Berita

Menteri BUMN Rini Soemarno saat meresmikan fasilitas bandara/Net

Bisnis

Serikat Pekerja Minta Penjelasan Menteri BUMN soal Rencana Holding Perhubungan Udara

RABU, 10 APRIL 2019 | 14:02 WIB | LAPORAN:

Rencana Kementerian BUMN untuk membentuk holding sarana dan prasarana perhubungan udara dipertanyakan oleh Serikat Pekerja Angkasa Pura I dan Serikat Karyawan Angkasa Pura II.

Dalam surat bertanggal 5 April tersebut, kedua serikat itu mengajukan sejumlah aspirasi kepada Menteri BUMN dalam hal penggabungan PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II, dan PT Garuda di bawah perusahaan Holding PT Survai Udara Penas.

Kedua Serikat Pekerja menyebutkan, Bandar Udara merupakan objek vital nasional, sehingga seluruh komponen bangsa harus turut serta secara optimal dalam pengelolaannya. Disebutkan, hal itu penting untuk memastikan aspek-aspek seperti keselamatan, keamanan, penerbangan dan pertahanan udara.

Lebih lanjut, kedua serikat pekerja menilai perbedaan bisnis antara badan usaha angkutan udara dan bisnis survai udara, sehingga pembentukan holding berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tiak sehat.

Tak hanya itu, serikat pekerja juga menuding pembentukan holding akan memberi kemudahan bagi investor asing untuk ikut dalam pengelolaan bandar udara.

Atas dasar hal tersebut, serikat pekerja meminta Menteri BUMN untuk menjawab setidaknya lima pertanyaan.

"Sehubungan hal tersebut, dimohon agar Menteri BUMN dapat memberikan penjelasan kepada kami terkait seberapa penting rencana holding bisnis sarana dan prasarana perhubungan udara untuk segera dilakukan?" tulis surat yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (10/4).

Pertanyaan kedua dan ketiga serikat pekerja sehubungan dengan dampak positif pembentukan holding, serta penunjukan PT Survai Udara Penas sebagai holding untuk PT Angkasa Pura I dan II.

"Saat ini PT AP II dan PT AP I selaku perusahaan BUMN yang bisnisnya berkembang dengan baik, sehingga kami mempertanyakan kenapa akan dilakukan holding dengan perusahaan yang kurang baik secara finansial?" lanjut surat tersebut.

Sementara, pertanyaan keempat berkaitan dengan kajian hukum, bisnis, konsep tata kelola serta peluang rencana holding bagi perusahaan maupun bagi karyawan.

"Kami meminta time line proses holding bisnis sarana dan prasarana perhubungan udara Kementerian BUMN?" pungkas surat itu terkait pertanyaan kelima.

Tak hanya itu, serikat pekerja juga memberi batasan waktu hingga 9 April 2019 pukul 16.00 WIB kepada Menteri BUMN untuk menjawab dan menjelaskan semua pertanyaan tersebut.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Samsudin Pembuat Konten Tukar Pasangan Segera Disidang

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:57

Tutup Penjaringan Cakada Lamteng, PAN Dapatkan 4 Nama

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:45

Gerindra Aceh Optimistis Menangkan Pilkada 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:18

Peringatan Hari Buruh Cuma Euforia Tanpa Refleksi

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:55

May Day di Jatim Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda: Alhamdulillah

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:15

Cak Imin Sebut Negara Bisa Kolaps Kalau Tak Ada Perubahan Skenario Kerja

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:39

Kuliah Tamu di LSE, Airlangga: Kami On Track Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:16

TKN Fanta Minta Prabowo-Gibran Tetap Gandeng Generasi Muda

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:41

Ratusan Pelaku UMKM Diajari Akselerasi Pasar Wirausaha

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:36

Pilgub Jakarta Bisa Bikin PDIP Pusing

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:22

Selengkapnya