II dan PT AP I selaku perusahaan BUMN yang bisnisnya berkembang dengan baik, sehingga kami mempertanyakan kenapa akan dilakukan holding dengan perusahaan yang kurang baik secara finansial?" lanjut surat tersebut.

Sementara, pertanyaan keempat berkaitan dengan kajian hukum, bisnis, konsep tata kelola serta peluang rencana holding bagi perusahaan maupun bagi karyawan.

"Kami meminta time line proses holding bisnis sarana dan prasarana perhubungan udara Kementerian BUMN?" pungkas surat itu terkait pertanyaan kelima.

Tak hanya itu, serikat pekerja juga memberi batasan waktu hingga 9 April 2019 pukul 16.00 WIB kepada Menteri BUMN untuk menjawab dan menjelaskan semua pertanyaan tersebut.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya