Berita

Foto: Net

Hukum

LHKPN Bisa Dijadikan Indikator Pemilih

SELASA, 09 APRIL 2019 | 12:56 WIB | LAPORAN:

Ada sekitar 199 anggota DPR yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dalam pengumuman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia(Alpha), Azmi Syahputra mengatakan, LHKPN yang diumumkan KPK ini dapat dijadikan salah satu dasar pertimbangan menilai bagi pemilih untuk melihat calon wakil rakyat yang patuh perintah UU.

"Ini juga sekaligus untuk melihat para calon anggota parlemen yang luhur dan mencintai bangsanya karena via LHKPN ini bertekad menyelenggarakan pemerintah yang bersih, transparan," sambung Azmi dalam pesan tertulisnya, Selasa (9/4).


Azmi pun mengulas, LHKPN sesungguhnya adalah titik balik pertobatan penyelenggara negara pasca Indonesia krisis tahun 97-98. Maka, tahun 1999 dibuatkan kebijakan berupa UU penyelenggara negara yang bersih dari KKN.  

"Semestinya LHKPN ini ditujukan agar segera terwujud penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN serta sebagai langkah antisipasi pencegahan (non penal) sebagaimana kehendak UU KPK, yakni vide UU Nomor 28 Tahun 1999 Jo UU Nomor 30 Tahun 2002," paparnya.

Di mana, lanjut Azmi, dalam UU tersebut diatur ada kewajiban penyelengara negara untuk membuat laporan harta kekayaan sebelum dan sesudah menjabat.

Upaya maksimal asas bersih-bersih penyelengaraan negara ini juga diikuti oleh KPU sebagai pintu gerbang admission penyelenggara Pemilu bagi calon penyelenggara negara melalui sebuah produk hukum setingkat PKPU 20/2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Propinsi, Kab/Kota.

Pasal 37 PKPU ini dinyatakan bahwa anggota legislatif tidak akan dilantik jika tidak melaporkan LHKPN-nya. Pasal 37 ini sifatnya imperatif (wajib).

"Jadi berkonsekuensi jika diumumkan sebagai anggota terpilih paling lama tujuh hari maka anggota DPR terpilih harus melaporkan jika tidak namanya tidak dicantumkan untuk dilantik," terang Azmi yang juga dosen di Fakultas Hukum Univesitas Bung Karno.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya